Pahami Pajak Pembelian Rumah Sebelum Memiliki Hunian Impian
Proses pembelian rumah baru memang tidaklah mudah. Mulai dari mencari rumah hingga mendapatkan pembiayaan yang cukup membutuhkan waktu yang lama. Namun, hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan mengenai aspek-aspek yang terkait dengan pembelian rumah. Dengan mengetahui berbagai hal tentang pembelian rumah, Anda akan lebih mudah dan cepat mewujudkan hunian impian Anda, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup di masa depan. Salah satu hal yang perlu Anda pahami dalam skema pembelian rumah adalah pajak pembelian rumah. Pajak ini perlu diurus karena properti yang Anda beli telah menjadi hak Anda dan termasuk dalam kategori harta yang perlu dilaporkan melalui pajak.
Pajak pembelian rumah ini tidak hanya dibayarkan oleh pembeli saja. Ada beberapa pajak pembelian rumah lainnya yang perlu dibayarkan atau dilaporkan oleh penjual, namun tentunya harus ada keterbukaan dalam harga yang telah disepakati agar proses jual beli rumah berjalan lancar. Pajak pembelian rumah ini mencakup seluruh biaya pajak jual beli rumah. Meskipun ada beberapa pajak pembelian rumah yang dapat dilaporkan oleh penjual, Anda sebagai pembeli perlu mengetahuinya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan mengurangi risiko kerugian. Pertama, Anda perlu mengetahui pajak pembelian rumah dari sudut pandang pembeli terlebih dahulu.
Pajak Pembelian Rumah yang Dibebankan pada Pembeli
Sebagai pembeli, secara umum ada dua elemen pajak pembelian rumah yang perlu Anda ketahui dan wajib Anda penuhi atau laporkan. Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak jual beli rumah. Kedua elemen pajak pembelian rumah tersebut adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sebagai pembeli, setelah Anda menyelesaikan transaksi jual beli rumah, Anda akan mendapatkan informasi mengenai pajak pembelian rumah yang perlu Anda penuhi. Pajak pembelian rumah ini dikenal sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Pajak pembelian rumah ini dibebankan ketika Anda sepenuhnya memiliki hak atas rumah atau properti yang Anda beli. Penerapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai pajak pembelian rumah ini perlu dilaporkan secara rinci dan jelas karena pembelian rumah merupakan sebuah peristiwa hukum.
Secara mendasar, tarif maksimal pajak pembelian rumah untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhitung dikurangi sebanyak 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran pajak pembelian rumah untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini berbeda-beda tergantung dari kondisi lanskap dan lingkungan daerah rumah tersebut. Jadi biaya pajak pembelian rumah di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya akan memiliki perbedaan yang signifikan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selanjutnya, pajak pembelian rumah yang perlu Anda penuhi sebagai pembeli adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak ini tidak langsung dibebankan kepada Anda sebagai pembeli. Anda perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai dengan cara menyetorkan besaran pajak tersebut kepada penjual. Besaran pajak pembelian rumah ini akan diakumulasikan dengan biaya transaksi jual beli rumah secara keseluruhan. Pajak pertambahan nilai ini wajib dilunasi, terutama jika Anda membeli rumah dari developer, karena akan ada Pajak Pertambahan Nilai sebesar kurang lebih 10 persen dari harga jual beli rumah yang disepakati. Jika Anda membeli rumah secara perorangan, maka pajak pembelian rumah ini perlu Anda setorkan langsung di kantor pajak.
Pajak Pembelian Rumah yang Dibebankan pada Penjual
Sebagai konsumen, Anda berhak meminta transparansi mengenai harga jual beli rumah, termasuk pajak pembelian rumah. Anda perlu mengetahui jenis pajak pembelian rumah apa saja yang dibebankan kepada penjual. Informasi ini dapat berguna jika Anda ingin menjadikan rumah sebagai salah satu investasi dan menjualnya di masa depan.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak pembelian rumah yang dibebankan kepada penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini merupakan salah satu elemen pajak pembelian rumah yang wajib ditanggung oleh penjual rumah. Ketentuan mengenai pajak pembelian rumah ini tertera dalam rencana penjualan rumah. Ketentuan tentang Pajak Penghasilan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut terdapat ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Penjual rumah diwajibkan untuk membayar pajak pembelian rumah ini karena rumah yang terjual merupakan salah satu sumber penghasilan yang diperoleh oleh penjual rumah. Besaran Pajak Penghasilan yang dibebankan kepada penjual rumah sebagai syarat pelunasan pajak pembelian rumah ini adalah sebesar 2.5 persen dari harga penjualan rumah. Pajak Penghasilan harus dilaporkan dan dilunasi sebelum Akta Jual Beli rumah diterbitkan.
Pajak Bumi Bangunan
Sebagai pembeli rumah, Anda juga perlu mengetahui besaran Pajak Bumi Bangunan sebagai salah satu jenis pajak pembelian rumah yang dibebankan kepada penjual. Pajak Bumi Bangunan atau PBB ini wajib dibayarkan setiap tahun. Jadi setelah proses jual beli selesai, Anda sebagai pemilik rumah baru harus mempersiapkan biaya pajak yang akan ditangguhkan pada tahun berikutnya. Penjual rumah perlu membayar Pajak Bumi Bangunan sebelum proses serah terima rumah, bangunan, atau tanah yang terjual kepada Anda. Pajak Bumi Bangunan memiliki persentase yang rendah dibandingkan dengan pajak pembelian rumah lainnya. Pajak ini hanya sebesar 0.5 persen saat ini. Namun, persentase tersebut dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera pada rumah tersebut.
Menghitung pajak pembelian rumah memang tidak mudah, namun dengan informasi yang telah diberikan, Anda diharapkan mendapatkan gambaran yang lebih jelas sehingga transaksi jual beli rumah dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Untuk mewujudkan kepemilikan rumah dengan lancar, Anda dapat mengikuti program KPR dari . Produk KPR menawarkan keleluasaan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda untuk mewujudkan hunian impian. memiliki 2 produk KPR yang dapat disesuaikan dengan keinginan Anda, yaitu KPR konvensional dan KPR iB yang berbasis syariah. Selain itu, KPR juga menawarkan berbagai keuntungan, seperti suku bunga yang kompetitif dan variatif. KPR juga dapat digunakan untuk berbagai tujuan pembiayaan hunian Anda. Jangka waktu pinjaman KPR ini juga cukup panjang, hingga 25 tahun. Temukan informasi lengkap tentang KPR di sini.
Referensi:
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!
