Pajak adalah iuran yang wajib dikeluarkan oleh seluruh warga untuk negara. Nah, dalam pajak sendiri terdapat istilah mengenai subjek pajak penghasilan. Namun, apa maksud dari istilah tersebut? Mari memahaminya bersama melalui pembahasan di bawah ini.
Apa itu Subjek Pajak?
Subjek pajak adalah pungutan yang dilakukan negara kepada suatu pihak tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh, subjek pajak sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yakni orang pribadi atau warisan, badan, dan badan usaha tetap.
Jenis Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis. Berikut jenis-jenis dari subjek pajak penghasilan:
1. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Subjek PPh orang pribadi adalah harta berupa warisan yang belum dibagi, badan usaha, dan badan usaha tetap. Tetapi, berdasarkan lingkupnya, subjek pajak penghasilan mencakup dalam negeri dan luar negeri.
2. Subjek Pajak Penghasilan Badan
Subjek PPh Badan merupakan pungutan kepada badan atau lembaga yang berdiri di Indonesia. Badan tak kena pajak merupakan unit tertentu dari pemerintah yang punya kriteria tersendiri.
3. Subjek Pajak Badan Usaha Tetap
Subjek PPh ini akan dikenakan pada bentuk usaha yang telah menetap dan digunakan oleh orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu setahun penuh. Bentuk dari badan usaha tetap, seperti berikut.
- Tempat manajemen badan
- Cabang perusahaan
- Kantor perwakilan badan
- Gedung kantor
- Pabrik industri
- Bengkel
- Gudang
- Ruang marketing
- Tambang sumber daya alam
- Peternakan
- Perikanan
- Pertanian
- Perkebunan
- Kehutanan
- Proyek konstruksi
- Penyedia jasa
- Pegawai asuransi yang tidak mendirikan usaha di Indonesia, tetapi menerima premi asuransi
- Agen elektronik yang disewa dan digunakan untuk kegiatan usaha
Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang berkaitan dengan penggajian karyawan. Dengan begitu, perusahaan pun harus memaksimalkan pengelolaan pajak agar penggajian karyawan selalu berjalan lancar. Sayangnya, komponen pajak yang rumit untuk setiap karyawan menjadi kendala tersendiri. Solusinya, perusahaan dapat menggunakan Software HRD Indonesia dari yang dapat membantu proses pengelolaan pajak jauh lebih optimal dibandingkan mengandalkan cara manual.
Golongan Subjek Pajak Penghasilan
jika dilihat dari sisi lain, subjek pajak pun digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu subjek dalam negeri dan luar negeri. Berikut uraiannya!
1. Subjek Dalam Negeri
Inilah rincian atas hal-hal yang masuk dalam lingkup subjek pajak dalam negeri.
- Orang pribadi menetap di Indonesia atau tinggal selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun penuh (12 bulan)
- Badan yang berdiri di Indonesia
- Warisan belum terbagi dan masih menjadi satu kesatuan
2. Subjek Luar Negeri
Jika ada subjek dalam negeri, maka ada pula subjek luar negeri. Berikut rincian atas hal-hal yang masuk dalam lingkup subjek pajak luar negeri.
- Orang pribadi yang menetap di Indonesia atau tinggal tak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan badan yang menjalankan usaha
- Badan yang tidak berdiri di Indonesia, namun masih melaksanakan kegiatan di Indonesia
- Orang pribadi yang tidak menetap di Indonesia, lalu memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui usaha tetap
- Badan yang tidak berdiri dan bertempat di Indonesia, namun memperoleh penghasilan dari Indonesia, serta bukan dari usaha yang beroperasi di Indonesia.
Serahkan Urusan Pajak Karyawan Kepada Payroll Services
Mengelola pajak baik itu terkait subjek atau objek pajak diperlukan ketelitian yang sangat baik. Karena jika terjadi kesalahan akan mengakibatkan kerugian perusahaan.Oleh karena itu anda dapat memanfaatkan payroll services untuk mengelola pajak karyawan.Payroll Services adalah solusi terintegerasi untuk mengelola pajak, payroll hingga BPJS karyawan menjadi sistematis dan efektif. Dengan payroll services perusahaan dapat lebih fokus untuk melakukan pekerjaan yang lebih strategis demi kemajuan bisnis perusahaan. Demikian penjelasan atas subjek pajak penghasilan . Semoga dengan uraian di atas, Anda dapat lebih mengenali, memahami, dan mengerti atas kedua hal tersebut. Diharapkan, informasi ini dapat memberikan manfaat untuk Anda di masa mendatang.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

