Apa itu Lembaga Keuangan Syariah? Ini Jenis dan Keunggulannya
Lembaga keuangan syariah merupakan opsi yang dipilih oleh sebagian orang untuk melakukan transaksi sesuai dengan prinsip syariat Islam. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa aset keuangan berbasis syariah di Indonesia telah mencapai Rp 1.836 triliun per Februari 2021, meningkat dibandingkan Desember 2020. Aset ini berasal dari setiap transaksi yang dilakukan di lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Lembaga keuangan syariah adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki aset dalam bentuk keuangan maupun non-keuangan berdasarkan prinsip syariah Islam. Setiap kegiatan operasional yang dilakukan oleh lembaga ini tidak boleh mengandung unsur riba atau unsur yang dilarang dalam agama Islam. Lembaga keuangan syariah memiliki peran penting dalam melayani masyarakat dalam hal menabung, pembiayaan, investasi, asuransi, dan lain-lain. Mereka juga memiliki peran penting dalam sistem keuangan ekonomi modern.
Jenis Lembaga Keuangan Syariah
Berikut adalah beberapa jenis lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia:
Bank Syariah
Menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam. Prinsip syariah ini mencakup prinsip keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan objek yang haram, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Konsep penyaluran dana dalam lembaga perbankan syariah dapat dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu 1) pembiayaan dengan prinsip jual beli (ba’i), 2) pembiayaan dengan prinsip sewa (jarah), 3) pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (syirkah), 4) pembiayaan dengan akad pelengkap.
Tempat Gadai Syariah
Selain bank, tempat gadai juga termasuk lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Indonesia. Tempat gadai umumnya menyediakan layanan pembiayaan uang dengan jaminan barang atau surat berharga sebagai salah satu persyaratan. Nasabah yang ingin meminjam uang dari lembaga keuangan syariah ini harus menyerahkan barang gadai sebagai jaminan.
Akad utama yang digunakan pada produk tempat gadai syariah adalah akad rahn. Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn, dijelaskan bahwa pembiayaan dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan.
Terdapat dua mekanisme umum untuk mendapatkan pembiayaan di lembaga keuangan syariah ini, tergantung dari jaminan atau barang gadai yang diberikan. Sebagian besar tempat gadai syariah menerima jaminan perhiasan emas, logam mulia, barang elektronik, kendaraan, alat produksi, tanah, dan lain sebagainya.
Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan syariah yang menawarkan penerimaan simpanan dan pemberian pinjaman. Sumber modal koperasi simpan pinjam umumnya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela dari anggota. Selain itu, modal koperasi simpan pinjam juga diperoleh dari pinjaman kepada koperasi atau badan usaha lainnya.
Seperti koperasi pada umumnya, koperasi simpan pinjam menerapkan asas kekeluargaan dalam operasionalnya. Namun, koperasi yang berlandaskan syariat Islam membutuhkan penerapan akad atau prinsip syariah yang berlaku. Akad wadi’ah dan akad mudharabah umumnya diterapkan dalam lembaga keuangan syariah ini.
Lembaga Asuransi Syariah
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong dan saling melindungi antara peserta sesuai dengan prinsip syariat Islam. Lembaga keuangan syariah ini dapat dianggap sebagai upaya persiapan menghadapi risiko yang mungkin terjadi. Asuransi syariah umumnya beroperasi berdasarkan tiga jenis akad, yaitu akad mudharabah, akad tabarru’, akad mudharabah musytarakah, dan akad wakalah bil ujrah. Seperti asuransi konvensional, lembaga keuangan syariah ini menawarkan berbagai produk, seperti asuransi pendidikan, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan lain sebagainya.
Lembaga Pembiayaan Syariah
Lembaga keuangan syariah ini menawarkan berbagai jenis pembiayaan, seperti pembiayaan kendaraan, pembiayaan pendidikan, pembiayaan pesta, dan lain sebagainya. Lembaga pembiayaan syariah umumnya membutuhkan jaminan sebagai salah satu persyaratan bagi nasabah.
Keunggulan Bank Syariah
Anda mungkin sudah familiar dengan bank syariah dalam lembaga keuangan syariah saat ini. Secara fungsi, bank syariah memiliki peran yang sama dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, ada beberapa keunggulan bank syariah yang umumnya tidak dimiliki oleh bank konvensional, di antaranya:
Menggunakan sistem bagi hasil
Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil yang sesuai dengan prinsip syariah Islam. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah tidak menggunakan sistem bunga seperti pada bank konvensional.
Menggunakan akad sesuai syariat Islam
Sebagai lembaga keuangan syariah, bank syariah menggunakan prinsip atau akad yang sesuai dengan syariat Islam. Akad mengacu pada kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain. Kesepakatan tersebut mencakup informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional, serta persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku. OJK mencatat terdapat 9 akad yang digunakan dalam transaksi perbankan syariah, seperti akad wadi’ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istina’, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik, dan qardh.
Bebas biaya administrasi
Bank syariah umumnya tidak memberlakukan biaya administrasi kepada nasabah. Hal ini memudahkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi, bahkan jika mereka memiliki saldo minimum dalam tabungan. Dengan demikian, jumlah tabungan nasabah tidak berkurang karena biaya administrasi bulanan yang dikenakan.
Selain itu, lembaga keuangan syariah juga menawarkan produk yang tidak tersedia di bank konvensional. Bank syariah umumnya menawarkan layanan khusus, seperti tabungan haji dan umrah, wakaf, investasi syariah, pembiayaan, deposito syariah, dan lain sebagainya.
Produk-produk layanan ini juga dapat ditemukan di Syariah. Produk-produk syariah tersebut memudahkan nasabah dalam melakukan berbagai transaksi dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat Islam.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

