Apa itu Honorarium? Ini Penjelasan dan Metode Pemberiannya!


850

Rasanya hampir semua orang sudah sangat akrab dengan gaji, yakni pembayaran yang dilakukan secara periodik dari manajemen perusahaan kepada karyawan sesuai dengan yang terdapat di dalam kerja. Namun, terdapat imbalan lain selain gaji, yakni honorarium.
Lantas, apa itu Honorarium? Bagaimana metode pemberiannya? Penasaran? Dapatkan jawabannya dengan membaca artikel tentang honorarium di bawah ini hingga selesai.

Apa itu Honorarium?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, honorarium adalah suatu upah sebagai imbalan tanda jasa atau upah di luar gaji.
Jadi, honorarium adalah pembayaran ex gratia, yakni pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak mempunyai kewajiban dalam hukum dalam membayar pada orang lain atas jasa sukarelanya atau layanan yang pada sebenarnya tidak membutuhkan bayaran. Contoh sederhananya adalah guru honorer di sekolah, pelatih klub olahraga, pembicara tamu, dan lain sebagainya.
Baca juga: Salary Adalah: Ini Pengertian dan Bedanya Dengan Upah

Metode Pemberian Honorarium

Pemberian honorarium bisa dilakukan dengan dua cara, yakni belanja pegawai dan juga belanja non pegawai. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Honorarium Pada Belanja Pegawai

Dalam hal belanja pegawai, honorarium adalah suatu upah dosen atau guru tidak tetap ataupun pegawai honorer yang pada akhirnya nanti akan diangkat menjadi pegawai negeri.
Untuk guru atau dosen yang tidak tetap, honorarium adalah suatu tunjangan jasa yang diberikan pada pihak guru, pengajar, atau dosen yang memberikan pembelajaran pada suatu perguruan, sekolah, atau kualitas yang berada di luar tugas pokoknya.
Dalam memberikan kegiatan pembelajaran tersebut, pihak guru, pengajar atau dosen terkait akan bertanggung jawab dengan surat keputusan oleh instansi tersebut dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dalam kurun waktu tertentu.
Pemberian upah pada pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai akan diberikan dalam rangka mendukung tugas pokok dan juga fungsi organisasi yang bersangkutan.

2. Honorarium dalam Belanja Non Pegawai

Terdapat berbagai akun yang berkaitan dengan honorarium di dalam belanja non pegawai. Penjelasan terkait akun ini mengacu pada penjelasan penggunaan kode akun yang dilakukan oleh direktorat akuntansi dan pelaporan keuangan.

  • Akun 521115 Terkait Honor Operasional Satuan Kerja

Akun ini mengacu pada honor tidak tetap yang digunakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan operasional kegiatan satuan kerja. Pembayaran terkait honor ini dilakukan secara kontinyu, dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran.
Di dalamnya termasuk honor pejabat kuasa penggunaan anggaran KPA, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Pejabat Penguji atau Penandatangan SPM, Bendahara Pemegang Uang Muka atau PUM, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa, Staf Pengelola Keuangan, Pengelola PNBP, Petugas SAI dan juga SIMAK-BMN.

  • Akun 521213 Terkait Honor Output Kegiatan

Akun 521213 adalah akun terkait honor tidak tetap yang diberikan pada pegawai yang melakukan kegiatan terkait dengan output, ataupun honor yang dibayar atas pelaksanaan kegiatan yang bersifat insidentil serta bisa dibayar secara tidak terus-menerus dalam kurun waktu satu tahun.
Di dalamnya termasuk honor yang terjadi karena sehubungan dengan atau dalam rangka penyerahan barang pada pihak masyarakat.
Baca juga: Gaji Pokok Adalah: Ini Pengertian dan Ketentuannya!

See also  7 Kelebihan Bisnis Online, Populer di Era Digital

Jenis dan Contoh Honorarium Beserta Ketentuan Hukumnya

Siagian (2007) menjelaskan bahwa honorarium terbagi menjadi dua, yakni finansial dan nonfinansial. Honorarium finansial dalam bentuk uang atau pihak yang sudah menyelesaikan pekerjaannya secara baik, bahkan mampu melampaui standar. Sedangkan honorarium non finansial lebih berbentuk selain uang, seperti misalnya penghargaan.
Di sisi lain, Hariandja menjelaskan bahwa honorarium mempunyai beberapa jenis, yakni:

  • Piece-rate plan atau sistem pembayaran upah dengan berdasarkan unit yang diproduksi ataupun pekerjaan yang diselesaikan.
  • Production bonus adalah pembayaran tambahan untuk pekerja yang lebih produktif atau mampu memberikan hasil yang lebih menguntungkan daripada biasanya.
  • Commission suatu upah yang diberikan untuk mengakomodasi pekerja yang mempunyai unjuk kerja lebih tinggi dari aspek produktivitas pekerja yang sudah memiliki pengalaman tinggi atau senior.
  • Curve yakni insentif agar bisa mengakomodasi para pekerja yang mempunyai unjuk kerja yang tinggi, hal tersebut bisa dilihat dari aspek produktivitas pekerja yang sudah memiliki pengalaman tinggi atau senior.
  • Merit increase merupakan suatu kenaikan gaji pengusaha yang dibayarkan pada orang-orang tertentu dengan berdasarkan performanya di tempat kerja.
  • Pay-for-knowledge adalah suatu sistem kompensasi inovatif yang mendasarkan gaji dan juga tingkat upah, bukan pada klasifikasi pekerjaan tertentu, tapi lebih kepada repertoar keterampilan yang dimiliki oleh karyawan.
  • Non Monetary incentive adalah suatu fasilitas kerja, seperti rumah dinas, mobil, motor, laptop, dan lain sebagainya.
  • Honorarium eksekutif yakni suatu bonus yang diberikan untuk eksekutif atau manajer karena peran mereka dalam mencapai tingkat keuntungan tertentu di dalam suatu organisasi.

Perbedaan Honorarium dan Gaji

Sebelum tahu lebih lanjut, Anda harus mengetahui dulu pengertian honorarium juga pengertian dari gaji. Menurut KBBI honorarium adalah upah yang diberikan sebagai imbalan jasa (diberikan kepada pengarang, penerjemah, dokter, pengacara, konsultan, tenaga honorer) atau dapat disebut juga sebagai upah di luar gaji. Honorarium berdasarkan ketentuan adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk gaji sendiri merupakan upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap, bisa juga diartikan sebagai balas jasa yang diterima dalam bentuk uang oleh pekerja yang diberikan berdasarkan waktu tertentu. Perbedaan keduanya bisa dilihat dari tujuan pemberian juga mekanisme pajaknya. Pemberian honorarium biasanya memiliki kondisi atau ketentuan yang harus dipatuhi, sedangkan gaji merupakan hak pekerja yang didapatkan dengan waktu yang sudah ditentukan dan disepakati. Honorarium dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Honorarium yang terkait operasional perangkat daerah seperti: honorarium pengelola keuangan, honorarium pengelola E-KTP, honor pengelola Sistem Informasi (website) dan lain-lain, kriterianya bersifat rutinitas yang diselenggarakan oleh perangkat daerah masing-masing.
  • Honorarium yang terkait dengan output, contoh honorarium penyelenggaraan workshop atau seminar, honorarium penyelenggaraan ujian dan lain-lain.
See also  Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Regulasi Tentang Honorarium

Pemberian honorarium harus dilakukan secara sistematis dengan mekanisme juga ketentuan yang telah ditetapkan. Jumlah honorarium yang diberikan juga disesuaikan dengan seberapa besar anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan terdapat pemberian honor harus ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati atau Kepala Daerah yang tidak terpisah dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sehingga regulasi dan kebijakan terkait pemberian honorarium juga berbeda setiap daerah. Namun, pemerintah juga tetap mengeluarkan ketentuan dan kebijakan pemberian honorarium yang disesuaikan setiap tahunnya. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui penetapan Standar Biaya Masukan. Untuk tahun 2021 kebijakan ini dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021. Anda bisa unduh di sini mengenai regulasi lengkapnya.

Mekanisme Pemberian Honor

Bagaimana dengan mekanisme pemberian honor? Ada 2 mekanisme pemberian honor yang perlu Anda ketahui. Berikut rangkumannya untuk Anda.

Honorarium dalam Mekanisme Belanja Pegawai

Mekanisme pemberian honorarium dalam belanja pegawai ini merupakan uang yang diberikan kepada dosen atau guru (pengajar) tidak tetap atau pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri. Honorarium bagi dosen atau guru tidak tetap akan menjadi tunjangan pemberian jasa berupa tenaga pengajar yang memberikan pelajaran pada institusi pendidikan seperti sekolah, perguruan tinggi di luar tugas pokok. Sedangkan untuk pegawai honor yang menunggu diangkat menjadi pegawai negeri diberikan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi tempatnya bekerja.

Honorarium dalam Mekanisme Belanja Non Pegawai

Ada setidaknya dua jenis honor pada mekanisme belanja non pegawai ini, yaitu: 1. Honor Output Kegiatan (Akun 521213). Jenis honor ini merupakan honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output atau bisa juga disebut sebagai honor yang diberikan atas pelaksanaan kegiatan dan tidak dibayar terus menerus dalam satu tahun.  2. Honor Operasional Satuan Kerja (Akun 521115)Honor ini diberikan kepada pengelola kegiatan terkait dengan operasional kegiatan dan bersifat honor tidak tetap. Untuk jenis honorarium ini diberikan secara terus menerus dari awal hingga akhir tahun anggaran.  Baca Juga: Payroll Tax Calculator dalam Payroll System

Siapa yang Berhak Menerima Honorarium?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pemberian honorarium telah diatur dalam kebijakan dan peraturan pemerintah daerah masing-masing. Pemberian honorarium juga tidak diberikan kepada sembarang orang, berikut siapa saja yang berhak menerima honorarium.

  1. Pengelola keuangan di daerah seperti Badan Keuangan Daerah dimana pemberian honor dibebankan melalui belanja rutin operasional daerah.
  2. Pengelola pengadaan barang dan jasa daerah. Honor ini diberikan antara lain untuk Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, dan lain-lain.
  3. Tim yang bertugas melakukan pengawasan dan auditor di daerah. Atau bagian pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
  4. Bagian Satuan Kerja, honorarium diberikan kepada ASN, Polri, TNI.
  5. Bagian Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
See also  GRP Adalah Komponen Penting Di Dalam Media Planning, Benarkah?

Untuk ketentuan jumlah honorarium serta lebih detail tentang penerima honorarium berdasarkan bidangnya, Anda dapat mengunduh ketentuannya di sini.

Pajak Terkait Honorarium

Sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Perpajakan, pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan salah satunya oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan baik oleh pegawai atau bukan pegawai. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 pemberian honorarium ini akan dikenakan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 atas honorarium. Perhitungan PPh 21 harus disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP. Perhitungan PPh 21 atas honorarium biasa dilakukan secara manual maupun menggunakan excel.  Bagaimana cara menghitung PPh 21 atas honorarium?Ada Payroll Outsourcing yang akan membantu penghitungan PPh 21 honorarium dengan lebih mudah. Bukan hanya penghitungan PPh 21 gaji karyawan, Payroll Outsourcing juga membantu menghitung pajak honorarium. Payroll Outsourcing akan melakukan penghitungan dan pelaporan pajak honorarium yang diterima oleh pihak penerima honor. Penghitungan ini juga dipastikan up to date dengan kebijakan yang digunakan. Setiap wajib pajak PPh 21 memiliki ketentuan pemotongan honorarium. Pelaporan pajak penghasilan PPh 21 juga harus dilaporkan pada SPT tahunan pribadi. Payroll Outsourcing memungkinkan hal-hal terkait pajak honorarium ini menjadi lebih aman, anti ribet, dan akurat. Segera hubungi tim layanan untuk informasi lebih lanjut!

Penutup

Jadi, honorarium adalah suatu bentuk pembayaran pada pihak yang sudah memberikan jasanya. Metode pemberian honorarium ini terbagi menjadi dua, yakni honorarium belanja pegawai dan non pegawai.
Terdapat beberapa bentuk dari honorarium, seperti commission, merit increase, dan juga non monetary incentive. Pembayaran pada jenis ini sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 terkait standar biaya masukan tahun anggaran 2022 dan adanya PPh 21.
Nah, seluruh transaksi yang terjadi di dalam perusahaan, termasuk pembayaran honorarium, wajib dicatat secara tepat dalam bentuk laporan keuangan. Anda harus memerhatikan hal ini agar pemberian honorarium bisa sesuai dengan pekerjaan pemberi upah.
Namun, Anda bisa lebih mudah dalam melakukan hal tersebut bila Anda menggunakan sistem POS atau aplikasi kasir digital dari POS.
Jadi, selain mampu mempercepat proses transaksi di konter kasir, POS juga akan membantu Anda dalam membuat lebih dari 200 jenis laporan keuangan. Karena POS sudah terintegrasi dengan ekosistem .
Selain itu, masih ada banyak lagi kelebihan yang ditawarkan oleh POS, Apa saja? Silahkan coba sendiri dengan klik tautan gambar di bawah ini.

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!