Tinggal di Negara Orang, Apakah Anda Termasuk Subjek Pajak Luar Negeri?


862



Sebagai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang taat, sudah merupakan sebuah kewajiban untuk membayar pajak ke negara. Mereka yang membayar pajak ternyata bukan hanya WNI yang berdomisili di dalam negeri saja. Bagi yang menetap di luar negeri, namun masih berstatus sebagai WNI maka bisa disebut sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN). Baca juga: Begini Cara Cek Imei Bea Cukai yang Tepat 

Siapa yang Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri?

Subjek pajak luar negeri adalah setiap pribadi atau badan usaha yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar negeri Indonesia namun dapat menerima penghasilan dari Indonesia, baik melalui bentuk usaha tetap maupun tidak.Selain itu, mereka tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan bisa dikategorikan sebagai Subjek Pajak luar negeri.Sementara itu, contoh subjek pajak luar negeri yang sudah berbentuk badan usaha tetap seperti kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan perusahaan, gedung kantor perusahaan, pabrik, gudang penyimpanan, proyek konstruksi, lokasi pertambangan, lokasi perkebunan dan pertanian, agen perusahaan asuransi yang tidak berlokasi di Indonesia serta kantor pemasaran.  

Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri 

Sumber: PexelsBagi yang masih bingung soal perbedaan subjek pajak luar negeri dan dalam negeri, berikut simak perbedaanya. 

1. Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan yang dikenakan pajak bagi subjek pajak luar negeri merupakan gabungan pendapatan yang didapatkan dari Indonesia serta dari negara lain. Sementara bagi subjek pajak dalam negeri, pajak hanya hanya dikenakan atas sumber penghasilan yang ada di Indonesia.

See also  Internetan Termurah, Berikut Daftar Harga Paket Tri!

2. Berdasarkan Tarif Pajak

Jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh subjek pajak luar negeri berdasarkan pada penghasilan bruto dan tarif pajak tunggal. Sedangkan jumlah pajak para subjek pajak dalam negeri dihitung berdasarkan penghasilan bruto serta menggunakan tarif umum.

3. Kewajiban Pelaporan SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan sarana bagi para wajib pajak agar dapat menetapkan besar pajak yang terutang selama satu tahun pajak.Nah, subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT pajak penghasilannya. Sementara para subjek pajak luar negeri tidak berkewajiban melakukan hal ini. Hal ini karena, kewajiban pajak para SPLN akan dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final. 

Syarat WNI Jadi Subjek Pajak Luar Negeri

Meskipun demikian, tidak semua masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri bisa dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeriSyarat subjek pajak luar negeri adalah mempunyai salah satu dokumen tanda pengenal yang resmi dari negara setempat dan masih berlaku. Jenis-jenis dokumen yang merupakan tanda pengenal resmi yang harus dikantongi para subjek pajak di luar negeri antara lain: Merupakan kartu identitas yang bisa didapatkan pada negara tertentu. Kartu mirip seperti KTP dan di dalamnya berisi identitas pemilik. Green Card merupakan dokumen keimigrasian dimana sang pemilik kartu dapat hidup secara permanen serta bekerja secara legal di Amerika Serikat. Student Card merupakan kartu identitas yang membuktikan seseorang adalah mahasiswa dari universitas tertentu di luar negeri. 

  • Surat Keterangan dari Kedutaan

 Memiliki Surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.Paspor dengan bukti pengesahan alamat tinggal di negara lain yang didapatkan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.Jika belum memiliki salah satu dari beberapa jenis dokumen tanda pengenal tersebut, maka seseorang masih dinyatakan sebagai subjek pajak dalam negeri.Harus diingat, seorang WNI tidak bisa secara otomatis menjadi subjek pajak luar negeri meskipun sudah tinggal di luar negeri. Seorang wajib harus menyampaikan permohonan terlebih dulu ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Permohonan tersebut bisa disampaikan ke loket tempat pelayanan terpadu di KPP atau dapat dikirimkan melalui jasa ekspedisi alamat KKP tujuan. Jika permohonan diterima, maka dalam kurun waktu 30 hari akan diterbitkan surat keterangan pemenuhan syarat sebagai SPLN oleh Kepala KPP. Namun, apabila ditolak, maka surat penolakan atas permohonan tersebut juga akan diterbitkan. Bagi yang saat ini memiliki karyawan perusahaan yang tinggal di luar negeri, kalian bisa tetap mengirim gaji bulanan dengan aman menggunakan aplikasi . Dengan fitur Globe, dana dapat dikirim ke berbagai negara seperti Singapura, China, Turki serta lebih dari 40 negara yang ada di Eropa. Nominal maksimal transaksi yang dapat dikirimkan adalah  Rp 99.000.000 untuk semua negara. Jadi tak perlu khawatir bila ingin mengirimkan dana dalam jumlah besar. Transfer uang dengan Globe bisa dipastikan keamanannya karena aplikasi sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia.Baca juga: Tertarik Bisnis Ekspor Impor? Yuk, Pahami Apa Itu Jasa Custom ClearanceTunggu apa lagi? Segera unduh aplikasi di App Store maupun Google Play dan rasakan layanan pengiriman uang ke luar negeri dengan aman dan tanpa biaya tersembunyi. 

See also  Berapa Biaya Tambah Daya Listrik Tahun Ini?


****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!