Ingin Tunaikan Zakat Emas? Kenali Syaratnya Lebih Dulu


845


Mengetahui Syarat untuk Menunaikan Zakat Emas

 
Seperti yang kita ketahui sebagai umat Muslim, zakat merupakan salah satu ibadah yang mudah untuk kita temui dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk uang maupun penyaluran kebutuhan pokok. Selain itu, ada juga zakat fitrah yang biasa ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, tahukah Anda bahwa ada jenis zakat lain yang bisa Anda salurkan? Salah satunya adalah zakat emas. Di Indonesia, zakat emas merupakan salah satu jenis zakat yang diakui secara sah. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjadi salah satu organisasi yang menerima zakat emas.

Pengertian Zakat Emas

Zakat emas termasuk dalam kategori zakat mal atau zakat harta. Zakat mal adalah jenis zakat yang ditunaikan atas segala jenis kepemilikan harta. Jenis harta yang dimaksud meliputi harta yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama baik secara zat maupun substansi perolehannya. Terkait zakat emas, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum bisa ditunaikan. Syarat umum dalam menunaikan zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah mencapai haul dan nisab terlebih dahulu.

Syarat Zakat Emas

Kepemilikan emas harus diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Kepemilikan logam mulia, seperti emas dan perak yang sah, adalah salah satu syarat yang perlu dipenuhi bagi yang ingin menunaikan zakat emas. Kepemilikan emas yang sah berarti kepemilikan utuh dan bukan emas yang dipinjam dari orang lain.
Selain kepemilikan pribadi, Baznas juga menjelaskan ada 2 syarat lain yang perlu dipenuhi sebelum menunaikan zakat emas. Berikut adalah 2 syarat zakat emas tersebut.

See also  Agar Lebih Jelas, Yuk Ketahui Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI!

1. Mencapai Haul

Anda harus memastikan bahwa jangka waktu kepemilikan emas Anda sudah mencapai haul sebelum menunaikan zakat emas yang Anda miliki. Haul adalah jangka waktu kepemilikan emas selama satu tahun. Dalam haul, emas harus disimpan atau ditabung dan tidak digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti perhiasan atau dekorasi rumah, juga tidak digunakan sebagai alat investasi atau harta gadai. Jika Anda memiliki emas dalam bentuk simpanan atau keuntungan lainnya dan belum mencapai satu tahun, maka Anda belum bisa menunaikan zakat emas secara sah karena haul harus dipenuhi terlebih dahulu.

2. Mencukupi Nisab

Selain mencapai haul, Anda juga harus mencukupi nisab sebelum menunaikan zakat emas. Nisab adalah jumlah kepemilikan harta yang dihitung berdasarkan satuan berat. Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat emas wajib ditunaikan atas kepemilikan emas yang mencapai nisab sebanyak 85 gram. Sedangkan, zakat perak wajib ditunaikan atas kepemilikan perak yang mencapai nisab sebanyak 595 gram.
Permenag juga menjelaskan mengenai perhitungan persentase zakat emas dan perak yang harus ditunaikan. Zakat emas sebesar 2,5 persen dari 85 gram emas yang dimiliki selama satu tahun. Begitu pula dengan zakat perak sebesar 2,5 persen dari 595 gram perak. Persentase tersebut dihitung berdasarkan harga emas pada hari penunaian zakat, bukan pada saat pembelian.
Sebagai contoh, jika pada hari penunaian zakat emas harga emas adalah 800 ribu per gram, maka Anda harus mengalikan harga tersebut dengan jumlah berat emas Anda sesuai nisab, lalu kalikan dengan 2,5 persen. Hasil perhitungan tersebut menjadi jumlah zakat emas yang harus Anda bayarkan. Anda juga dapat mengkonversi persentase zakat emas menjadi uang tunai.

See also  Berapa Biaya Hidup di New Zealand untuk Mahasiswa dan Pekerja?

Jenis Zakat Harta Lainnya

Selain zakat emas yang termasuk dalam zakat mal, ada juga jenis harta lain yang bisa digunakan untuk menunaikan kewajiban yang termasuk dalam salah satu rukun Islam. 

Zakat Uang dan Surat Berharga

Zakat uang adalah zakat yang ditunaikan berdasarkan harta dalam bentuk uang yang dimiliki, baik secara fisik maupun yang ada dalam tabungan. Sedangkan zakat surat berharga adalah zakat yang ditunaikan berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari kepemilikan surat berharga. Sama seperti zakat emas, zakat uang dan zakat surat berharga harus diperoleh berdasarkan prinsip syariah Islam, seperti penghasilan dari usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain secara sah. Terkait zakat surat berharga, Anda juga harus memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh berasal dari perusahaan atau badan yang tidak melanggar syariah Islam.

Zakat Penghasilan

Selain itu, zakat harta juga mencakup zakat penghasilan. Zakat penghasilan juga dikenal dengan beberapa istilah, seperti zakat profesi dan zakat pendapatan. Zakat harta ini wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah Islam. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai penghasilan yang dapat digunakan untuk menunaikan zakat. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa penghasilan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal, baik secara rutin seperti pejabat negara, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya dapat digunakan untuk pembayaran zakat.

Zakat Perniagaan

Selain dari profesi, ada juga zakat harta lain yang perlu diketahui, terutama jika Anda seorang pengusaha, yaitu zakat perniagaan. Zakat perniagaan atau yang juga dikenal dengan istilah zakat perdagangan adalah zakat yang ditunaikan dari harta niaga. Harta niaga ini merujuk pada harta dari aktivitas perdagangan Anda sebagai pengusaha atau dari aset yang diperjualbelikan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Menurut Baznas, dalam harta niaga harus ada 2 jenis motivasi, yaitu motivasi untuk berbisnis dan motivasi untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut Permenag Nomor 52 Tahun 2014, ada beberapa jenis zakat mal atau jenis zakat harta lainnya, antara lain: 

  • Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
  • Zakat peternakan dan perikanan
  • Zakat pertambangan
  • Zakat perindustrian
  • Zakat rikaz
See also  Berapa Harga Pulsa Axis Terbaru? Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

Anda dapat menunaikan zakat emas dan zakat harta lainnya melalui lembaga amil zakat yang ada di Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan ZIS (zakat, infaq, shodaqoh) sebagai bentuk donasi yang dapat dilakukan kapan saja. Untuk memudahkan Anda dalam melakukan donasi kapan pun dan di mana pun, menawarkan cara mudah untuk menunaikan zakat dengan menggunakan aplikasi mobile banking. Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan dengan mudah:

  1. Masuk ke aplikasi mobile banking 
  2. Pilih menu ‘Pembayaran Tagihan’
  3. Pilih menu ‘Zakat dan Kebajikan’
  4. Isi data dengan lengkap, termasuk nama yayasan atau lembaga, jenis donasi (zakat/infak/sedekah), dan nominal donasi
  5. Konfirmasi dengan memasukkan pin mobile banking Anda

Zakat yang dibayarkan melalui mobile banking akan didistribusikan kepada lembaga amil zakat di Indonesia sesuai dengan pilihan Anda. Membayar zakat dengan mobile banking memberikan kenyamanan karena Anda dapat menunaikan kewajiban Anda di rumah hanya dengan menggunakan smartphone.
Anda dapat melakukan pembayaran donasi atau zakat melalui Rekening Tabungan, Rekening Ponsel, atau yang Anda miliki. Selain itu, Anda juga dapat mengatur jadwal pembayaran zakat sesuai dengan keinginan, bahkan setiap bulan. Informasi lengkap mengenai pembayaran zakat melalui mobile banking dapat Anda temukan di sini.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!