Wajib Pajak


802



Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki kekayaan dan pendapatan atau laba yang diperolehnya. Pajak ini juga dikenal sebagai tax payer. Bank Indonesia menyatakan bahwa kewajiban membayar pajak berdasarkan undang-undang. Orang yang memiliki kewajiban membayar pajak, seperti wajib pajak, telah melunasi pajak mereka dengan kesadaran sendiri.

Menurut Direktorat Jenderal Perpajakan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor penanda yang diberikan kepada seorang Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan administrasi dan sebagai tanda pengenal diri sehingga pemerintah dapat dengan mudah mengidentifikasi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Setiap Wajib Pajak memiliki satu NPWP dengan nomor identitas yang terdiri dari 15 digit, di mana 9 digit pertama adalah kode Wajib Pajak dan 6 digit terakhir adalah kode administrasi.

Wajib Pajak dibagi menjadi dua kelompok yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WPB). WPOP dibagi menjadi WPOP sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan WPOP sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. WPOP sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. WPOP sebagai Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia dan orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia.

See also  Domestic Prica Obligation

Berdasarkan status hubungannya, Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi lima kelompok yaitu Orang Pribadi (Induk), Hidup Berpisah (HB), Pisah Harta (PH), Memilih Terpisah (MT), dan Warisan Belum Terbagi (WTB). Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang bergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang diwajibkan untuk terlibat dalam ketentuan perpajakan terlepas dari mereka melakukan usaha atau tidak melakukan usaha. WPB meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Firma, Koperasi, Kongsi, Persekutuan, Perkumpulan, Organisasi, Lembaga, Bentuk Badan Lain, dan Bentuk Usaha Tetap.

Seorang Wajib Pajak juga memiliki hak-hak seperti hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak kerahasiaan bagi Wajib Pajak, hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, hak untuk mendapatkan pajak ditanggung pemerintah, dan hak untuk mendapatkan insentif perpajakan. Namun, mereka juga memiliki kewajiban-kewajiban seperti kewajiban mendaftarkan diri, kewajiban untuk melapor, dan kewajiban pemeriksaan.

Setiap tahun, Wajib Pajak akan dikenai empat jenis pajak secara umum, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai (BM). PPh adalah pajak tahunan yang dikenakan kepada pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun. PPN adalah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak di Indonesia. PPnBM adalah pajak yang dikenakan ketika seseorang atau wajib pajak mengonsumsi Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong merah. BM adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen sejenis surat perjanjian, akta notaris, dan kwitansi.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

See also  Pasar Terbuka