Pasar modal merupakan tempat bagi perusahaan dan pemerintah untuk mendapatkan dana jangka panjang melalui penjualan saham atau obligasi (capital market). Otoritas Jasa Keuangan mengatur pasar modal sebagai tempat untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperdagangkan, seperti surat utang (obligasi), ekuitas (saham), reksa dana, instrumen derivatif, dan lain-lain. Pasar modal digunakan untuk mendapatkan pendanaan bagi perusahaan dan institusi lain, serta sebagai sarana untuk berinvestasi. Pasar modal menyediakan fasilitas untuk kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Bursa Efek Indonesia adalah platform untuk kegiatan perdagangan saham dan efek, termasuk perusahaan publik yang terkait dengan efek yang mereka terbitkan, serta lembaga dan profesi yang terkait dengan efek. Pasar modal menyediakan berbagai alternatif investasi selain opsi lain seperti menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah, dan bangunan. Pasar modal berfungsi sebagai jembatan penghubung.

