Definisi Bank Bukan Bank
Bank bukan bank adalah suatu badan yang bergerak dalam bidang keuangan dan melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan surat-surat berharga. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan untuk membiayai investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman. Bank bukan bank juga dikenal dengan nama Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Tujuan dan Fungsi Bank Bukan Bank
Secara umum, tujuan dari bank bukan bank adalah memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan bagi perusahaan dengan ekonomi rendah. Beberapa tujuan dan fungsi bank bukan bank antara lain:
1. Memberikan modal kepada masyarakat dengan ekonomi lemah untuk membangun usaha, sehingga mereka tidak terjebak dalam hutang dengan rentenir.
2. Merangsang partisipasi modal swasta dan memperluas sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
3. Memperlancar pembangunan industri dan ekonomi melalui pasar modal.
4. Menghimpun dana dengan cara menerbitkan surat berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat, terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
Jenis-jenis Bank Bukan Bank
1. Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan Umum Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan kredit kepada masyarakat. Dasar hukum yang digunakan adalah hukum gadai, sehingga masyarakat terhindar dari bunga yang tinggi. Pegadaian populer digunakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah karena prosesnya yang relatif mudah.
2. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah lembaga yang menghimpun dana melalui pembayaran premi asuransi dan memberikan ganti rugi apabila terjadi sesuatu atau musibah yang tercakup dalam program asuransi.
3. Pasar Modal/Bursa Efek
Pasar Modal adalah bank bukan bank yang melakukan perdagangan surat-surat berharga seperti saham, ekuitas, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Di Indonesia, pasar modal dikenal dengan nama Bursa Efek Indonesia.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah bank non bank yang menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkannya kembali kepada anggota maupun non-anggota. Sumber pemasukan koperasi berasal dari iuran anggota dan juga pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.
Perbedaan dengan Bank dalam UU No. 7/1992
Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang No. 7/1992, bank bukan bank dikenal dengan nama Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Namun, setelah UU No. 7/1992 diberlakukan, LKBB tidak dikenal lagi. Badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas (nonbank bank). Dalam UU tersebut, bank memiliki fungsi sebagai lembaga keuangan yang menerima simpanan dan memberikan pinjaman komersial pada saat yang sama. Sedangkan bank bukan bank hanya melakukan salah satu dari kedua kegiatan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur semua lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank bukan bank. OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam kesimpulan, bank bukan bank adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan. Terdapat beberapa jenis bank bukan bank, antara lain Perusahaan Umum Pegadaian, Perusahaan Asuransi, Pasar Modal/Bursa Efek, dan Koperasi Simpan Pinjam. Bank bukan bank memiliki perbedaan dengan bank dalam UU No. 7/1992, di mana bank bukan bank hanya melakukan salah satu dari kedua kegiatan menerima simpanan atau memberikan pinjaman. OJK berperan sebagai pengawas dan regulator bagi bank bukan bank dan lembaga jasa keuangan lainnya di Indonesia.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

