Gadai


796


Pengertian Gadai

Gadai adalah istilah yang sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pinjaman dana maupun sebagai jaminan (seperti sertifikat berharga) yang diberikan kepada lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan, agar pinjaman yang diminta dapat segera dicairkan.

Unsur Pokok Gadai

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat beberapa unsur pokok dalam Gadai yang perlu diketahui, yaitu:

  1. Terjadi karena adanya perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada kreditur sebagai pemegang gadai.
  2. Penyerahan dapat dilakukan oleh debitur atau orang lain atas nama debitur.
  3. Barang yang menjadi obyek gadai hanya benda bergerak, baik yang memiliki bentuk fisik maupun tidak.

Sifat Umum Gadai

Gadai memiliki beberapa sifat umum, seperti yang dijelaskan oleh Badrul Zaman (1991):

  1. Obyek gadai dapat berupa benda bergerak atau hak tagihan.
  2. Gadai memiliki sifat kebendaan, yang memberikan jaminan bahwa piutang akan dibayar dari nilai barang jaminan di masa yang akan datang.
  3. Pemegang gadai memiliki hak untuk menguasai benda gadai.
  4. Pemegang gadai memiliki hak untuk menjual benda gadai.
  5. Gadai memiliki hak yang didahulukan.
  6. Hak gadai bergantung pada perjanjian pokok.

Barang yang Dapat dan Tidak Dapat Digadaikan

Barang yang dapat digadaikan meliputi semua barang bergerak seperti perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, dan lain-lain. Namun, terdapat juga beberapa barang yang tidak dapat digadaikan, seperti barang milik pemerintah, surat berharga, hewan, serta barang-barang lain yang harganya tidak stabil.

Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai

Hak Pemegang Gadai
Pemegang gadai memiliki hak untuk menjual gadai dengan kekuasaannya sendiri atau melalui perantara hakim. Pemegang gadai juga memiliki hak untuk tetap menguasai benda gadai dengan izin dari hakim, mendapatkan ganti rugi, retorsi, dan hak undang-undang untuk didahulukan.

See also  Risk Management

Kewajiban Pemegang Gadai
Pemegang gadai bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai akibat kelalaiannya. Pemegang gadai juga harus memberitahukan kepada pemberi gadai jika barang gadai tersebut dijual, serta bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut.

Perikatan kredit melalui lembaga gadai akan berakhir ketika kredit gadai dilunasi oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai sesuai dengan isi pengikatan. Gadai juga dapat diperpanjang melalui perjanjian baru.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!