Pajak


796



Pungutan wajib adalah kewajiban bagi penduduk untuk membayar sejumlah uang kepada negara atau pemerintah sebagai sumbangan wajib. Pungutan ini berhubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Pungutan wajib ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dari warga negara untuk membiayai belanja negara dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan. Meskipun manfaat dari pajak mungkin tidak langsung dirasakan oleh para wajib pajak, namun dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan secara merata untuk kepentingan umum.

Di Indonesia, pajak dibagi menjadi dua berdasarkan lembaga pemungutnya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat yang sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan. Pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan pajak daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota.

Selain itu, pajak juga dapat dibagi berdasarkan sifatnya. Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak dan ditagih berdasarkan peristiwa atau kegiatan tertentu. Pajak ini tidak dipungut secara berkala, tetapi hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Contohnya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sedangkan pajak langsung diberlakukan secara berkala pada wajib pajak sesuai surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.

See also  Baht Thailand

Pajak memiliki beberapa ciri-ciri atau unsur. Pertama, pajak merupakan bentuk kontribusi warga negara. Kedua, pajak bersifat memaksa, artinya wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, pembayaran pajak tidak mendapatkan imbalan balik yang bisa ditunjukkan secara langsung. Keempat, pemungutan pajak diatur dan ditetapkan berdasarkan undang-undang. Kelima, pemungutan pajak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan umum pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Keenam, pajak juga berfungsi secara regulatif untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.

Pajak memiliki berbagai manfaat. Pertama, pajak digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara seperti pembangunan nasional, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, subsidi, pembiayaan penegakan hukum, biaya operasional negara, dan lain-lain. Kedua, pajak juga digunakan untuk mengatur laju inflasi dan mendukung kegiatan ekspor. Ketiga, pajak berperan dalam mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara dan menstabilkan kondisi perekonomian. Keempat, pajak juga berfungsi untuk melindungi produksi barang dalam negeri, menjaga kelestarian lingkungan dan budaya, serta untuk biaya pengembangan alat transportasi massa.

Dalam sistem pemungutan pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pajak harus bersifat adil, artinya pajak harus dikenakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan ekonomi wajib pajak. Kedua, pengaturan pajak harus berlandaskan undang-undang agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum dalam pemungutan pajak. Ketiga, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kondisi perekonomian, sehingga pengaturan tarif pajak harus dilakukan dengan hati-hati. Keempat, pemungutan pajak harus bersifat efisien, artinya biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih besar daripada jumlah pajak yang diterima. Kelima, sistem pemungutan pajak harus sederhana agar mudah dipahami oleh wajib pajak.

Asas pemungutan pajak menurut Adam Smith terdiri dari asas Equality, asas Certainty, asas Convenience of Payment, dan asas Efficiency. Asas Equality berarti pajak harus dikenakan secara adil dan proporsional. Asas Certainty berarti wajib pajak harus mengetahui dengan pasti jumlah pajak yang harus dibayarkan. Asas Convenience of Payment berarti pemungutan pajak harus dilakukan dengan cara yang nyaman dan mudah bagi wajib pajak. Sedangkan asas Efficiency berarti pemungutan pajak harus dilakukan dengan efisien tanpa adanya pemborosan.

See also  Pembayaran Minimum

Asas pengenaan pajak meliputi asas domisili atau kependudukan, asas sumber, dan asas kebangsaan atau nasionalitas. Asas domisili atau kependudukan berarti negara akan mengenakan pajak kepada individu atau badan sesuai dengan dari mana penghasilan yang diperoleh itu berasal. Asas sumber berarti negara akan mengenakan pajak kepada individu atau badan hanya jika penerimaan penghasilannya bersumber dari negara tersebut. Sedangkan asas kebangsaan atau nasionalitas berarti pengenaan pajak berlandaskan status kewarganegaraan dari individu atau badan yang memperoleh penghasilan.

Perpajakan negara Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam rangka memastikan pemungutan pajak yang efektif dan efisien, Otoritas Jasa Keuangan berperan dalam mengawasi dan mengatur sistem perpajakan di Indonesia. Melalui Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan menjalankan fungsi pengawasan, pelayanan, dan pemungutan pajak. Dengan adanya sistem perpajakan yang baik, diharapkan negara dapat memperoleh pendapatan yang cukup untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!