Nisbah


797


Apa itu Nisbah?

Jika Anda pernah memiliki asuransi syariah, pasti Anda akan mengenal kata ini. Nisbah secara sederhana adalah pembagian hasil dengan cara Islam untuk membagi keuntungan dengan adil dan sesuai. Di sini, pembagian ini terjadi antara nasabah dan pihak bank untuk saling membantu satu sama lain.

Sementara itu, penentuan nisbah bagi hasil untuk produk tabungan iB dan Deposito iB dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi, dan biaya operasional bank.

Mekanisme Pembagian Hasil dalam Nisbah

Seperti yang sudah diketahui, perbankan syariah tidak menggunakan bunga dalam setiap tabungan atau kegiatan perbankan lainnya. Oleh karena itu, perbankan syariah mengikuti sistem perbankan Islam yang menggunakan nisbah atau pembagian hasil.

Besarnya keuntungan bagi pihak bank dan nasabah sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani sehingga tidak akan ada kebingungan atau kesalahpahaman saat bisnis atau usaha selesai dijalankan.

Mekanisme perhitungan bagi hasil menurut ekonomi Islam idealnya terdapat dua jenis:

  1. Profit sharing, yaitu total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit alias keuntungan bersih.
  2. Revenue sharing, yaitu laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional alias pendapatan kotor.

Jenis-jenis Akad

Tidak kalah penting, setiap aktivitas perbankan syariah umumnya dilakukan dengan adanya akad atau perjanjian yang mengikat antara nasabah dan bank tersebut. Isi dari akad tersebut adalah perjanjian-perjanjian yang menjelaskan tentang keuntungan dan sistem perjalanan aktivitas bank.

  • Akad Mudharabah menghimpun dana

Akad Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara nasabah dan bank, di mana nasabah memberikan modal untuk usaha, sementara bank menjadi pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha.

  • Akad Mudharabah pembiayaan

Akad ini merupakan kerja sama usaha antara bank syariah dan nasabah, di mana bank syariah menyediakan seluruh modal dan nasabah bertindak sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Namun, kerugian akan ditanggung oleh bank syariah, kecuali jika nasabah melakukan kesalahan sendiri.

See also  Bukti Pembayaran Cek

Akad Musyarakah merupakan perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Baik bank maupun pihak lain yang terlibat dalam akad ini sama-sama mengeluarkan modal dengan porsi yang sama dan akan menanggung risiko secara bersama-sama.

Pembiayaan suatu barang dapat dilakukan melalui pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang telah disepakati.

Prinsip akad terakhir ini didasarkan pada aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!