Mengenal Lebih Jauh Pajak Progresif dan Cara Perhitungannya


850



Di Indonesia, penghitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi diatur dalam pasal 17 UU No. 36 tahun 2008. Besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan bergantung dari jumlah penghasilan dan diberlakukan tarif pajak progresif.
Pengertian dari pajak progresif itu sendiri adalah tarif pajak dengan persentase yang semakin besar seiring semakin banyaknya penghasilan yang diterima sebagai dasar penghitungan pajak. Untuk mengetahui lebih lanjut besarnya tarif dan cara menghitungnya, simak dahulu penjelasan di bawah ini!

Besaran Tarif Pajak Progresif

Besarnya persentase tarif yang ditetapkan oleh pemerintah untuk komponen penghasilan kena pajak (PKP) adalah sebagai berikut:

Komponen Pajak Progresif

Sebelum menghitung besarnya pajak yang ditagihkan, Anda perlu mengenal dua komponen penting dalam penghitungan pajak, yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PTKP adalah komponen penghasilan yang besarnya telah ditentukan pemerintah untuk tidak dikenai pajak. Saat ini, PTKP yang berlaku adalah Rp54.000.000 untuk wajib pajak yang tidak menikah dan belum memiliki tanggungan.
Sedangkan untuk yang sudah menikah, nominalnya ditambah dengan Rp4.500.000. Begitu pula untuk yang memiliki tanggungan maka PTKP ditambah Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan hingga maksimal 3 tanggungan. Sisa dari penghasilan dikurangi PTKP adalah komponen PKP yang akan dihitung sebagai dasar tarif pajak.
Baca juga : Mengenal Lebih Jauh Pasal Pph 23 dan Hubungannya Bagi Bisnis Anda

Cara Penghitungan Tarif Pajak Progresif

Secara umum, rumus penghitungan pajak bisa dituliskan sebagai berikut:
PPh 21= tarif pajak x (penghasilan-pengurang)
Tarif pajak adalah besar persentase sesuai PKP. Pengurang yang dimaksud di sini termasuk PTKP dan iuran-iuran yang dipotong dari penghasilan seperti iuran BPJS, iuran dana pensiun, dan potongan lain yang besarnya bisa berbeda tiap individu. Status kepegawaian juga akan menentukan nominal dari pengurang. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat contoh penghitungan pajak berdasarkan kasus berikut:
Contoh 1:
Tn. Budi adalah seorang karyawan yang belum menikah dengan penghasilan Rp7.500.000 per bulan atau Rp90.000.000 per tahun. Setiap bulan Tn. Budi membayar iuran pensiun dan BPJS sebesar Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun. Berapakah PPh 21 yang harus dibayarkan Tn. Budi?
Jawab:
Penghasilan bersih per tahun= Rp90.000.000-Rp3.000.000 = Rp87.000.000
PKP= Rp87.000.000-Rp54.000.000= Rp33.000.000 (kurang dari Rp50.000.0000)
PPh21 = 5% x Rp33.000.000 = Rp1.650.000
Jadi, tarif pajak yang harus dibayarkan Tn.Budi dengan penghasilan bersih per tahun Rp87.000.000 dan tidak menikah adalah Rp1.650.000
Contoh 2:
Tn. Fajar adalah seorang wiraswasta dengan pendapatan bersih per tahun Rp504.000.000. Tn. Fajar sudah menikah dengan seorang istri dan dikarunia 3 orang putra. Berapakah PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Tn. Fajar tiap tahunnya?
Jawab:
PKP     = Rp504.000.000-(Rp54.000.000+Rp4.500.000+3xRp4.500.000)
= Rp432.000.000
PKP yang dimiliki Tn. Fajar berada pada kategori di atas Rp250.000.000-Rp500.000.000. Maka berlaku tarif pajak progresif sebanyak tiga lapis sebagai berikut:
Sehingga penghitungan PPh 21 yang harus dibayar oleh Tn. Fajar adalah Rp78.000.000
Demikianlah uraian mengenai pajak progresif dan cara penghitungannya. Penghitungan tidak akan terlalu rumit jika Anda bisa memahami komponen-komponen yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak. Jangan lupa untuk melaporkan pajak tiap tahun dan membayar tepat waktu.

See also  Reasuransi: Pengertian, Contoh, Jenis, dan Manfaatnya

Kesimpulan

Setelah Anda mengetahui penghitungan pajak progresif secara detail, Anda bisa dengan mudah untuk menghitung keseluruhan besaran pajak yang akan dikenankan negara pada Anda sebelum jatuh tempo pelaporan pajak.
Bagi Anda pemilik bisnis, penghitungan dan pelaporan pajak pada bisnis juga merupakan kewajiban yang harus Anda lakukan. Untuk memudahkan penghitungan pajak pada bisnis, Anda bisa menggunakan software akuntansi yang memiliki otomatisasi penghitungan pajak seperti .
Baca juga : Memudahkan Akuntansi pada Peternakan Anda
adalah software akuntansi berbasis cloud yang memiliki fitur terbaik dengan harga yang paling terjangkau. Fitur unggulan adalah seperti otomatisasi penghitungan pajak, penghitungan gaji, penghitungan aset, pengelolaan stok dan gudang, juga otomatisasi pembuatan lebih dari 100 jenis laporan keuangan.
Tertarik menggunakan untuk kemudahan pembukuan bisnis Anda? Gunakanlah secara gratis selama 30 hari melalui link ini.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!