Setiap perusahaan di Indonesia, diwajibkan memberi jaminan sosial kepada karyawannya. Salah satunya adalah Jaminan Hari Tua atau JHT. Singkatnya, JHT adalah program yang memberikan jaminan berupa uang di hari tua atau umur pensiun seorang karyawan.
Di awal tahun 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sempat memperbarui aturan mengenai pencairan dana JHT. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa waktu untuk karyawan bisa mencairkan dana program JHT adalah ketika mereka mencapai usia 56 tahun. Namun, peraturan tersebut dibatalkan atau ditarik kembali karena menuai protes dari banyak pihak.
Lebih lanjut, artikel berikut ini akan menjelaskan mengenai aturan dan tata cara pencairan dana Jaminan Hari Tua beserta pengertian dan bedanya dengan program Jaminan Pensiun.
Pengertian JHT
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah salah satu dari empat program yang termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurut PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Program Hari Tua, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
JHT menggunakan sistem tabungan bulanan yang bersifat wajib. Perusahaan akan secara otomatis memotong gaji karyawan setiap bulannya untuk disetorkan ke dalam program ini.
Saldo JHT juga akan ditambahkan dengan hasil pengembangannya. Di mana hasil pengembangan ini setidaknya sebesar rata-rata bunga deposito counter rate dari bank pemerintah.
Adapun peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulannya. Perusahaan akan mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagarkerjaan. Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan kartu peserta beserta nomor identitas sebagai bukti bahwa ia telah mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan termasuk program Jaminan Hari Tua.
Rincian Pembayaran Iuran JHT
Seperti yang sudah disebutkan pada penjelasan di atas bahwa setiap peserta wajib untuk membayar iuran JHT tiap bulannya. Besaran iuran yang wajib dibayar bagi para peserta penerima upah atau pegawai sebesar 5.7% dari gaji sebulan. Rincian dari 5.7% tersebut adalah 2% yang harus dibayarkan pegawai dan 3.7% berasal dari pemberi kerja atau perusahaan.Contoh menghitungnya, Bapak Maskur mendapatkan upah sebulan sebesar Rp. 7.500.000, maka iuran JHT yang harus dibayarkan Bapak Maskur adalah:
- Iuran JHT yang dibayar dari upah pribadi
= 2% × Rp. 7.500.000 = Rp. 150.000 per bulan
- Iuran JHT yang dibayar perusahaan
= 3.7% × Rp. 7.500.000 = Rp. 277.500 per bulan Jadi, total iuran Program JHT yang dibayarkan dari upah karyawan dan perusahaan adalah Rp. 427.500. Bapak Maskur hanya cukup mengeluarkan Rp. 150.000 per bulan dari gaji karena Rp. 277.500 sudah dibayarkan oleh perusahaan.
Manfaat Program JHT
Manfaat dari program JHT adalah pemberian dana berupa uang cash yang akan diberikan kepada peserta dengan besaran biaya yang didapatkan dari akumulasi iuran JHT ditambah dengan hasil pengembangannya. Hasil dari pengembangan biaya paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah dan akan dibayarkan jika:
- Peserta telah mencapai usia 56 tahun
- Peserta telah meninggal dunia
- Peserta mengalami cacat total atau permanen.
Bagi peserta yang belum mencapai usia 56 tahun, maka dana JHT dapat diambil setengahnya dalam catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya dilakukan 1 kali selama menjadi peserta. Ketentuan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Maksimal pengambilan dana sebesar 10% dari total saldo untuk persiapan dana pensiun
- Pengambilan dana maksimal 30% dari total saldo untuk perumahan.
Jika setelah usia 56 tahun peserta masih bekerja dan tidak mengambil dana JHT, maka JHT akan diberikan ketika peserta telah berhenti kerja. Petugas BPJS akan menginfokan besaran dana dan juga hasil pengembangan kepada peserta setiap setahun sekali.Untuk peserta JHT yang meninggal dunia, maka terdapat urutan ahli waris yang berhak mendapatkan manfaat JHT.
- duda/janda yang ditinggalkan
- Anak
- Orang tua dan cucu
- Saudara kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam surat wasiat
- Jika peserta tidak memiliki ahli waris dan surat wasiat, maka JHT akan dikembalikan kepada Balai Harta Peninggalan
Persyaratan Pencairan BPJS JHT
Uang tunai dari BPJS JHT dapat dicairkan secara penuh atau sebagian. Uang tunai akan dicairkan secara penuh dalam situasi berikut:
· Peserta mencapai usia 56 tahun
· Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di mana pun
· Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak aktif bekerja di mana pun
· Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
· Mengalami cacat total permanen
· Meninggal dunia.
Cara Pencairan BPJS JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Meskipun pemerintah telah mengumumkan bahwa pencairan BPJS JHT hanya dapat dilakukan setelah mencapai usia 56 tahun, kamu masih memiliki kesempatan untuk mencairkannya selama masa tenggang selama 3 bulan sejak peraturan ini ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2022. Berikut adalah cara pencairan BPJS JHT sebelum usia 56 tahun:
1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi identitas diri
3. Unggah dokumen yang diperlukan dan foto diri
4. Konfirmasi pengajuan
5. Peserta yang mengajukan akan menerima email mengenai jadwal wawancara online
6. Peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
7. Jika seluruh proses telah selesai, peserta akan menerima saldo JHT yang dikirim ke rekening yang tercantum di formulir.
Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak
5. Buku rekening dengan nomor rekening yang masih aktif
6. Foto diri terbaru
7. NPWP
Tata Cara Pencairan JHT
Pada 2 Februari 2022 lalu, Menaker Ida Fauziyah secara resmi meneken perubahan aturan terkait pencairan dana JHT, tepatnya dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam pasal 3 regulasi tersebut, disebutkan bahwa manfaat JHT baru bisa diberikan saat peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berusia 56 tahun. Namun, karena menuai kritik dan kontra dari banyak pihak, aturan tersebut akhirnya dibatalkan dan kembali ke aturan sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan batalnya aturan tersebut, manfaat JHT bisa dicairkan langsung secara tunai, baik saat peserta memasuki usia 56 tahun, terkena PHK, mengundurkan diri, ataupun setelah satu bulan resmi tidak bekerja.
Untuk dapat melakukan pencairan saldo, peserta harus menyiapkan dokumen klaim JHT terlebih dahulu, yang mana berbeda-beda tergantung dari alasan mengapa JHT tersebut dicairkan.
1. Mengundurkan Diri/PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan pencairan JHT dengan melampirkan beberapa dokumen yaitu:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti kerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Usia Pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun, baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja, dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen seperti:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pensiun
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas-berkas yang meliputi:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Surat keterangan berhenti bekerja
4. WNI yang Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya
Untuk WNI yang meninggalkan Indonesia, dapat mengajukan pencairan JHT dengan melampirkan dokumen berupa:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
5. WNA yang Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya
Kemudian, untuk WNA yang ingin mencairkan JHT-nya dan akan meninggalkan wilayah NKRI, maka perlu melampirkan dokumen yang meliputi:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti kerja atau surat kontrak kerja
6. Klaim Sebagian Sebesar 10%
Untuk peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen dengan syarat melampirkan dokumen yang meliputi:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
7. Klaim Sebagian Sebesar 30% untuk Perumahan
Peserta yang telah terdaftar selama minimal 10 tahun juga dapat mengajukan klaim manfaat sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk uang muka kepemilikan rumah, syaratnya ialah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut.
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
Cara Mengecek Informasi Saldo JHT
Walau tidak bisa menerimanya di masa muda, Anda yang belum pensiun bisa mengecek berapa jumlah saldo JHT. Untuk melihat jumlah tabungan jaminan hari tua, Anda dapat mengeceknya dengan beberapa cara yang tersedia.
-
Kunjungi Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengecek informasi saldo jaminan hari tua BPJS, Anda bisa melakukannya secara online. Anda dapat melakukannya dengan memperhatikan tahapan di bawah ini:
- Buka website resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau https://sso.bpjsketenagakerjaa.go.id/
- Siapkan kartu BPJS Kesehatan dan Nomor KPJ
- Jika halaman web sudah terbuka, klik menu Layanan Peserta, lalu klik Pilih Tenaga Kerja, lalu akan muncul pilihan BPJSTKU dan Antrian Online
- Untuk mengecek informasi saldo JHT, klik BPJSTKU
- Selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman dan muncul untuk Login
- Untuk mengecek saldo, masukkan email dan password Anda. Jika sudah klik menu Lihat Saldo.
-
Melalui Aplikasi BPJSTKU
- Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel Anda
- Lalu, klik pilihan Pendaftar Pengguna Baru
- Pilih jenis kepesertaan Anda. terdapat 3 pilihan yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pilihlah sesuai dengan kriteria Anda
- Lengkapi data diri Anda sesuai dengan KTP
- Lengkapi nomor KPJ
- Setelah itu, masukkan alamat email yang digunakan untuk membuat username baru
- Lakukan verifikasi kode yang dikirimkan ke alamat email Anda
- Lengkapi nomor telepon Anda
- Lakukan verifikasi kode kembali yang dikirimkan melalui SMS
- Buat password untuk keamanan akun Anda
- Jika sudah selesai tahap pendaftaran, klik Lihat Saldo untuk mengecek informasi saldo jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan Anda.
-
Cek Saldo Melalui SMS ke 2757
Untuk mengecek informasi saldo JHT, Anda dapat mengirimkan SMS dengan format Daftar(spasi)Saldo#Nomor KTP#Nama#Tanggal Lahir#Nomor Peserta, lalu kirim ke nomor 2757. Cara ini cukup mudah karena Anda tidak perlu menggunakan akses internet.
-
Datang ke Kantor BPJSTK
Selain secara online dan sms, Anda dapat mengunjungi kantor BPJSTK terdekat. Sampai di sana, petugas akan meminta Anda untuk mencetak slip saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
-
Melalui ATM
Pengecekan informasi saldo jaminan hari tua BPJS dapat dilakukan melalui ATM. Namun, sejauh ini layanan perbankan yang melayani pemeriksaan saldo BPJS adalah BNI. Caranya adalah:
- Kunjungi ATM BNI terdekat
- Masukkan kartu dan PIN ATM Anda
- Jika sudah masuk, klik menu Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Lalu, informasi saldo JHT akan muncul
- Setelah Anda melihat saldo JHT, pastikan Anda menarik kembali kartu ATM.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Sekilas, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun terkesan serupa, terlebih karena keduanya merupakan program BPJS Ketenagakerjaan dan berfungsi menjamin keamanan finansial di hari tua. Namun, kedua program tersebut sebenarnya berbeda, baik dari sisi tujuan penyelenggaraan, peserta, dan pembayaran.
1. Tujuan Penyelenggaraan
Tujuan penyelenggaran JHT adalah menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan tujuan dari program Jaminan Pensiun adalah mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya melalui pemberian penghasilan setiap bulan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia
2. Peserta
Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulannya. Sementara peserta program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara.
3. Pembayaran
JHT dibayarkan secara sekaligus kepada peserta yang telah memenuhi kriteria tertentu. Sementara Jaminan Pensiun dibayarkan setiap bulan, di mana jumlahnya akan disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum.
Baca juga: Asuransi Kematian, Ini Jenis dan Rekomendasi Produknya
Penutup
Program JHT bisa dikatakan sebagai program pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat tetap, atau telah memasuki hari tua. Program ini juga memiliki tujuan yang serupa dengan program Jaminan Pensiun, yakni menjamin keamanan finansial pekerja di masa tuanya.
Anda juga bisa memaksimalkan pengelolaan keuangan Anda melalui penggunaan aplikasi bisnis dan akuntansi dari . Hal ini dibuktikan melalui ratusan ribu pebisnis di Indonesia yang telah menggunakan untuk membantunya mencapai tujuan finansial.
menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang akan mempermudah proses pembukuan secara keseluruhan. Berbagai fitur di dalamnya juga mudah untuk digunakan dan dapat diakses secara fleksibel.
Jika tertarik untuk menggunakannya, klik langsung tautan gambar di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!
