Arbitrase


800



Arbitrase adalah metode penyelesaian konflik atau sengketa perdata yang dilakukan di luar peradilan. Metode ini diatur oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam arbitrase, kedua belah pihak yang bersengketa harus sepakat dan menunjuk arbiter sebagai pihak penengah. Mereka juga harus membuat perjanjian tertulis yang mengikat hasil dari perundingan mereka, yang disebut klausul arbitrase.

Arbitrase memiliki keuntungan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum. Beberapa keuntungannya antara lain:

1. Sidang tertutup untuk umum: Sidang arbitrase biasanya dilakukan secara tertutup dan tidak dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Hal ini memberikan privasi kepada pihak yang bersengketa.

2. Waktu yang efisien dan fleksibel: Proses arbitrase dapat dilakukan dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan peradilan umum. Selain itu, waktu proses arbitrase juga lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

3. Lebih hemat dalam segi biaya: Arbitrase cenderung lebih hemat biaya dibandingkan dengan peradilan umum. Biaya yang dikeluarkan dalam arbitrase dapat disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.

4. Boleh menggunakan jasa pengacara: Dalam arbitrase, pihak yang bersengketa diperbolehkan menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi mereka dalam proses penyelesaian sengketa.

5. Keputusan bersifat mengikat: Keputusan yang diambil dalam arbitrase bersifat mengikat dan harus ditaati oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

6. Proses penyelesaian sengketa lebih cepat: Proses arbitrase memiliki batas waktu maksimal 6 bulan, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan lebih cepat dibandingkan dengan peradilan umum yang seringkali membutuhkan waktu yang lebih lama.

7. Bisa memilih medium sesuai kesepakatan: Dalam arbitrase, pihak yang bersengketa dapat memilih medium atau pihak ketiga yang akan menjadi arbiter sesuai dengan kesepakatan mereka.

See also  Earning per share

Proses penyelesaian sengketa dengan arbitrase dimulai dengan mendaftarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Tahapan-tahapan dalam proses arbitrase antara lain:

1. Mendaftar ke BANI dan mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan.

2. Menunjuk arbiter sebagai pihak penengah.

3. Mendengarkan tanggapan pemohon.

4. Proses tuntutan balik, di mana pihak yang bersengketa dapat saling memberikan tanggapan terhadap tuntutan yang diajukan.

5. Proses sidang pemeriksaan, di mana arbiter akan memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak sebelum membuat keputusan.

Dengan adanya metode arbitrase, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan lebih efisien, cepat, dan adil. Masyarakat Indonesia semakin tertarik dengan metode ini karena keuntungannya yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!