Sebagian warga negara Indonesia tidak hanya mendapatkan penghasilan dari dalam negeri saja, melainkan juga penghasilan dari luar negeri karena bekerja atau memiliki bisnis di luar Indonesia. Penghasilan ini tentunya tidak dapat diterima secara penuh oleh pekerja maupun pebisnis Indonesia karena harus dipotong pajak penghasilan luar negeri atau dikenal sebagai PPh 24. Dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri adalah Pasal 2 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Selain itu, pengenaan pajak ini juga berlandaskan pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2009, yang menyatakan bahwa jenis subjek pajak luar negeri adalah pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.Dengan demikian, pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri resmi diatur dalam perundang-undangan. Sehingga setiap Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari luar negeri wajib dikenakan atau dipotong pajak.
Contoh Kasus Hitung Pajak dari Luar Negeri
Agar Anda memiliki gambaran mengenai perhitungan pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri, simak contoh kasus dan perhitungannya dibawah ini.
Contoh Kasus 1
Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang retail, PT Citra Nusa di Jakarta memperoleh penghasilan neto pada tahun 2015 sebagai berikut:Penghasilan neto dari dalam negeri: Rp500.000.000Penghasilan neto dari Singapura (tarif pajak 20%): Rp250.000.000 Menghitung total penghasilan kena pajak:Penghasilan dalam negeri: Rp.500.000.000Penghasilan dari Singapura: Rp.250.000.000Jumlah Penghasilan Neto: Rp.750.000.000 Menghitung total PPh terutang:Pajak terutang 25% x Rp.750.000.000: Rp.187.500.000 Menghitung PPh maksimum yang dikreditkan:(Penghasilan Luar Negeri / Total Penghasilan) x total PPh terutang(Rp.250.000.000 : Rp.750.000.000) x Rp.187.500.000 = Rp.62.500.000 Menghitung PPh yang Terutang:20% Rp.250.000.000 = Rp.50.000.000 Dari perhitungan di atas, dapat disimpulkan pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri yang diperbolehkan sebesar Rp50.000.000. Besarnya jumlah pajak ini diperoleh dengan melihat perbandingan perhitungan antara PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang. Selanjutnya, Anda pilih nominal yang paling rendah. Baca Juga: Apa Perbedaan Wajib Pajak Luar Negeri dan dalam Negeri?
Contoh Kasus 2
OBH Tiga di Surabaya memperoleh penghasilan neto pada tahun 2017 sebagai berikut:Penghasilan neto dari dalam negeri: Rp.1.500.000.000Penghasilan neto dari luar negeri: Rp.850.000.000Total Penghasilan = Rp.2.350.000.000 Diasumsikan pengenaan pajak di luar negeri dengan tarif sebesar 20% Total PPh Terutang 20% x Rp.2.350.000.000 = Rp.470.000.000 PPh maksimum yang dapat dikreditkan: (Penghasilan Luar Negeri / Total Penghasilan) x Total PPh Terutang(Rp.850.000.000 : 2.350.000.000) x Rp.470.000.000 = Rp.170.000.000 PPh Terutang yang dipotong di luar negeri: 20% x Rp.850.000.000 = Rp.170.000.000 Dari perhitungan diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak atas penghasilan yang diterima dari luar negeri yang diperbolehkan sebesar Rp.170.000.000. Besarnya jumlah ini didapatkan karena jumlah PPh maksimum yang dikreditkan dengan PPh yang terutang dipotong di luar negeri sama yakni sebesar Rp.170.000.000. Baca Juga: 3 Perbedaan Utama Antara PPh 21 dan 26 Demikianlah perhitungan pajak penghasilan luar negeri yang harus dikenakan pada WNI yang memiliki sumber penghasilan yang berasal dari luar negeri. Setelah menyimak penjelasan diatas, dilihat bahwa proses perhitungan diatas ternyata cukup kompleks dan rumit serta membutuhkan tingkat ketelitian yang tinggi. Tentu saja proses perhitungan manual ini bisa menjadi hambatan jika berlaku di perusahaan atau tempat kerja untuk menghitung PPh 21 karyawan. Untuk memudahkan proses perhitungan pajak penghasilan atau PPh 21 karyawan, perusahaan Anda dapat mengandalkan Modul Payroll dari . Modul Payroll dapat membantu mengotomatisasi penggajian atau payroll perusahaan Anda dan hal-hal administratif lainnya. Mulai dari pembuatan slip gaji, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, perhitungan PPh 21, dan komponen payroll lainnya.Modul Payroll dari juga dapat membantu perusahaan Anda menyajikan laporan payroll secara akurat sehingga kesalahan perhitungan dapat diminimalisir. Dengan menggunakan Software Payroll , pengelolaan penggajian dan pajak penghasilan (PPh 21) karyawan dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan efisien. Yuk, segera gunakan modul Payroll untuk mempermudah penggajian karyawan perusahaan Anda!
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

