Zakat


796


Pengertian Zakat

Zakat dalam agama Islam adalah harta yang diberikan oleh seseorang untuk disumbangkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Penerima zakat adalah mereka yang membutuhkan bantuan finansial. Biasanya, zakat dikelola dan disalurkan oleh pihak ketiga yang disebut amil zakat. Aturan mengenai zakat diatur dalam rukun Islam yang ketiga. Jadi, zakat juga merupakan salah satu ibadah umat Muslim.

Benda-Benda yang Dapat Dizakatkan

Pada dasarnya, zakat adalah harta yang disumbangkan kepada orang yang membutuhkan. Beberapa benda yang dapat dizakatkan antara lain:

  • Uang tunai
  • Hasil pertanian
  • Hewan ternak
  • Hasil pekerjaan
  • Investasi
  • Tabungan
  • Emas atau perak
  • Barang temuan

Penerima Zakat

Penerima zakat juga dikenal sebagai mustahiq. Mustahiq adalah orang-orang yang berhak menerima zakat, baik secara langsung maupun melalui amil zakat. Beberapa golongan yang termasuk mustahiq antara lain:

  • Fakir: Orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
  • Miskin: Orang yang memiliki sedikit harta dan hidup dalam kekurangan.
  • Amil: Panitia pengelola zakat yang juga berhak menerima zakat.
  • Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam.
  • Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan diri dari tuannya.
  • Gharimin: Orang yang memiliki utang namun tidak mampu membayarnya. Penting untuk dicatat bahwa utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang halal.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnus Sabil: Orang yang kehabisan uang atau persediaan saat dalam perjalanan.

Jenis-Jenis Zakat

Pada dasarnya, terdapat dua jenis zakat dalam Islam, yaitu:

  • Zakat Fitrah: Zakat ini wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim pada bulan suci Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 3,5 liter makanan pokok seperti beras, gandum, dan sejenisnya. Zakat ini dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang tunai senilai 3,5 liter beras.
  • Zakat Mal (harta): Zakat ini tidak memiliki waktu pengeluaran yang ditentukan dan dapat dikeluarkan sepanjang tahun. Zakat ini dikenakan atas pendapatan yang diterima seseorang. Umumnya, besaran zakat ini adalah 2,5% dari pendapatan yang diterima.
See also  Pembiayaan Mezanin



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!