Ingin Mengajukan Kredit Mobil Syariah? Pahami 4 Keuntungan Ini
Kredit mobil syariah atau pembiayaan syariah dapat menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin menghindari riba namun tidak memiliki dana untuk membeli mobil impian secara tunai. Pembelian mobil melalui kredit banyak diminati karena dianggap lebih mudah dan tidak memberatkan.
Kehadiran kredit mobil syariah menjadi alternatif bagi mereka yang mengutamakan prinsip-prinsip Islami. Skema kredit mobil syariah menawarkan banyak kemudahan dan keuntungan dalam kepemilikan kendaraan yang tidak kalah menariknya dengan kredit mobil konvensional.
Sama seperti pembiayaan syariah lainnya, kredit mobil syariah harus mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pengertian Kredit Mobil Syariah
Konsep kredit mobil syariah atau pembiayaan syariah pada dasarnya mirip dengan kredit konvensional. Kredit mobil syariah adalah fasilitas pembiayaan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang guna membeli mobil dan mengembalikannya dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Perjanjian dalam pembiayaan syariah lebih dikenal dengan istilah akad. Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat sembilan jenis akad dalam transaksi syariah. Dalam kredit mobil syariah, umumnya digunakan akad murabahah sebagai bentuk kesepakatan.
Dalam buku perbankan syariah, dijelaskan bahwa akad murabahah dilakukan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang diperoleh oleh pihak perbankan syariah selaku penyedia pembiayaan.
Kredit mobil syariah dengan akad murabahah memiliki beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Pihak yang terlibat dalam akad: penjual (bank), pembeli (nasabah), dan pemasok (supplier)
- Barang yang menjadi objek akad: mobil yang akan dibeli dan harga mobil tersebut
- Tujuan akad
- Akad itu sendiri: penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul)
Yang membedakan akad murabahah dari sistem jual beli konvensional adalah penjual secara jelas menyebutkan harga pokok dan besarnya keuntungan yang diinginkan kepada calon pembeli.
Dalam hal ini, pihak bank dapat menyatakan besarnya keuntungan yang diinginkan dalam bentuk jumlah tertentu dalam mata uang rupiah atau dalam bentuk persentase dari harga pembelian mobil, misalnya 5% atau 10%.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, pihak bank akan membeli mobil yang diinginkan oleh nasabah atas nama bank itu sendiri dengan syarat bahwa transaksi tersebut bebas dari riba. Setelah itu, mobil tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan harga yang telah disepakati.
Penentuan harga jual yang ditawarkan oleh pihak bank harus disepakati sebelumnya saat perjanjian akad. Setelah mencapai kesepakatan, nasabah hanya perlu membayar cicilan kredit mobil syariah berdasarkan perhitungan dari harga tersebut.
Keuntungan Kredit Mobil Syariah
Sebelum memutuskan untuk mengajukan kredit mobil syariah atau pembiayaan syariah, penting bagi Anda untuk mengetahui beberapa keuntungan yang akan Anda dapatkan. Berikut adalah beberapa keuntungan dari kredit mobil syariah:
-
Cicilan per bulan tetap
Dalam skema kredit mobil syariah, cicilan yang harus Anda bayar setiap bulannya tetap. Dengan kata lain, besarnya cicilan kredit mobil syariah akan tetap sama dari awal hingga akhir tanpa dipengaruhi oleh suku bunga Bank Indonesia yang dapat berubah sewaktu-waktu.
-
Tidak ada bunga
Menurut pandangan Islam, jumlah uang yang dikembalikan dalam bentuk utang piutang harus sama dengan jumlah uang yang dipinjamkan. Oleh karena itu, skema kredit mobil syariah atau pembiayaan syariah tidak membebankan bunga kepada peminjam.
Sebagai gantinya, kredit mobil syariah menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah. Porsi bagi hasil yang disepakati akan berlaku sesuai dengan akad sampai berakhirnya masa perjanjian pembiayaan. -
Sumber dana halal
Anda tidak perlu khawatir tentang sumber dana yang digunakan dalam kredit mobil syariah. Seluruh proses dan sistem yang digunakan dalam pembiayaan syariah, termasuk sumber dana, telah disesuaikan dengan syariat dan hukum Islam.
Perbankan syariah mendapatkan sumber dana dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan, serta dana yang tercatat dalam rekening bagi hasil. Pihak perbankan syariah juga menggunakan produk giro wadiah, tabungan, dan deposito mudharabah nasabah sebagai sumber dana pihak ketiga. -
Denda digunakan untuk hal positif
Hal menarik dari skema kredit mobil syariah adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran akan disumbangkan kepada lembaga sosial. Hal ini diperbolehkan oleh DSN-MUI agar nasabah lebih disiplin dalam memenuhi kewajibannya.
Perbankan syariah diperbolehkan memberikan sanksi berupa denda kepada nasabah yang terlambat membayar kewajibannya, padahal memiliki kemampuan untuk membayar tepat waktu. Dengan demikian, nasabah yang tidak mampu membayar kewajibannya karena suatu alasan tertentu tidak boleh dikenakan sanksi keterlambatan.
Pembiayaan Syariah dari
Sebagai alternatif kredit mobil syariah, Anda dapat mengajukan pembiayaan Xtra Dana iB dari yang menggunakan akad murabahah dalam pembelian barang dan akad ijarah multijasa dalam pembiayaan paket jasa. Salah satu produk KTA syariah dari ini menawarkan margin keuntungan sebesar 0.65% flat per bulan.
Anda dapat mengajukan pembiayaan Xtra Dana iB untuk pembelian emas Logam Mulia Antam, pembelian kendaraan atau sepeda motor, serta pembelian barang-barang kebutuhan lainnya. Selain itu, tersedia juga pembiayaan untuk paket jasa ibadah umroh dan pembayaran biaya pendidikan anak.
Proses pengajuan pembiayaan Xtra Dana iB cukup mudah dengan persyaratan yang sederhana dan bebas biaya administrasi serta asuransi. Anda dapat mengajukan pembiayaan ini di semua cabang dengan membawa aplikasi permohonan, fotokopi KTP, slip gaji terbaru asli, fotokopi kartu kredit, dan fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta.
juga menyediakan produk Kartu Syariah Gold yang memudahkan Anda untuk membayar tagihan kredit motor syariah saat jatuh tempo. Kartu Syariah Gold juga dilengkapi dengan fasilitas penarikan uang tunai melalui ATM atau bank lain berlogo MasterCard/Cirrus di seluruh dunia.
Melalui Kartu Syariah Gold, Anda dapat menikmati bebas biaya iuran tahunan dan melakukan transaksi ritel minimal Rp300.000. Transaksi tersebut dapat diubah menjadi cicilan tetap sebelum tanggal cetak tagihan dengan jangka waktu 3 bulan hingga 60 bulan melalui internet banking dan aplikasi mobile banking. Temukan informasi lebih lengkap di sini.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!
