Kegiatan pengawasan dalam konteks perbankan memiliki tujuan khusus, yaitu untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh bank agar bank dapat beroperasi secara sehat. Bank Indonesia sebagai bank sentral melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional bank untuk memastikan bahwa bank tersebut menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dapat berupa pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung.
Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank. Bank Indonesia akan menganalisis data dan informasi tersebut untuk melihat apakah bank tersebut mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya penyimpangan, Bank Indonesia dapat memberikan peringatan atau sanksi kepada bank tersebut.
Sementara itu, pengawasan langsung dilakukan dengan melakukan kunjungan langsung ke bank dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kegiatan operasional bank. Bank Indonesia akan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap berbagai aspek kegiatan bank, seperti manajemen risiko, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keuangan, dan kualitas aset bank. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, Bank Indonesia dapat memberikan sanksi kepada bank tersebut.
Selain pengawasan oleh Bank Indonesia, ada juga pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. OJK melakukan pengawasan terhadap kegiatan perbankan untuk memastikan bahwa bank-bank tersebut menjalankan kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada bank yang melanggar ketentuan.
Pengawasan dalam konteks ekonomi dan keuangan secara umum memiliki tujuan yang lebih luas. Tujuan pengawasan dalam bidang ekonomi adalah menciptakan kondisi pasar dan keuangan yang sehat. Hal ini dilakukan melalui pengawasan terhadap kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, investasi, dan keuangan. Pengawasan juga bertujuan untuk memberi jaminan bahwa tugas-tugas yang telah direncanakan oleh pemerintah akan dilaksanakan dengan ketetapan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengawasan juga berperan dalam menjalankan koordinasi aktivitas antara berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi. Dengan adanya pengawasan, pemborosan dan penyelewengan dana dapat dicegah, sehingga anggaran negara dapat digunakan dengan efisien dan tepat sasaran. Pengawasan juga bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan serta membina kepercayaan masyarakat kepada kepemimpinan organisasi.
Dalam konteks pengawasan di Indonesia, terdapat pengawasan yang melekat dan pengawasan preventif. Pengawasan melekat merupakan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap bawahannya atas setiap tugas yang menjadi tanggung jawab bawahannya. Tujuan dari pengawasan melekat adalah untuk memastikan bahwa setiap tugas yang dilakukan oleh bawahan sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sementara itu, pengawasan preventif dilakukan terhadap peraturan daerah dan keputusan kepala daerah yang baru akan berlaku setelah adanya pengarahan dari pejabat yang berwenang. Tujuan dari pengawasan preventif adalah untuk memastikan bahwa peraturan dan keputusan yang akan diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar hukum.
Selain itu, terdapat juga pengawasan represif yang dilakukan dalam bentuk penangguhan atau pembatalan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah oleh pejabat yang berwenang. Pengawasan represif bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum atau ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap segala kegiatan pemerintah daerah juga merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan dalam konteks pengawasan umum. Tujuan dari pengawasan umum adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
Dalam kesimpulannya, pengawasan merupakan suatu proses atau upaya untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berjalan sudah sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya. Dalam konteks perbankan, pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa bank-bank menjalankan kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga dilakukan dalam bidang ekonomi dan keuangan secara umum untuk menciptakan kondisi pasar dan keuangan yang sehat, menjalankan tugas sesuai dengan rencana atau kebijakan pemerintah, mencegah pemborosan dan penyelewengan, dan menjamin kepuasan masyarakat serta membangun kepercayaan kepada kepemimpinan organisasi.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!