Ijarah


797


Pengertian Ijarah

Ijarah merupakan kata dalam bahasa Arab yang memiliki arti imbalan atau upah sewa/jasa. Istilah “Ijarah” umumnya digunakan dalam konteks perbankan syariah. Dalam konteks perbankan, Ijarah adalah proses pemindahan hak guna suatu barang dengan pembayaran biaya sewa, tanpa adanya pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Dengan kata lain, Ijarah berarti menyewa suatu barang tanpa niat untuk memilikinya.

Dalam transaksi Ijarah, nasabah berperan sebagai penyewa yang menggunakan objek yang akan disewakan, sedangkan bank menjadi pihak yang menyewakan. Transaksi dengan menggunakan akad Ijarah diatur dalam Fatwa MUI tentang Pembiayaan Ijarah Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000. Hal ini menjadikan pembiayaan dengan menggunakan akad Ijarah sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Proses dan imbalan dari transaksi Ijarah ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu, tujuan dari penyewaan barang atau aset tersebut juga harus jelas dan telah diketahui sebelumnya. Akad Ijarah berfokus pada manfaat yang diperoleh dari barang tersebut dan tidak boleh dilakukan terhadap suatu benda. Sebagai contoh, jika seekor sapi disewakan untuk diambil susunya, hal ini tidak diperbolehkan karena susu dapat diperjualbelikan.

Contoh Transaksi Ijarah

Dalam perbankan syariah, salah satu contoh transaksi Ijarah dapat dilihat dalam pinjaman multiguna. Sebagai contoh, seseorang menjaminkan sepeda motornya ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Hak guna sepeda motor tersebut berpindah ke bank, namun tidak atas kepemilikannya. Setelah nasabah melunaskan pinjamannya, maka hak guna sepeda motor tersebut kembali ke nasabah.

Rukun Ijarah

Rukun-rukun dalam transaksi Ijarah adalah sebagai berikut:

  1. Ada orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir)
  2. Ada akad antara penyewa dan yang menyewakan
  3. Ada ijab qabul (shigat)
  4. Ada upah (ujrah)
  5. Ada manfaat baik antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
See also  Perseroan Terbatas

Jenis-jenis Ijarah

Terdapat dua jenis Ijarah berdasarkan objek yang disewakan, yaitu:
Ijarah Manfaat
Jenis Ijarah ini memiliki objek sewa berupa aset yang tidak bergerak, seperti rumah, kendaraan, pakaian, perhiasan, dan sebagainya.
Ijarah Pekerjaan
Ijarah ini berhubungan dengan objek sewa yang berupa pekerjaan atau jasa, seperti menjahit baju, memperbaiki barang, membangun bangunan, mengantar paket, dan lain-lain.
Selain itu, berdasarkan PSAK Nomor 107, Ijarah juga dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
Ijarah Asli
Jenis Ijarah ini adalah transaksi sewa-menyewa terhadap objek Ijarah tanpa adanya perpindahan hak kepemilikan atas barang tersebut.
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik
Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) adalah akad Ijarah yang melibatkan perjanjian atau wa’ad perpindahan kepemilikan objek sewa pada waktu tertentu. Pemindahan hak milik ini dapat dilakukan setelah pembayaran objek Ijarah lunas dan dikembalikan kepada pemilik atau pemberi sewa melalui akad yang terpisah dari akad Ijarah sebelumnya.
Jual-dan-Ijarah
Transaksi ini terjadi ketika objek Ijarah telah dijual kepada pihak lain, namun disewa kembali karena penyewa atau pemilik sebelumnya masih membutuhkan manfaat dari objek tersebut. Hal ini dapat terjadi jika pemilik objek Ijarah masih memerlukan barang tersebut namun membutuhkan uang sehingga harus menjualnya.
Ijarah-Lanjut
Ijarah-Lanjut adalah kegiatan menyewakan barang atau aset yang sebelumnya telah disewa dari pemilik kepada pihak lain.

Pembatalan Ijarah

Akad Ijarah dapat berakhir atau dibatalkan dalam beberapa situasi, antara lain:

  1. Objek atau barang yang disewakan mengalami kerusakan.
  2. Objek sewa hilang atau musnah.
  3. Masa sewa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak telah berakhir. Jika objek yang disewa adalah barang, maka penyewa harus mengembalikannya kepada pemiliknya. Jika yang disewa adalah jasa, maka penyewa berhak menerima upah dari jasa yang telah dilakukan.
  4. Terjadi uzur pada salah satu pihak.
See also  Sertifikat

Landasan Hukum Ijarah

Landasan hukum transaksi Ijarah berasal dari beberapa ayat dalam Al-Quran, antara lain Q.S. Ath-Thalaq [65] : 6 yang berbunyi “Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat tinggal yang layak menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka. Jika mereka sedang hamil, berikanlah nafkah kepada mereka sampai melahirkan. Jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, berikanlah upah kepada mereka. Dan diskusikanlah segala sesuatu dengan baik. Jika kamu menghadapi kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu.”
Selain itu, ayat Q.S. Al-Qashash [28] : 26 dan 27 juga menjadi landasan hukum Ijarah. Ayat ini berarti “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Ya bapakku, ambillah dia sebagai pekerja, karena orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya.’ Berkatalah Syu’aib: ‘Aku berniat untuk menikahkanmu dengan salah satu anakku atas dasar bahwa kamu telah bekerja denganku selama delapan tahun. Jika kamu melengkapi sepuluh tahun, itu adalah kebaikan darimu. Aku tidak akan memberatkanmu. Dan Insya Allah, kamu akan mendapat kebaikan dari orang-orang yang baik’.”

Promo terbaru dari Dramatizen, Waktu Indonesia Belanja (WIB), menawarkan cashback spesial dan gratis ongkir hanya pada akhir Juli ini.