Emiten


797



Emiten adalah badan usaha, baik pemerintah maupun swasta, yang mengeluarkan kertas berharga untuk diperjualbelikan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, emitendiartikan sebagai pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa emitendalam dunia keuangan adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten juga dapat diartikan sebagai perusahaan baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek. Efek yang ditawarkan oleh emiten dapat berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, saham, tanda bukti utang, atau jenis efek lainnya.

Emiten juga dapat menawarkan jenis efek lainnya seperti unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Salah satu jenis efek yang dapat ditawarkan oleh emiten adalah sukuk, juga dikenal dengan istilah efek syariah, di mana akad dan cara penerbitannya dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Efek, yang dalam bahasa Inggris disebut “securities” atau sekuritas, adalah surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas, seperti obligasi dan saham. Perusahaan atau lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit.

Meskipun penjualan efek di Pasar Modal membuat emitendisamakan dengan perusahaan publik, sebenarnya mereka memiliki perbedaan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, emitendefinisi sebagai pihak yang melakukan penawaran umum, yang berarti pihak tersebut melakukan penawaran efek untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Sementara itu, perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3 miliar, atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

See also  Arbitrasi

Untuk menjadi emitendiperlukan pemenuhan persyaratan tertentu. Pertama, perusahaan harus mampu menerbitkan sekuritas yang akan ditawarkan kepada investor untuk mendapatkan modal. Kedua, perusahaan harus menjamin bahwa sekuritas yang diterbitkan adalah legal. Emiten harus memiliki prestasi dan tidak cacat secara hukum untuk menerbitkan sekuritas. Ketiga, perusahaan harus mampu memberikan keakuratan informasi kepada investor. Hal ini merupakan tanggung jawab penuh penerbit atau emitenterkait dalam memberikan informasi yang akurat.

Dalam sumbangan keuangan, emitendefinisi sebagai pihak yang menawarkan efek kepada masyarakat untuk mendapatkan modal. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Emiten dapat menerbitkan berbagai jenis efek seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, obligasi, saham, tanda bukti utang, dan lainnya. Emiten juga dapat menerbitkan efek syariah seperti sukuk. Emiten harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti mampu menerbitkan sekuritas, menjamin kelegalan sekuritas yang diterbitkan, dan memberikan keakuratan informasi kepada investor.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!