Bank


795



Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang adalah lembaga keuangan yang resmi dan memiliki lisensi dari otoritas terkait untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dana yang telah dihimpun dari masyarakat akan disalurkan kembali dalam bentuk produk keuangan seperti kredit atau pinjaman kepada masyarakat kembali sehingga dana yang ada bisa lebih produktif dan bisa menggerakkan ekonomi.

Selain menghimpun dan menyalurkan dana kembali, saat ini bank juga menyediakan produk keuangan lainnya seperti manajemen investasi, penukaran mata uang asing, hingga berbagai jasa pembayaran.

Istilah kata Bank sendiri berasal dari bahasa Italia yaitu “BANCO” yang memiliki arti bangku. Pada zaman dahulu, bankir melayani nasabah di sebuah meja operasional khusus. Dari sini istilah bangku ini kemudian populer menjadi dengan nama BANK.

Dalam sebuah negara, bank-bank umum biasanya diatur oleh sebuah bank sentral. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Di Indonesia sendiri, aturan yang mengatur tentang perbankan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Cara kerja bank dapat dijelaskan secara sederhana. Dana yang disetorkan oleh nasabah sebagai tabungan akan dipinjamkan ke pihak yang membutuhkan modal dengan bunga yang lebih tinggi. Dana yang terkumpul juga dapat diinvestasikan ke instrumen investasi lainnya seperti surat utang pemerintah (obligasi). Selisih antara peminjam/hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah menjadi keuntungan pihak bank.

See also  Personal Income