Perikatan


800


Pengertian Perikatan

Perikatan adalah suatu aturan yang mengatur hubungan hukum dalam hal-hal yang berkaitan dengan harta kekayaan antara dua pihak atau lebih. Dalam perikatan, terdapat pihak yang diberi hak (kreditur) dan pihak yang memiliki kewajiban (debitur) untuk melakukan suatu prestasi tertentu. Perikatan ini berlaku berdasarkan Undang-Undang yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul akibat adanya perikatan tersebut.

Objek Perikatan

Objek perikatan adalah hak yang dimiliki oleh kreditur dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur. Objek perikatan ini dinamakan prestasi, yang dapat berupa:

  1. Memberikan sesuatu, seperti penyerahan hak milik dalam jual beli atau sewa menyewa. Contohnya, saat seseorang menjual mobil kepada orang lain, maka penyerahan hak milik mobil tersebut merupakan prestasi yang harus dipenuhi oleh penjual kepada pembeli.
  2. Melakukan suatu perbuatan, seperti melaksanakan pekerjaan tertentu. Misalnya, ketika seseorang menyewa jasa seorang tukang untuk memperbaiki atap rumahnya, maka tukang tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan yang diminta oleh pemilik rumah.
  3. Tidak melakukan suatu tindakan, yang berarti tidak akan membangun suatu bangunan pada suatu bidang tertentu. Contohnya, ketika seseorang memiliki tanah dan menjualnya kepada orang lain dengan perjanjian bahwa tanah tersebut tidak boleh dibangun dalam waktu tertentu, maka pembeli memiliki kewajiban untuk tidak membangun bangunan di tanah tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.

Dalam perikatan, objek yang menjadi prestasi tersebut haruslah sah dan mungkin untuk dilaksanakan. Artinya, objek perikatan harus legal dan dapat diwujudkan secara fisik atau non-fisik. Misalnya, jika seseorang berjanji untuk memberikan seekor unicorn kepada orang lain sebagai prestasi perikatan, maka hal tersebut tidak sah karena unicorn tidak ada dalam dunia nyata.

See also  Ekonomi Digital

Prestasi dalam perikatan juga harus memiliki nilai ekonomi. Hal ini berarti bahwa prestasi yang diminta atau diberikan dalam perikatan harus memiliki nilai yang dapat diukur dalam bentuk uang atau barang. Jika prestasi tersebut tidak memiliki nilai ekonomi, maka tidak dapat dikategorikan sebagai objek perikatan.

Selain itu, objek perikatan juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang. Misalnya, jika objek perikatan tersebut melanggar ketertiban umum atau bertentangan dengan hukum yang berlaku, maka objek tersebut tidak dapat digunakan sebagai prestasi dalam perikatan.

Dalam hal perikatan, terdapat juga istilah-istilah lain yang berkaitan dengan objek perikatan, seperti “subjek perikatan” yang merujuk pada pihak yang melakukan prestasi, dan “obyek perikatan” yang merujuk pada barang atau hak yang menjadi objek dari prestasi tersebut.

Perikatan memiliki peranan yang penting dalam sistem hukum karena mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Dalam perikatan, terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Dengan adanya perikatan, hubungan antara pihak-pihak tersebut dapat menjadi lebih teratur dan terjamin.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!