Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pengertian, Aturan, dan Implikasinya


859

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam dunia kerja, yang dapat berdampak besar pada kehidupan para pekerja. PHK adalah tindakan di mana pemberi kerja menghentikan hubungan kerja dengan seorang pekerja, baik itu secara sementara atau permanen, karena alasan selain kinerja aktual karyawan. Ini berbeda dengan pemecatan langsung, yang biasanya terjadi jika seorang pekerja tidak memenuhi kinerja yang diharapkan, melanggar peraturan perusahaan, atau melakukan penyalahgunaan jabatan.

Artikel ini akan membahas berbagai aspek terkait PHK, termasuk definisi, aturan yang mengaturnya, standar perburuhan internasional, alasan-alasan yang memungkinkan PHK, serta implikasi dan kompensasi yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.

Apa Itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

PHK, atau Pemutusan Hubungan Kerja, adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja karena suatu alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Ini berarti bahwa ada alasan yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini. Dalam konteks Indonesia, PHK diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 (UU 13/2003) yang kemudian mengalami perubahan dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 (PP 35/2021).

Bagaimana Undang-Undang Mengatur Mengenai PHK?

Aturan mengenai PHK diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan di Indonesia. Prinsipnya, berbagai pihak, termasuk pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah, diwajibkan untuk berupaya agar tidak terjadi PHK (pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021).

Selanjutnya, PP 35/2021 mengatur lebih rinci mengenai PHK, termasuk alasan-alasan yang mendasarinya, tata cara pemutusan hubungan kerja, hak akibat pemutusan hubungan kerja, dan lainnya.

Bagaimana Standar Perburuhan Internasional Mengatur Mengenai PHK?

Standar perburuhan internasional, termasuk Konvensi International Labour Organization (ILO), mengakui perlindungan terhadap PHK yang sewenang-wenang. Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang Pemutusan Hubungan Kerja menyatakan beberapa prinsip penting:

  1. Kehati-hatian dalam PHK: Pengusaha harus berhati-hati dalam melakukan PHK karena tindakan ini dapat memiliki dampak sosial yang luas pada pekerja dan keluarganya. Prinsip kehati-hatian diperlukan.
  2. Pemutusan Hanya dengan Alasan Sah: Seorang pekerja tidak dapat diputus hubungan kerjanya kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut, yang diatur dalam perundang-undangan masing-masing negara.
  3. Aturan PHK yang Jelas: Setiap negara harus mengatur aturan PHK yang mencakup prosedur, alasan, dan kompensasi yang berhak diterima oleh pekerja sesuai dengan jenis alasan PHK yang dijatuhkan.
See also  Elastisitas Permintaan

Apa yang Menyebabkan Hubungan Kerja Dapat Berakhir?

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Menurut undang-undang dan peraturan di Indonesia, berikut adalah beberapa alasan yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja:

  1. Pekerja Meninggal Dunia: Kematian pekerja secara otomatis mengakhiri hubungan kerja.
  2. Jangka Waktu Kontrak Kerja Telah Berakhir: Ketika kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja memiliki jangka waktu tertentu, maka hubungan kerja akan berakhir sesuai dengan jangka waktu tersebut.
  3. Selesainya Suatu Pekerjaan Tertentu: Jika pekerjaan tertentu telah selesai, maka hubungan kerja terkait dengan pekerjaan tersebut akan berakhir.
  4. Adanya Putusan Pengadilan atau Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Jika ada putusan pengadilan atau penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, hal tersebut dapat menjadi alasan PHK.
  5. Keadaan atau Kejadian Tertentu yang Dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama: Selain alasan-alasan di atas, hubungan kerja juga dapat berakhir jika terdapat ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Bagaimana Jika PHK Tidak Dapat Dihindari oleh Pengusaha?

Dalam situasi di mana PHK tidak dapat dihindari oleh pengusaha, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Pengusaha diwajibkan untuk memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau serikat pekerja (jika pekerja tersebut merupakan anggota serikat pekerja) paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK dilaksanakan (pasal 37 PP 35/2021).

Jika PHK dilakukan selama masa percobaan, pemberitahuan harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja sebelum PHK. Pekerja yang menerima pemberitahuan PHK dapat memberikan penolakan atas keputusan tersebut, dan proses selanjutnya akan melibatkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 39 PP 35/2021).

See also  Modal

Apakah Pekerja Dapat Mengajukan PHK atau Mengundurkan Diri? Bagaimana Prosedurnya?

Pekerja juga memiliki hak untuk mengajukan pengunduran diri. Namun, pengunduran diri harus dilakukan atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat-syarat tertentu (pasal 36 ayat (1) huruf i PP 35/2021). Syarat-syarat tersebut termasuk:

  1. Pekerja mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. Pekerja tidak sedang berada dalam ikatan dinas.
  3. Pekerja tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Jika pekerja telah memenuhi persyaratan ini, maka perusahaan harus menerima pengunduran diri tersebut. Proses pengakhiran hubungan kerja harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal mulai pengunduran diri, dan kompensasi yang sesuai harus diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri.

Apa Saja Alasan-Alasan yang Memperbolehkan Perusahaan untuk Melakukan PHK?

Ada berbagai alasan yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan PHK sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Alasan-alasan ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Pemutusan Hubungan Kerja atas Inisiatif Pekerja (PHK Voluntary): PHK dapat dilakukan jika pekerja mengajukan pengunduran diri sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  2. Pemutusan Hubungan Kerja atas Inisiatif Pengusaha (PHK Involuntary): PHK dapat dilakukan oleh pengusaha atas alasan-alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti penurunan pendapatan, restrukturisasi perusahaan, atau perubahan proses bisnis.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja dengan Persetujuan Bersama (PHK Mutual Agreement): PHK juga dapat dilakukan jika terdapat persetujuan bersama antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.
  4. PHK karena Perubahan Kondisi Ekonomi: Jika perusahaan mengalami kesulitan ekonomi yang serius dan tidak ada cara lain untuk mempertahankan pekerjaan, PHK dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Kapan Perusahaan Dilarang untuk Melakukan PHK?

Meskipun ada berbagai alasan yang memungkinkan PHK, ada juga batasan-batasan yang mengatur situasi di mana perusahaan dilarang melakukan PHK. Beberapa situasi di mana perusahaan dilarang melakukan PHK antara lain:

  1. Selama Masa Percobaan: Selama pekerja masih dalam masa percobaan, perusahaan tidak dapat melakukan PHK kecuali atas dasar kesalahan berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Selama Cuti Menyusui atau Cuti Hamil: Perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerja yang sedang dalam cuti menyusui atau cuti hamil.
  3. Selama Dalam Proses Perselisihan Hubungan Industrial: Jika terdapat perselisihan hubungan industrial yang sedang dalam proses penyelesaian, perusahaan tidak dapat melakukan PHK selama proses tersebut berlangsung.
  4. Selama Dalam Proses Mediasi: Jika kasus PHK sedang dalam proses mediasi atau perundingan, perusahaan harus menunggu hingga proses tersebut selesai sebelum melakukan PHK.
See also  Visa

Apa Saja Kompensasi yang Berhak Diterima oleh Pekerja Apabila Perusahaan Melakukan PHK?

Ketika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar kompensasi yang sesuai dengan alasan PHK yang dijatuhkan. Kompensasi ini mencakup beberapa komponen, termasuk:

  1. Uang Pesangon: Jumlah uang pesangon yang diberikan kepada pekerja tergantung pada masa kerja mereka dengan perusahaan. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi jumlah uang pesangon yang diterima.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja: Pekerja yang di-PHK juga berhak menerima uang penghargaan masa kerja, yang juga bergantung pada masa kerja mereka.
  3. Uang Penggantian Hak: Ini mencakup kompensasi untuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja. Selain itu, hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama juga dapat menjadi bagian dari uang penggantian hak.
  4. Uang Pisah: Jumlah uang pisah yang diterima oleh pekerja dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apakah Kompensasi PHK Ini Berlaku Juga bagi Pekerja pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil?

Tidak. Pengusaha pada usaha mikro dan usaha kecil memiliki fleksibilitas untuk menentukan besaran kompensasi PHK sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Besaran kompensasi ini mungkin berbeda dari ketentuan yang berlaku untuk perusahaan yang lebih besar. Hal ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada usaha mikro dan kecil yang mungkin memiliki sumber daya terbatas.

Dampak PHK Massal

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dapat memiliki dampak ekonomi yang signifikan pada suatu komunitas atau wilayah. Ketika perusahaan-perusahaan besar melakukan PHK dalam jumlah besar, hal ini dapat mengakibatkan peningkatan tingkat pengangguran di wilayah tersebut. Dampaknya meluas tidak hanya pada pekerja yang kehilangan pekerjaan mereka tetapi juga pada berbagai sektor yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Ini dapat menciptakan efek riak yang merambat pada industri-industri lain dalam ekonomi.

Kesimpulan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah proses yang kompleks dan berdampak besar dalam dunia kerja. Untuk melaksanakan PHK dengan benar, perusahaan harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, memastikan bahwa alasan PHK adalah sah, dan memberikan kompensasi yang sesuai kepada pekerja yang terkena dampak. Di sisi lain, pekerja juga memiliki hak-hak yang perlu dihormati dan dipertimbangkan dalam proses PHK.

Selain itu, dalam situasi PHK massal, perlu diperhatikan bahwa dampaknya dapat sangat signifikan bagi ekonomi lokal dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, perusahaan dan pemerintah perlu bekerja sama untuk memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat PHK massal, seperti memberikan pelatihan ulang kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan dan menciptakan peluang kerja baru dalam sektor lain. Semua pihak harus berupaya untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan pekerja serta masyarakat luas.

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!