Pengertian Wadiah
Wadiah berasal dari kata wada’asy syai-a yang berarti meninggalkan atau menitipkan sesuatu pada orang lain yang mampu menjaganya sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menginginkannya.
Dalam ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai keinginan nasabah tersebut. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Wadiah merupakan akad tabarru’at (tolong-menolong atau saling membantu), sehingga termasuk dalam kategori akad nonprofit. Namun, akad ini bisa menjadi akad mu’awadhah (transaksi pertukaran) atau tijarah (transaksi dengan motif keuntungan) jika disepakati ada skema bisnis berupa jual beli manfaat barang (sewa fasilitas) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa) atas penitipan sesuatu tersebut.
Jenis-jenis Wadiah
1. Wadiah Yad Amanah
Wadiah yang asli, tidak mengalami perubahan esensi akad, titipan yang berlaku sesuai dengan prinsip titipan, yaitu menjaga amanah. Penerima titipan tidak menggunakan barang titipan dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam menjaga titipan tersebut.
Contoh: Save Deposit Box (SDB). Nasabah menitipkan barang kepada Bank Syariah. Sejak awal transaksi telah disepakati adanya jual beli manfaat barang (penyewaan penyimpanan) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa penjagaan atau pemeliharaan) barang titipan tersebut, sehingga Bank Syariah berhak mengenakan biaya kepada Nasabah.
2. Wadiah Yad Dhamanah
Wadiah dimana penerima titipan dapat menggunakan barang titipan tersebut dengan izin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat pemilik menginginkannya.
Wadiah yad dhamanah ini mengalami perubahan akad dari akad titipan menjadi akad pinjaman karena titipan tersebut digunakan oleh penerima titipan. Dengan demikian, pada skema wadiah yad dhamanah ini berlaku hukum pinjaman qardh (jika barang titipan habis) atau pinjaman ariyah (jika barang titipan tidak habis).
Sumber: sharianews.com; wikipedia.org
Faktor Batalnya Akad Wadiah
Akad wadiah dapat dibatalkan atau terputus apabila terjadi beberapa hal berikut:
– Meninggalnya orang yang menitipkan barang atau orang yang dititipkan barang.
– Pengembalian barang dari orang yang dititipkan, baik sesuai permintaan orang yang menitipkan maupun tidak.
– Salah satu pihak berada dalam kondisi koma berkepanjangan atau kehilangan akal.
– Terjadi hajr atau pembatasan hukum di mana penitip atau penerima titipan kehilangan kompetensi atau mengalami kebangkrutan.
– Terjadi pemindahan kepemilikan, yaitu pihak yang dititipkan mentransfer hak milik barang kepada pihak lain melalui penjualan atau pemberian sebagai hadiah.
Landasan Hukum Wadiah
Landasan hukum untuk transaksi wadiah berasal dari Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 283 yang berbunyi “Jika sebagian dari kamu mempercayai yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.”
Dan Al-Qur’an Surah An-Nisa Ayat 58 yang memiliki arti “Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan memerintahkan kamu menjalankan hukum dengan adil.”
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

