Apa Itu Pasar Sekunder?
Pasar sekunder merupakan pasar di mana efek yang telah diterbitkan sebelumnya di pasar primer masih beredar dan dapat diperjualbelikan. Transaksi jual beli saham di pasar sekunder dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah tercatat di bursa saham, saham dapat diperdagangkan secara bebas oleh masyarakat umum sesuai dengan permintaan dan penawaran yang ada.
Jenis-jenis Perdagangan Saham di Pasar Sekunder
- Pasar Reguler
Pada pasar reguler, saham diperdagangkan dalam satuan lot (100 lembar) dan settlement dilakukan dalam waktu t+3. Transaksi saham menggunakan mekanisme tawar-menawar yang berlangsung selama periode perdagangan. Mekanisme ini dilakukan melalui lelang yang berkesinambungan oleh anggota bursa efek menggunakan JATS (Jakarta Automated Trading System). Untuk membeli saham, harga yang ditawarkan (bid) harus sesuai dengan harga penawaran (offer).
- Pasar Negosiasi
Transaksi saham yang terjadi dalam pasar negosiasi tidak dilakukan di bursa efek, tetapi tetap diawasi oleh bursa dan dilakukan melalui anggota bursa (sekuritas). Perdagangan dalam pasar negosiasi tidak menggunakan satuan lot, melainkan menggunakan satuan lembar.
- Pasar Tunai
Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan negosiasi. Jika seseorang membutuhkan dana pada hari yang sama, mereka dapat menjual sahamnya melalui pasar tunai. Sistem pembayaran yang digunakan dalam pasar tunai adalah t+0, yang berarti pembayaran dilakukan pada hari yang sama.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

