Auditor


798

Auditor merupakan profesi seseorang yang berfokus kepada kegiatan auditing. Auditor biasa bekerja untuk mengaudit berbagai laporan yang berkaitan dengan keuangan dari suatu lembaga, instansi, atau perusahaan. Pemeriksaan atas kewajaran suatu laporan keuangan merupakan tanggung jawab seorang auditor, dan auditor juga harus memeriksa apakah setiap laporan tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi atau tidak.

Pengertian Auditor

Auditor adalah seseorang yang melakukan audit pada beragam jenis laporan yang berhubungan dengan keuangan dalam suatu entitas, baik itu organisasi, lembaga, perusahaan, ataupun instansi pemerintahan.
Selain itu, auditor adalah orang yang telah memiliki keahlian dan juga kualifikasi khusus untuk melakukan pekerjaan audit pada laporan keuangan. Auditor yang memiliki kualitas dan kinerja yang baik memiliki hubungan yang erat pada reputasi auditor itu sendiri.
Berdasarkan para ahli, auditor adalah akuntan publik yang menyediakan jasa dalam bentuk auditing yang mana tujuannya adalah untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan agar terbebas dari kesalahan uji.
Tapi, terdapat dua sikap yang umumnya harus dimiliki oleh seorang auditor, yakni independen dan kompeten. Nah, bila Anda tertarik untuk menjadi seorang auditor, maka Anda harus memiliki kedua sikap tersebut, yaitu kompeten dan independen.
Arti dari kompeten dalam hal ini adalah seorang auditor yang memiliki keahlian ataupun kecakapan dalam bidangnya. Seorang auditor wajib memiliki kebebasan, kejujuran dan tidak dikendalikan oleh pihak mana saja. Demi menjaga reputasi baiknya, seorang auditor pun tidak boleh memiliki hubungan yang baik dengan auditee, baik itu dalam bentuk kerabat, keluarga ataupun teman dekat.
Umumnya, auditor tidak akan ditugaskan untuk melakukan kegiatan audit pada entitas tersebut. Pasalnya, hal tersebut bisa mengurangi objektivitas dari seorang auditor. Auditee adalah pihak yang akan diaudit oleh auditor.
Jika Anda tertarik untuk mencari jasa auditor, maka terdapat tiga syarat umum yang harus Anda perhatikan, yaitu:

  1. Mempunyai keahlian dan juga pelatihan yang cukup sebagai seorang auditor.
  2. Mempunyai independensi dalam setiap mentalnya.
  3. Memanfaatkan keahlian profesionalnya secara cermat dan juga seksama
See also  Segmentasi Pasar

Adapun berbagai tugas setiap auditor menurut The Auditing Practice Committee pada tahun 1980 adalah sebagai berikut:

1. Merencanakan, mengendalikan, dan mencatat setiap pekerjaannya.
2. Memahami sistem akuntansi.
3. Mendapatkan bukti audit agar mampu memberikan kesimpulan secara rasional.
4. Memastikan dan mengevaluasi pengendalian intern serta melakukan compliance test.
5. Meninjau ulang laporan keuangan yang relevan.

Jenis-jenis Auditor

1. Auditor Internal
Auditor internal adalah seorang auditor yang bekerja untuk suatu instansi atau perusahaan. Adapun beberapa tugas dari auditor internal adalah memeriksa dokumen keuangan internal perusahaan namun hanya dalam ruang lingkup yang cukup terbatas, dan juga bekerja untuk meningkatkan akurasi data keuangan perusahaan.

2. Auditor Independen
Auditor independen adalah anggota kantor akuntan publik yang bekerja secara eksternal untuk melayani masyarakat publik yang sedang membutuhkan jasa audit. Auditor independen tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar atau pihak mana pun. CPA adalah julukan untuk auditor independen di luar negeri.

3. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah seorang auditor yang bekerja melayani lembaga-lembaga atau perusahaan milik pemerintah. Beberapa tugas yang harus dikerjakan bagi auditor pemerintah antara lain adalah untuk mengawasi aliran keuangan dan praktek di lembaga atau instansi pemerintahan.

4. Auditor Forensik
Auditor forensik merupakan auditor yang bekerja di bidang spesialisasi dalam bidang kriminal keuangan. Pekerjaan yang biasa mereka lakukan adalah cenderung di dalam pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan berbagai tindakan kriminal, seperti money laundry dan pelacakan sumber uang berasal.

5. Auditor Pajak
Auditor Pajak merupakan auditor di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Auditor ini memiliki tugas khusus untuk melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu apakah telah melakukan kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku atau belum.

Tanggung Jawab Auditor

1. Sistem Akuntansi

Seorang auditor harus mengetahui secara pasti sistem pencatatan akuntansi dan proses transaksi serta manilai kecukupannya sebagai dasar dalam pembuatan laporan keuangan.

See also  SID BI

2. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan

Seorang auditor harus melakukan perencanaan, pengendalian, dan juga mencatat pekerjaannya.

3. Pengendalian Internal

Jika seorang auditor berharap untuk mendapatkan kepercayaan pada pengendalian internal, maka sebaiknya mereka bisa memastikan dan juga melakukan evaluasi pengendalian tersebut dan melakukan compliance test.

4. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan

Seorang auditor harus melakukan peninjauan ulang laporan keuangan secara relevan dan juga seperlunya dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil dengan berdasarkan bukti audit laun yang diperoleh dan untuk memberikan dasar rasional atas pendapatnya terkait laporan keuangan perusahaan.

5. Bukti Audit

Seorang auditor harus mendapatkan bukti audit yang relevan dan reliable agar bisa mendapatkan kesimpulan secara rasional.

Kode Etik Auditor

1. Integritas: Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
2. Objektivitas: Objektivitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan atau tindakan.
3. Kerahasiaan: Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya.
4. Kompetensi: Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
5. Akuntabel: Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
6. Profesional: Perilaku profesional adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

Opini Auditor

Opini auditor merupakan pernyataan dari auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang sudah diaudit. Kewajaran ini menyangkut termasuk materialitas, posisi keuangan, serta arus kas.
Berikut beberapa bentuk opini auditor:
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian – WTP (unqualified opinion): Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan data secara real dan wajar.
2. Opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan – WTP-DPP (modified unqualified opinion): Jenis opini yang satu ini diberikan oleh auditor atas dasar keadaan tertentu yang tidak memiliki dampak secara langsung terhadap pendapat wajar.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian – WDP (qualified opinion): Pendapat wajar disertai pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di seluruh Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
4. Pendapat tidak wajar – TW (adverse opinion): Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan yang tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat – TMD (disclaimer of opinion): Pernyataan tidak memberikan pendapat yang menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan saat auditor merasa tidak puas dengan seluruh laporan keuangan yang disajikan.

See also  Pendapatan

Independensi Auditor

Independensi merupakan sikap seseorang untuk bertindak jujur, tidak memihak, dan melaporkan temuan-temuan hanya berdasarkan bukti yang ada. Auditor dianggap memiliki independensi, baik secara mental maupun fisik, untuk melaksanakan tugas audit agar dapat memberikan pendapat (opini) audit secara objektif.

Dalam menjalankan tugasnya, auditor harus mengikuti kode etik yang telah ditetapkan dan menjaga independensi agar hasil audit dapat dipercaya oleh pihak terkait.

Tahap Melakukan Audit

Terdapat setidaknya lima tahapan dalam melakukan audit yang harus dilakukan oleh seorang auditor, yaitu:

1. Tahapan Perencanaan

Tahap perencanaan adalah tahap pendahuluan yang harus dilakukan agar auditor mengetahui dengan pasti objek yang akan diperiksa, sehingga akan menghasilkan suatu program audit yang bisa dibuat secara sedemikian rupa agar sistem pelaksanaannya bisa berjalan secara efektif dan juga efisien.

2. Mengidentifikasikan Resiko dan Kendali

Tahapan ini dilakukan agar bisa memastikan qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini diperlukan aspek sumber daya manusia yang berpengalaman dan juga referensi praktik terbaik.

3. Mengevaluasi Kendali dan Mengumpulkan Bukti

Tahap selanjutnya, auditor harus melakukan evaluasi kendali dan menghimpun berbagai fakta melalui beragam teknik, termasuk di dalamnya melakukan interview, survei, observasi, dan melakukan review dokumentasi.

4. Mendokumentasikan dan Mengumpulkan Temuan

Tahap yang keempat dalam melakukan audit adalah melakukan pendokumentasian dan menghimpun berbagai temuan serta melakukan identifikasi secara tepat.

5. Menyusun Laporan

Tahap yang terakhir ini mencakup tujuan dilakukannya pemeriksaan, sifat, dan tingkat kedalaman yang dilakukan oleh auditor.

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!