Nisbah Adalah Sistem Bagi Hasil dalam Perbankan Syariah


846

Nisbah: Sistem Bagi Hasil dalam Perbankan Syariah

Nisbah adalah istilah yang digunakan dalam sistem perbankan syariah. Saat ini, bank syariah mengalami perkembangan yang pesat dibandingkan dengan bank konvensional. Perbedaannya dengan bank konvensional adalah bank syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, bank syariah juga harus tunduk pada aturan lembaga keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank syariah tidak menerapkan bunga seperti bank konvensional. Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang perhitungannya telah ditentukan sebelumnya. Apa sebenarnya pengertian dan penjelasan lengkap mengenai nisbah?

Apa itu Nisbah?

Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah adalah kejelasan keuntungan antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) yang besaran keuntungannya ditentukan dan disepakati pada awal akad. Pembagian keuntungan antara shahibul maal dan mudharib inilah yang disebut dengan nisbah.

Dalam Islam, nisbah adalah perkiraan imbalan yang biasanya akan diterima oleh pemilik dana dari pengelola dana. Oleh karena itu, nisbah adalah sistem bagi hasil yang berlaku dalam aktivitas perbankan syariah. Besaran nisbah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah pada saat akad.

Dalam buku Perbankan Syariah, nisbah didefinisikan sebagai persentase tertentu yang telah disepakati antara bank dan nasabah. Nisbah ini umumnya digunakan dalam akad kerja sama usaha seperti akad mudharabah dan akad musyarakah.

See also  Pengertian Ekspektasi dan Contohnya dalam Bidang Ekonomi dan Bisnis

Menurut ekonomi Islam, idealnya perhitungan bagi hasil atau nisbah terbagi menjadi dua mekanisme, yaitu:

  1. Mekanisme pertama adalah profit sharing, di mana keuntungan bersih dihitung dengan rumus total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional.
  2. Mekanisme kedua adalah revenue sharing, di mana laba dihitung berdasarkan pendapatan kotor yang diperoleh dari hasil usaha.

Dalam perbankan syariah, perhitungan bagi hasil biasanya menggunakan mekanisme profit sharing, yaitu pembagian keuntungan bersih dari investasi atau usaha yang telah dijalankan. Besaran keuntungan bagi pihak bank maupun nasabah telah ditentukan sebelum akad ditandatangani sehingga tidak ada kebingungan saat pelaksanaan.

Akad Syariah Sesuai dengan Nisbah

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, nisbah berlaku dalam akad kerja sama usaha dalam perbankan syariah. Berikut adalah beberapa akad yang menggunakan nisbah untuk pembagian keuntungan antara bank dan nasabah:

Akad Musyarakah

Akad musyarakah adalah bentuk pembiayaan dengan skema bagi hasil (syirkah), di mana bank menempatkan dana sebagai modal untuk usaha nasabah. Kedua belah pihak kemudian akan melakukan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati untuk jangka waktu tertentu.

Umumnya, akad musyarakah digunakan untuk pembiayaan investasi atau modal kerja, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Nasabah juga wajib menyerahkan laporan usaha yang berisi pendapatan kepada bank untuk menentukan pembagian hasil.

Akad Mudharabah

Nisbah juga digunakan dalam akad mudharabah. Mudharabah adalah akad yang digunakan untuk penghimpunan dana dalam bentuk investasi syariah seperti tabungan, deposito, atau produk perbankan syariah lainnya.

Akad mudharabah menawarkan kemudahan dan fleksibilitas dalam mengakomodasi kebutuhan dan keuntungan yang diterima oleh bank dan nasabah. Dalam praktiknya, pemilik dana menanamkan dananya kepada bank sebagai pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.

See also  Panduan Singkat Kuliah di Swiss, Jangan Lupa Persyaratannya

Akad Murabahah

Murabahah adalah salah satu jenis akad yang umum digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah. Murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah dengan nisbah yang telah disepakati.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Nisbah

Nisbah adalah sistem bagi hasil yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Berikut adalah faktor-faktor yang mempengaruhi besaran nisbah dalam perbankan syariah:

Jenis produk simpanan

Faktor pertama yang mempengaruhi nisbah adalah jenis produk simpanan. Produk pembiayaan atau simpanan syariah dengan mekanisme investasi seperti mudharabah mendapatkan return bagi hasil. Sedangkan produk syariah dengan mekanisme titipan atau wadiah biasanya memberikan bonus sebagai return.

Kinerja usaha

Faktor kinerja usaha juga mempengaruhi nisbah. Jika bank mendapatkan keuntungan besar, nasabah juga mendapatkan bagian yang besar dan sebaliknya. Namun, kerugian yang ditanggung nasabah bukan karena risiko karakter buruk bank, melainkan risiko bisnis yang sedang dijalani. Nasabah tidak perlu menanggung kerugian akibat pelanggaran perjanjian oleh bank sebagai pengelola modal.

Tingkat persentase nisbah

Besaran nisbah ditentukan dalam bentuk persentase antara bank dan nasabah, yang telah disepakati pada saat akad. Misalnya, bank menawarkan bagi hasil tabungan syariah dengan persentase 65:35. Artinya, nasabah akan mendapatkan 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank, sedangkan bank sendiri akan mendapatkan 35%.

Jika tidak ada penjelasan besaran persentase dalam akad, pembagian keuntungan biasanya menjadi 50:50. Jika terjadi perubahan nisbah, kedua pihak harus mencapai kesepakatan bersama.

Nisbah juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti:

Besaran pendanaan

Besaran atau komposisi pendanaan juga mempengaruhi nisbah. Pendanaan bank syariah umumnya berasal dari dana tabungan dan deposito. Keuntungan yang diperoleh dari masing-masing pendanaan berbeda sesuai dengan besaran atau komposisi pendanaan.

See also  Pilihan Layanan Transfer Uang Dalam dan Luar Negeri, Mudah dan Aman!

Tingkat persaingan

Tingkat persaingan juga mempengaruhi nisbah. Jika persaingan ketat, keuntungan bank kemungkinan semakin tipis. Namun, jika persaingan tidak ketat, keuntungan yang bisa didapatkan oleh bank dan nasabah lebih besar.

Risiko pembiayaan

Nisbah juga dipengaruhi oleh risiko pembiayaan. Bank biasanya mengambil keuntungan yang lebih besar pada produk pembiayaan yang memiliki risiko tinggi.

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!