Apa itu Murabahah?
Murabahah adalah suatu akad yang dilakukan dengan menggunakan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Skema ini juga dapat menjadi akses permodalan usaha melalui akad bai’ murabahah bil wa’di lisy syira’ dan bai’ murabahah lil amri lisy srira’. Keuntungan perbankan dalam akad Murabahah ini bergantung pada margin laba. Pembiayaan dalam akad Murabahah ini dapat dilakukan melalui pembayaran secara cicil maupun tunai.
Akad Murabahah juga termasuk dalam bai’ul amanah, yang berarti sebuah transaksi jual-beli yang amanah, di mana penjual memberikan transparansi yang jelas dan jujur terkait harga modal dan margin kepada pembeli.
Murabahah pada dasarnya adalah proses transaksi jual-beli barang di mana harga asal dan keuntungan telah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya. Sementara itu, dalam perbankan Syariah, Akad Murabahah dapat diartikan sebagai jenis kontrak yang sering digunakan untuk pembelian produk oleh bank sesuai permintaan nasabah, dan kemudian dijual kepada nasabah tersebut dengan harga beli dan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan Murabahah
Akad Murabahah memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Keinginan bertransaksi dilakukan dengan kemauan sendiri.
- Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas dari riba.
- Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara kredit.
- Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual yang sama dengan harga beli ditambah keuntungannya. Dalam hal ini, bank harus jujur mengenai harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, seperti ongkos angkut barang.
- Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut dalam jangka waktu tertentu.
- Untuk mencegah penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat membuat perjanjian khusus dengan nasabah.
- Jika bank ingin mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.
- Adanya ijab dan kabul.
Landasan Hukum Murabahah
Landasan hukum dalam transaksi murabahah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2]: 275, yang menyatakan “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Juga pada Q.S. An-Nisa[4]: 29 yang berarti “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu”.
Kegunaan Akad Murabahah
Berikut adalah beberapa manfaat dan kegunaan dari menggunakan transaksi Murabahah:
- Sebagai pemenuh modal usaha, investasi, maupun pembiayaan yang bersifat konsumtif seperti angsuran rumah, kendaraan, dll.
- Untuk pembiayaan kebutuhan produktif seperti mesin produksi, alat-alat perkantoran, dll.
- Cara dan proses pembayaran serta jangka waktu pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah
Akad Murabahah sering dipilih dalam transaksi jual-beli karena memiliki banyak keuntungan dan kelebihan dibandingkan dengan cara lainnya, di antaranya:
- Keuntungan diketahui dan ditentukan dengan jelas sebelum transaksi, dan merupakan hasil dari kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini berbeda dengan akad Mudharabah atau Musyarakah yang keuntungannya tidak boleh ditentukan di awal karena harus disesuaikan setelah mengetahui hasil usaha nasabah.
- Margin atau keuntungan Murabahah bersifat tetap (pasti), setelah disepakati oleh kedua belah pihak, tidak dapat diubah.
- Transaksi Murabahah yang dilakukan secara kredit memiliki risiko yang lebih rendah karena tidak terkait dengan kondisi usaha nasabah, baik itu mengalami untung maupun rugi. Transaksi utang-piutang ini harus diselesaikan oleh nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jenis-jenis Murabahah
Terdapat dua jenis akad Murabahah yang biasanya dilakukan:
Akad Murabahah dengan Pesanan
Pada akad Murabahah ini, transaksi jual-beli terjadi setelah penjual membeli barang yang telah dipesan oleh pembeli terlebih dahulu. Pesanan tersebut dapat bersifat mengikat atau tidak. Jika pesanan mengikat, pembeli tidak dapat membatalkan pesanan dan harus membayar barang yang telah dipesan. Jika nilai barang yang telah dibeli berkurang sebelum diberikan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan atau beban penjual.
Sebaliknya, jika pesanan tidak mengikat, pembeli tidak wajib membayar atau dapat membatalkan pesanan barang yang telah dipesan oleh penjual.
Akad Murabahah Tanpa Pesanan
Seperti namanya, jenis akad Murabahah ini memungkinkan penjual untuk membeli barang tanpa harus ada pesanan terlebih dahulu dari pembeli. Akad Murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat.
Ikuti promo terbaru dari Dramatizen, Waktu Indonesia Belanja (WIB), dan dapatkan cashback spesial serta bebas ongkir hanya pada akhir Juli ini, lho!
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

