Cara Mendirikan CV yang Benar di 2020


828


Cara Mendirikan CV yang Tepat di Tahun 2020

Jika Anda sedang memulai bisnis sendiri, penting untuk mempertimbangkan bentuk badan usaha yang tepat. Jika bisnis Anda masih dalam bentuk informal, mungkin saatnya untuk mengubahnya menjadi badan usaha yang lebih resmi. Dalam dunia bisnis, ada dua bentuk badan usaha yang paling umum digunakan, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap yang biasa disingkat CV.
Bagi pengusaha dengan modal menengah atau bahkan terbatas seperti UMKM, CV lebih cocok dipilih sebagai bentuk badan usaha. Selain itu, hak dan kewajiban dalam pengelolaan perusahaan juga diatur dengan jelas dalam CV. Sebelum membahas cara mendirikan CV, penting untuk mengetahui apa itu CV.
Apa itu CV?
Secara singkat, CV adalah salah satu bentuk badan usaha. Cara mendirikan CV minimal harus dilakukan oleh dua orang. Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Keduanya memiliki peran yang berbeda. Jika sekutu aktif bertanggung jawab untuk menjalankan bisnis, maka sekutu pasif hanya menyertakan modal. Sekutu pasif tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis. Dengan kata lain, CV adalah kerjasama atau persekutuan yang didirikan oleh seseorang yang mempercayakan uangnya kepada pihak lain untuk menjalankan bisnis.
Perbedaan antara PT dan CV
Meskipun keduanya merupakan bentuk badan usaha, ada beberapa perbedaan antara PT dan CV.

  1. Status PT adalah badan usaha yang memiliki status badan hukum, sedangkan CV tidak memiliki status badan hukum.
  2. Syarat pendirian Cara mendirikan CV melibatkan kesepakatan antara dua orang atau lebih yang disebut sebagai sekutu. Ada dua jenis sekutu dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sedangkan PT minimal harus didirikan oleh dua orang atau lebih dengan modal dasar PT yang ditentukan berdasarkan kesepakatan pendiri PT. 25 persen dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.
  3. Kepengurusan Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Kepengurusan CV dilakukan oleh sekutu aktif, sedangkan sekutu pasif hanya menyertakan modal. Sedangkan dalam PT, kepemimpinan dilakukan oleh direksi dan bawahannya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  4. Setelah mengetahui apa itu CV dan perbedaannya dengan PT, berikut ini adalah penjelasan mengenai cara mendirikan CV, persyaratan yang harus dipenuhi, mekanisme yang harus diikuti, dan keuntungan dari mendirikan CV. Berikut penjelasannya.

Cara Mendirikan CV
Ada beberapa cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan CV. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ketahui saat akan memulai bisnis dengan bentuk CV. Sebelum mendirikan CV, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Salinan atau scan KTP, KK, dan NPWP sekutu aktif dan pasif
  • Salinan kontrak sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung / ruko
  • Salinan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan bukti pembayaran PBB tahun tempat usaha
  • Foto tampak dalam dan luar kantor

Berikut ini adalah langkah-langkah dan prosedur dalam mendirikan CV:

  1. Membuat akta pendirian CVCara mendirikan CV yang pertama adalah membuat akta pendirian CV. Cara mendirikan CV ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16-35. Pasal 19 KUHD mengatur langkah-langkah pembuatan akta pendirian CV, yaitu:
    1. Nama dan identitas (tempat tinggal dan pekerjaan) sekutu aktif dan sekutu pasif selaku pendiri CV
    2. Penetapan nama yang akan digunakan untuk CV
    3. Keterangan CV (biasanya berisi maksud dan tujuan pendirian CV)
    4. Nama sekutu yang berwenang (sekutu aktif yang bertanggung jawab menandatangani perjanjian atas nama persekutuan)
    5. Pasal-pasal penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga sekaligus pendiri persekutuan
    6. Pendaftaran Akta Pendirian ke Pengadilan Negeri dengan mencantumkan tanggal
    7. Menetapkan kas (uang) CV yang khusus digunakan untuk pihak ketiga sebagai penagih. Jika kas tersebut habis, maka tanggung jawab sekutu menjadi tanggung jawab pribadi
    8. Pemberian kewenangan kepada satu atau beberapa sekutu untuk bertindak atas nama persekutuan.

    Proses ini dilakukan di hadapan notaris. Setelah disetujui, akta pendirian kemudian ditetapkan oleh notaris. Fotokopi akta ini kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari Kemenkumham.

  2. Mendaftarkan akta CV ke Pengadilan NegeriLangkah selanjutnya dalam cara mendirikan CV adalah mendaftarkan akta ke pengadilan negeri setempat. Untuk mendaftarkannya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) terlebih dahulu. SKDP dapat diperoleh dari kelurahan sesuai dengan alamat domisili yang tertera di CV. Selain SKDP, dokumen lain yang harus disertakan saat mendaftar ke pengadilan negeri adalah NPWP CV yang dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai dengan domisili CV.
  3. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Setelah mendaftarkan ke pengadilan negeri, langkah selanjutnya dalam cara mendirikan CV adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Pengurusan SIUP dapat dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  4. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Selain mengurus SIUP, langkah selanjutnya dalam cara mendirikan CV adalah membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk membuat TDP, Anda dapat melakukannya secara online. Namun, jika Anda ingin mengurus secara offline, Anda dapat mengajukan langsung ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan CV. Anda perlu mengisi formulir pengajuan SIUP dan melampirkan dokumen legalitas perusahaan seperti SK dari Kemenkumham, NPWP, akta pendirian, dan SKDP.

Itulah cara mendirikan CV yang perlu Anda ketahui. Mendirikan CV adalah langkah yang tepat bagi Anda yang sedang memulai bisnis dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). CV memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan PT, antara lain:

  • Tidak memerlukan biaya besar untuk pendaftarannya
  • Syarat dan prosedur pendaftarannya lebih mudah dan sederhana

Setelah mendirikan CV, penting untuk memahami cara menjalankan bisnis Anda dengan baik. Berikut adalah beberapa tips untuk menjalankan bisnis secara mandiri:

  • Membangun jaringanBisnis Anda akan sulit berkembang jika Anda tidak aktif membangun jaringan dengan pengusaha lain atau pelanggan. Membangun jaringan akan membantu dalam hal-hal yang terkait dengan bisnis Anda, seperti mencari supplier, distributor, dan media promosi.
  • Strategic Plan dan Business PlanMembuat strategic plan sangat penting. Strategic plan diperlukan untuk mengatasi masalah yang muncul baik di internal maupun eksternal perusahaan. Selain itu, ini juga bertujuan untuk memecahkan masalah jangka pendek hingga jangka panjang. Sedangkan, business plan bertujuan agar Anda memiliki rencana dan tujuan yang jelas dalam menjalankan bisnis.
  • Jika Anda sudah memahami dan mengetahui cara mendirikan CV dengan benar, tidak perlu ragu lagi untuk memulai bisnis dan usaha sendiri. Jika Anda tidak memiliki modal awal untuk memulai, jangan khawatir. menyediakan program Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang memudahkan Anda dalam mendapatkan modal. Syarat yang dibutuhkan untuk calon nasabah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan berusia antara 21-55 tahun.
    Salah satu program KTA yang ditawarkan oleh adalah Xtra Dana. Melalui , Anda dapat memperoleh pinjaman dengan mudah. Selain itu, melalui Xtra Dana, Anda dapat menikmati suku bunga khusus dan penawaran pinjaman berdasarkan produk yang Anda miliki di . Prosesnya pun cepat dan mudah karena persyaratan dokumen yang tidak rumit dan sederhana. Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.



    ****
    Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

    See also  Langkah-Langkah Beli Kuota XL Online