Qardh


796


Apa Itu Qardh?

Qardh adalah suatu perjanjian pinjaman yang harus dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu yang telah disepakati. Secara teknis, pinjaman ini diberikan oleh seseorang atau lembaga keuangan syariah kepada orang lain untuk digunakan dalam kebutuhan mendesak. Pembayaran pinjaman tersebut dapat dilakukan dalam bentuk angsuran atau lunas sekaligus.

Menurut Bank Indonesia, qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban peminjam untuk mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau dalam cicilan dalam jangka waktu tertentu. Qardh dilakukan tanpa imbalan karena memberikan pinjaman dengan imbalan dianggap sebagai riba. Riba Qardh tidak diperbolehkan karena tujuan akad Qardh dalam Islam adalah untuk membantu sesama dan bukan untuk mencari keuntungan. Pada dasarnya, riba Qardh adalah keuntungan yang diperoleh dari pembayaran pokok pinjaman yang melebihi jumlah yang disepakati oleh peminjam, sehingga pemberi pinjaman akan mendapatkan keuntungan dari penerima pinjaman.

Sebagai contoh, jika pihak A memberikan pinjaman sebesar 5 juta rupiah kepada pihak B namun kemudian meminta imbalan sebesar 6 juta rupiah tanpa ada penjelasan mengapa dan untuk apa kelebihan uang sebesar satu juta tersebut harus dibayarkan, ini disebut sebagai riba Qardh.

Syarat dan Rukun Qardh

Qardh dapat dilakukan secara sah jika semua pihak yang terlibat memenuhi syarat dan rukunnya. Berikut adalah syarat dan rukun dalam akad qardh:

– Peminjam (muqtaridh): Pihak peminjam harus menjadi orang yang Ahliyah mu’amalah, yang berarti harus sudah baligh, berakal waras, dan tidak dilarang oleh syariat untuk mengatur harta sendiri.
– Pemberi pinjaman (muqridh): Pihak pemberi pinjaman harus menjadi orang yang Ahliyat at-Tabarru’ (layak bersosial), yang berarti memiliki kemampuan dalam menggunakan hartanya secara penuh sesuai dengan pandangan syariat. Dalam qardh, seorang muqridh memberikan pinjamannya tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
– Dalam perbankan syariah, qardh dijalankan sebagai fungsi sosial bank. Dana yang digunakan biasanya berasal dari dana zakat, infaq, dan sadaqah yang dikumpulkan dari orang-orang yang berkecukupan atau dari sebagian keuntungan bank.
– Barang/utang (Mauqud ‘Alaih): Barang yang digunakan sebagai objek dalam qardh harus dapat diserahkan secara langsung. Dengan kemampuan untuk diserahkan secara langsung, maka barang tersebut dianggap sah untuk dijadikan sebagai jaminan atau objek pinjaman.
– Ijab qabul (shighat): Ucapan dalam ijab qabul harus dilakukan dengan jelas dan dapat dipahami oleh kedua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

See also  Teori Akutansi

Dalam perbankan syariah, akad Qardh memiliki beberapa syarat sebagai berikut:

– Bank, yaitu pihak yang menyediakan dan memberikan pinjaman.
– Nasabah, pihak yang meminjam uang dari bank.
– Proyeksi atau gambaran usaha, penjelasan mengenai tujuan terjadinya hubungan pinjaman atau akad Qardh.

Ketentuan – Ketentuan Umum Akad Qardh

Berdasarkan Fatwa MUI DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang AL-Qardh, pelaksanaan akad Qardh memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dan dipatuhi sebelumnya, di antaranya:

1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang membutuhkannya.
2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3. Biaya administrasi ditanggung oleh nasabah.
4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah jika dianggap perlu.
5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan sumbangan secara sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat memperpanjang jangka waktu pengembalian atau menghapus sebagian atau seluruh kewajibannya.

Sumber Dana Qardh

Berdasarkan Fatwa MUI, pendanaan qardh berasal dari:

– Modal Lembaga Keuangan Syariah.
– Keuntungan Lembaga Keuangan Syariah yang disisihkan.
– Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaknya kepada Lembaga Keuangan Syariah.

Fungsi Qardh

Berikut ini adalah fungsi dari qardh:

– Membantu nasabah yang membutuhkan dana dengan cepat untuk kebutuhan mendesak.
– Qardh Hasan menjadi pembeda antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional, karena qardh Hasan membawa misi sosial di dalamnya.
– Misi sosial ini dapat meningkatkan citra positif dan loyalitas masyarakat pada Lembaga Keuangan Syariah.

Ikuti promo terbaru dari Dramatizen, Waktu Indonesia Belanja (WIB), dan dapatkan cashback dan bebas ongkir hanya di akhir bulan Juli ini, lho!

See also  Lembaga Keuangan

Macam-Macam Qardh

Menurut lembaga keuangan Syariah, akad Qardh terdiri dari dua macam, yaitu:

1. Akad Qardh yang berdiri sendiri dan hanya bertujuan sebagai tujuan sosial, sesuai dengan Fatwa MUI DSN Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 yang menjelaskan bahwa Al-Qardh bukanlah transaksi yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan.
2. Akad Qardh yang terjadi sebagai sarana untuk melengkapi transaksi lain yang bersifat komersial atau termasuk dalam akad-akad mu’awadhah untuk mendapatkan keuntungan. Pihak ketiga menggunakan dana tersebut untuk tujuan komersial seperti pembiayaan pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah, produk Rahn Emas, pengalihan utang, dan pengumpulan piutang.

Pengakuan dan Pengukuran Qardh

Berdasarkan OJK, perlakuan akuntansi akad Qardh memiliki penjelasan mengenai pengakuan dan pengukuran, yaitu:

1. Pinjaman Qardh diakui sesuai dengan jumlah yang dipinjamkan pada saat transaksi terjadi.
2. Biaya administrasi, bonus, atau ujrah yang dana sumbernya berasal dari modal Bank diakui sebagai pendapatan operasional lain sesuai dengan jumlah yang diterima.
3. Biaya administrasi, bonus, atau ujrah yang dana sumbernya berasal dari dana pihak ketiga diakui sebagai pendapatan utama lain, dan hasilnya kemudian dibagi sesuai dengan jumlah yang diterima.

Penyajian Qardh

Sementara itu, untuk penyajian Qardh dalam bidang perbankan dan keuangan diatur oleh OJK sebagai berikut:

1. Pinjaman Qardh yang bersumber dari modal Bank dan dana pihak ketiga disajikan pada pos pinjaman Qardh.
2. Penyisihan Penghapusan Aset pinjaman Qardh disajikan sebagai pos lawan (contra account) pinjaman Qardh.

Kegunaan Qardh dalam Perbankan Syariah

Perbankan Syariah umumnya menggunakan akad Qardh dalam beberapa proses produk seperti berikut:

– Pinjaman tunai dari produk kartu kredit Syariah.
– Pinjaman untuk keperluan talangan Haji.
– Pinjaman untuk pengusaha kecil.
– Pinjaman kepada pengurus bank.

See also  Bilyet

Landasan Hukum Qardh

Landasan hukum dari akad Qardh berasal dari Al-Baqarah [2]: 245 yang menyatakan bahwa “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta di jalan Allah), maka Allah melipatgandakan kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” Serta dari Al-Baqarah [2]: 280 yang memiliki arti “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan bersedekahlah (sebagian atau seluruh utang itu), lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!