Apa itu Wajib?
Secara sederhana, arti wajib adalah suatu hal yang harus dilakukan dan dilaksanakan. Kewajiban adalah hal-hal yang harus dilakukan dan dilaksanakan oleh seseorang. Dengan melaksanakan kewajiban tersebut, seseorang dapat memperoleh haknya.
Jenis-jenis Kewajiban
Menurut George Nathaniel Curzon, ada beberapa jenis kewajiban, yaitu:
Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak serta tidak melibatkan hak di pihak lain.
Kewajiban publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Contohnya adalah kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.
Kewajiban positif dan negatif adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif mengharuskan dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif mengharuskan tidak dilakukannya sesuatu.
Kewajiban umum dan khusus adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian.
Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik, dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi. Kewajiban primer juga dapat timbul akibat perbuatan melawan hukum, misalnya kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.
Selain itu, kewajiban juga dapat dibagi berdasarkan sumber dan bentuknya. Berikut adalah dua jenis kewajiban berdasarkan sumbernya:
Kewajiban moral adalah kewajiban yang tidak terikat oleh hukum, namun harus tetap dipatuhi dan dilaksanakan berdasarkan hati nurani individu tersebut. Contohnya adalah menghormati orang tua, guru, membantu orang lain yang sedang mengalami kesulitan, dan sebagainya.
Kewajiban hukum adalah kewajiban yang harus dipatuhi, dan jika tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi hukum oleh negara. Contohnya adalah membayar pajak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan bentuknya, terdapat juga beberapa jenis kewajiban, yaitu:
Kewajiban tertulis adalah kewajiban yang termasuk dalam kontrak. Dalam kontrak tersebut, terdapat ikatan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Setiap orang yang terlibat dalam kontrak tersebut harus melaksanakan kewajiban yang telah dituliskan. Kontrak hukum berisikan penawaran, penerimaan tawaran, niat untuk mengikat dalam perjanjian hukum, dan pertimbangan akan nilai yang dapat dipertukarkan.
Kewajiban politik adalah kewajiban yang menjadi persyaratan dalam mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Pandangan mengenai apakah kewajiban politik termasuk ke dalam kewajiban moral atau tidak dapat berbeda-beda. Contohnya adalah mengikuti pemilu.
Kewajiban sosial adalah kewajiban yang berorientasi pada hal-hal yang diterima secara kolektif oleh seseorang. Ketika seseorang menyetujui janji atau kesepakatan, maka secara kolektif orang tersebut menyetujui persyaratan yang ada dalam kesepakatan tersebut dan wajib untuk memenuhinya.
Perbedaan Kewajiban dan Hak
Kewajiban dan hak adalah hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Pada umumnya, hak dapat diperoleh setelah kewajiban tuntas dilaksanakan. Perbedaan utama antara hak dan kewajiban adalah hak merupakan segala hal yang berhak didapatkan seseorang sejak lahir atau bahkan sebelum lahir. Sementara itu, kewajiban merupakan segala hal yang harus dilakukan oleh seseorang dan memiliki sanksi tersendiri apabila tidak dilaksanakan.
Kewajiban Negara Indonesia
Sebagai warga negara Indonesia, setiap individu memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:
1. Mentaati hukum dan perintah yang berlaku sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali.
2. Ikut serta dalam melakukan pembelaan negara.
3. Saling menghormati hak asasi manusia yang dimiliki individu.
4. Ikut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.
5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia dalam menjaga keharmonisan dan kestabilan negara.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!