Pengertian BI Checking, Skor, dan Cara Melihatnya
Salah satu faktor yang mempengaruhi persetujuan kredit seseorang dari bank atau lembaga keuangan adalah BI Checking. Ketika mengajukan kredit ke bank untuk Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau kartu kredit, BI Checking menjadi persyaratan yang harus dipenuhi.
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat pembayaran kredit (kolektibilitas) apakah lancar atau macet. Awalnya, BI Checking adalah layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Dalam SID, informasi yang dipertukarkan meliputi identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, termasuk kredit macet.
Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) dapat mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya dan dikumpulkan oleh BI dalam sistem SID.
SID sekarang berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena fungsi pengawasan perbankan telah dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di dalam SLIK, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut layanan informasi debitur (iDEB). Bank dan lembaga pembiayaan dan keuangan memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.
Menurut Bank Indonesia (BI), BI Checking atau IDI Historis menyimpan informasi identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dapat mengakses semua informasi BI Checking ini setiap hari selama 24 jam, asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Dari SID ini, setiap nasabah debitur yang mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Skor kredit ditentukan berdasarkan catatan kolektibilitas calon debitur. Skor kredit ini memiliki rentang nilai 1-5. Berikut adalah kategori kredit berdasarkan skor dalam BI Checking.
Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
- Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang mendapatkan skor 3, 4, dan 5 dalam BI Checking. Skor tersebut masuk ke dalam Black List BI Checking karena bank tidak ingin mengambil risiko terhadap kredit yang berpotensi bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Non-performing loan (NPL) adalah indikator penting untuk mengukur kesehatan suatu bank. Adanya NPL menyebabkan modal bank berkurang dan berdampak pada pemberian kredit di masa mendatang.
Bank lebih menyukai calon debitur dengan skor 1 dalam BI Checking. Skor 2 masih perlu diawasi karena kredit dalam perhatian khusus dapat berdampak pada NPL.
Cara Melihat BI Checking
Selain anggota BIK, informasi SID juga dapat diakses oleh masyarakat umum. Masyarakat yang ingin mengetahui catatan kreditnya dapat mengajukan informasi SID ke kantor OJK tanpa dikenakan biaya. Berikut adalah prosedur melihat BI Checking seperti dikutip dari laman resmi OJK.
Prosedur melihat BI Checking (SLIK)
- Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan, sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
- Datang ke kantor OJK di Jakarta atau kantor perwakilan OJK di daerah dan isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen lengkap, petugas OJK akan mencetak hasil iDEB.
Cara Melihat BI Checking secara Online
- Buka laman permohonan SLIK.
- Isi formulir dan nomor antrean.
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan.
- Jika semua sudah selesai, klik tombol “Kirim” setelah mengisi kolom captcha.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 sebelum tanggal antrean.
- Jika data yang disampaikan valid, nasabah dapat mencetak formulir pada email dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
- Kirimkan foto atau scan formulir yang telah ditandatangani ke nomor WhatsApp yang tertera pada email, sertakan juga foto selfie dengan menunjukkan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan.
- Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email.
Proses Restorasi Kebersihan Data dalam BI Checking
Dalam situasi di mana catatan kredit dalam BI Checking atau IDI Historis mendapatkan skor buruk (3), yang diakibatkan oleh cicilan yang belum terbayarkan atau tertunggak, langkah-langkah berikut ini dapat diambil untuk mengembalikan catatan kredit Anda menjadi bersih.
Melunasi Cicilan Tertunggak
Langkah pertama yang perlu diambil adalah melunasi cicilan kredit atau utang yang masih tertunggak. Ini merupakan tahap krusial, karena catatan kredit yang buruk dapat menghambat persetujuan pengajuan kredit di lembaga keuangan mana pun. Dengan melunasi kewajiban finansial yang tertunda, Anda membuka peluang untuk memperbaiki catatan kredit Anda.
Pantau Perubahan Skor BI Checking
Setelah melakukan pelunasan, penting untuk memantau perubahan dalam catatan kredit Anda yang tercatat dalam BI Checking. Perubahan ini mungkin tidak segera terlihat, tetapi dengan kedisiplinan dalam membayar kewajiban finansial secara tepat waktu, perubahan positif akan terjadi.
Ajukan Komplain ke Lembaga Finansial
Jika Anda belum melihat perubahan dalam catatan kredit setelah melunasi tunggakan, Anda dapat mengajukan komplain ke lembaga finansial di mana Anda mengajukan kredit. Dalam komplain ini, jelaskan situasi Anda dan berikan bukti bahwa Anda telah melunasi kewajiban yang tertunda. Lembaga finansial akan memeriksa ulang dan memperbarui catatan Anda jika memang diperlukan.
Konfirmasi ke OJK
Saat Anda telah menuntaskan kewajiban kredit, pastikan untuk mendapatkan surat penjelasan atau klarifikasi dari lembaga finansial yang bersangkutan. Konfirmasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban finansial Anda. Langkah ini memastikan bahwa perubahan yang Anda lakukan tercatat secara resmi.
Tunggu Konfirmasi Kebersihan BI Checking
Setelah Anda melakukan langkah-langkah di atas, sertakan surat klarifikasi dari lembaga finansial ketika mengajukan permohonan ke BI Checking. Tunggu sampai catatan kredit Anda dinyatakan bersih dan terbebas dari catatan buruk yang sebelumnya ada.
Penting untuk diingat bahwa memulihkan catatan kredit membutuhkan waktu dan kedisiplinan dalam melunasi kewajiban finansial. Dengan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat memperbaiki skor BI Checking Anda dan membuka peluang baru untuk pengajuan kredit di masa depan.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

