Jatuh Tempo


802


Apa itu Tanggal Jatuh Tempo?

Tanggal jatuh tempo adalah tanggal dimana pembayaran kepada peminjam atau kreditur harus dilakukan. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka denda keterlambatan akan dikenakan dan pembayaran akan dicatat sebagai lewat jatuh tempo atau menunggak.

Penting bagi peminjam untuk memahami tanggal jatuh tempo agar pembayaran dapat segera diselesaikan dan menghindari denda keterlambatan serta status menunggak atau lewat jatuh tempo.

Contoh Tanggal Jatuh Tempo

Sebagai contoh, dalam pembayaran tagihan kartu kredit, tanggal jatuh tempo merupakan batas akhir pembayaran saldo terhutang yang harus diterima oleh bank penerbit kartu. Tanggal jatuh tempo biasanya adalah 15 hari setelah tanggal cetak. Meskipun lembaran penagihan belum diterima, pembayaran minimum harus dilunasi setiap bulan pada atau sebelum tanggal jatuh tempo. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda keterlambatan.

Misalnya, tanggal cetak tagihan kartu kredit adalah 5 April, maka tanggal jatuh tempo tagihan tersebut adalah 15 hari setelah tanggal cetak, yaitu tanggal 20 April. Arti dari tanggal cetak adalah semua transaksi yang dilakukan setelah tanggal 5 bulan berjalan akan dicatat pada tanggal 5 bulan berikutnya.

Contohnya, jika kamu melakukan transaksi pada tanggal 6 Maret, transaksi tersebut akan dicatat pada tanggal 5 bulan berikutnya, yaitu Mei, dan akan ditagih 15 hari setelahnya, yaitu tanggal 20 Mei. Sehingga, jika kamu menghitung dari tanggal 6 April sampai tanggal jatuh tempo bulan depannya, yaitu tanggal 20 Mei, terdapat rentang waktu yang harus diperhatikan.

Karena tagihan kartu kredit umumnya dikirimkan dalam format lembaran kertas/surat ke alamat rumah atau kantor, maka perlu dicetak terlebih dahulu sebelum dikirimkan kepada nasabah.

See also  Ambil Alih


****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!