Apa Itu Investasi Syariah? Inilah Jenis-jenis dan Manfaatnya


851

Apa Itu Investasi Syariah? Inilah Jenis-jenis dan Manfaatnya

Investasi syariah bukanlah hal baru di Indonesia. Jenis investasi ini telah dikenal dan berkembang pesat seiring berjalannya waktu. Saat ini, masyarakat semakin tertarik dengan model investasi ini. Apalagi, Indonesia memiliki mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, sehingga tidak heran jika investasi syariah sangat populer di sini.

Namun, apa sebenarnya investasi syariah itu? Sebelum memulai investasi, penting untuk memahami lebih dalam tentang jenis investasi ini. Anda juga perlu mengetahui beberapa jenis dan manfaat yang dapat diperoleh dari investasi syariah.

Apa Itu Investasi Syariah?

Investasi syariah adalah penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip dan hukum Islam. Prinsip-prinsip syariah inilah yang membedakan investasi ini dengan investasi lainnya. Prinsip dan operasional investasi syariah diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Terkait investasi syariah, terdapat 29 fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan investasi syariah. Meskipun fatwa ini tidak bersifat mengikat, namun dalam praktiknya fatwa DSN-MUI menjadi salah satu acuan dalam pengembangan pasar modal syariah di Indonesia. Tiga contoh fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan investasi syariah adalah:

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Secara khusus, investor yang ingin memulai investasi syariah akan melakukan akad investasi seperti akad kerja sama atau musyarakah, sewa-menyewa atau ijarah, dan akad bagi hasil atau mudharabah. Investasi syariah saat ini telah tersedia di berbagai lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan.

See also  Memahami Tujuan Ekonomi Syariah Sebelum Memilih Produknya

Produk Investasi Syariah

Menurut Situs OJK, terdapat beberapa jenis produk investasi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Berikut ini adalah beberapa contoh produk investasi syariah yang perlu Anda ketahui sebelum memulainya:

Efek Syariah Berupa Saham

Konsep saham dalam investasi syariah adalah konsep musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Saham dalam investasi syariah tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun, tidak semua saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah.

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. DES ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK sebagai Pihak Penerbit DES. Selain OJK, ada juga pihak lain yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. Pihak-pihak ini dapat menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di bursa efek luar negeri.

Pihak yang dapat menjadi Pihak Penerbit DES antara lain:

  • Pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES
  • Manajer Investasi Syariah
  • Manajer Investasi yang memiliki Unit Pengelolaan Investasi Syariah

Sukuk

Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Underlying asset dalam sukuk adalah aset yang dijadikan dasar penerbitan sukuk, bisa berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan, atau aset tidak berwujud seperti jasa atau hak manfaat atas aset.

Perbedaan antara sukuk dan obligasi terletak pada prinsip dasarnya. Sukuk adalah kepemilikan bersama atas suatu aset, manfaat atas aset, jasa, proyek, atau investasi tertentu. Sementara obligasi adalah utang piutang antara penerbit obligasi dan investor. Penggunaan dana sukuk hanya untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah, sementara penggunaan dana obligasi tidak terbatas. Imbal hasil sukuk adalah bagi hasil, fee atau ujrah, maupun margin, sedangkan imbal hasil obligasi adalah bunga. Sukuk memerlukan underlying asset, sementara obligasi tidak.

See also  Bank Aladin Syariah: Solusi Keuangan Syariah di Era Digital

Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah seperti saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya. Terdapat perbedaan antara reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.

Pertama, dari segi pengelolaan. Reksa dana syariah dikelola sesuai dengan prinsip syariah, sementara reksa dana konvensional tidak memperhatikan prinsip syariah. Kedua, isi portofolio reksa dana syariah berupa saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya. Isi portofolio reksa dana konvensional adalah efek syariah dan efek non syariah seperti saham dari perusahaan yang memproduksi alkohol, rokok, atau obligasi.

Ketiga, reksa dana syariah memiliki mekanisme pembersihan kekayaan non-halal (cleansing), sedangkan reksa dana konvensional tidak. Terakhir, reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sedangkan reksa dana konvensional tidak.

Ada beberapa jenis reksa dana syariah, antara lain:

    1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang
    2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
    3. Reksa Dana Syariah Saham
    4. Reksa Dana Syariah Campuran
    5. Reksa Dana Syariah Terproteksi
    6. Reksa Dana Syariah Indeks
    7. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
    8. Reksa Dana Syariah KIK Penyertaan Terbatas
    9. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
    10. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk

Manfaat Investasi Syariah

Setelah mengetahui pengertian dan jenis-jenisnya, penting juga untuk mengetahui manfaat dan keuntungan dari investasi syariah dibandingkan dengan investasi konvensional.

Bebas Riba

Riba adalah hal yang dilarang dan harus dihindari dalam ajaran Islam. Riba dapat diartikan sebagai kelebihan atau tambahan terhadap pokok utang dan harta. Riba juga dapat berarti penambahan bunga atau jumlah nominal pinjaman saat pembayaran kembali berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Oleh karena itu, investasi syariah menjadi pilihan yang tepat karena investasi ini didasarkan pada prinsip syariah dan tidak mengandung riba yang bertentangan dengan prinsip syariah.

See also  Mengenal Berbagai Persiapan Prosedur Bayi Tabung

Nilai Sosial

Kelebihan lain dari investasi syariah adalah dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sosial. Hal ini bermanfaat bagi nasabah dan orang lain di sekitar. Investasi syariah dapat menjadi penggerak untuk meningkatkan kualitas ekonomi dengan mengurangi jumlah pengangguran. Nilai ibadah yang tinggi ini membuat investasi syariah menjadi penting untuk dilakukan oleh umat Islam di Indonesia.

Manajemen Sesuai Syariah Islam

Investasi syariah menggunakan manajemen yang sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai Islam. Semua kegiatan investasi syariah didasarkan pada prinsip amanah atau kepercayaan.

Halal

Investasi syariah juga menerapkan proses perekonomian yang halal karena didasarkan pada prinsip syariah Islam dalam operasionalnya. Semua proses investasi syariah selalu menghindari hal-hal buruk seperti penipuan, pemerasan, dan manipulasi karena Islam melarang hal-hal tersebut.

Jika Anda tertarik untuk memulai investasi syariah, menawarkan produk Sukuk. Sukuk atau obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang sukuk. Pemegang sukuk memiliki hak atas pembayaran pendapatan berupa bagi hasil/margin serta pengembalian dana pada saat jatuh tempo. Bagi hasil atau margin ini dibayarkan secara berkala setiap 1, 3, atau 6 bulan sampai waktu jatuh tempo.

Beberapa manfaat sukuk antara lain: diversifikasi investasi untuk portofolio investasi nasabah; investasi pada sukuk bersifat fleksibel dan sesuai untuk semua jenis investor dari konservatif hingga agresif; pendapatan yang tetap; dan sukuk dapat dicairkan kapan saja di pasar sekunder sesuai dengan kondisi pasar yang sedang berlaku. Selain itu, tenornya mulai dari 6 bulan hingga 25 tahun.

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!