Ini Syarat Nikah dan Cara Daftar yang Harus Diketahui Calon Pengantin


860

Syarat dan Cara Daftar Nikah yang Harus Diketahui oleh Calon Pengantin

Syarat nikah adalah langkah yang harus dilakukan oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara sah. Di Indonesia, terdapat beberapa syarat nikah yang harus dipenuhi oleh calon mempelai, baik pria maupun perempuan, termasuk biaya pernikahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya. Namun, syarat ini hanya berlaku pada jam kerja KUA. Jika pernikahan dilaksanakan diluar jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Syarat nikah cukup banyak, oleh karena itu sebaiknya dipersiapkan jauh-jauh hari agar tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya. Syarat nikah ini dapat berbeda tergantung pada agama yang dianut, status kewarganegaraan, tempat ibadah atau lokasi pernikahan dilaksanakan, serta ketentuan dari kantor kelurahan tempat Anda akan menikah. Perhatikan setiap syarat nikah yang ditetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, bahkan jika memungkinkan, lakukan sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya.

Tidak sedikit pasangan yang menunda hingga detik terakhir untuk mengurus syarat nikah, hal ini dapat menyebabkan kehabisan waktu dan menimbulkan stres menjelang hari pernikahan. Selesaikan syarat nikah terlebih dahulu sebelum melakukan hal lain agar persiapan pernikahan dapat dilakukan dengan nyaman.

See also  Daftar Harga Paket Smartfren Internet

Berikut adalah syarat nikah yang harus dipenuhi:

1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7), jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
6. Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
7. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
11. Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/POLRI
12. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang bercerai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jika semua dokumen di atas sudah lengkap, calon pasangan dapat langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

Petunjuk dan Persyaratan untuk Pernikahan Calon Suami:

  1. Pengantar dari Ketua RT dan RW perlu dibawa ke Kantor Kelurahan setempat untuk memperoleh Formulir Isian N1, N2, N3, dan N4.
  2. Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah setempat untuk memperoleh Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri berdomisili di wilayah/kecamatan lain).
  3. Jika calon Istri bermukim di wilayah/kecamatan yang sama, berkas dari calon Suami akan diserahkan ke pihak calon Istri.
See also  Kode Bank Jago, Bank Digital dengan Banyak Kelebihan

Lampiran Persyaratan Pernikahan:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga (C1).
  • Pas Foto berukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar, jika calon Istri dari luar daerah.
  • Pas Foto berukuran 2 x 3 cm sebanyak 5 lembar, jika calon Istri dari wilayah/kecamatan yang sama.

Petunjuk dan Persyaratan untuk Pernikahan Calon Istri:

  1. Pengantar dari Ketua RT dan RW perlu dibawa ke Kantor Kelurahan setempat untuk memperoleh Formulir Isian N1, N2, N3, dan N4.
  2. Berkunjunglah ke Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah setempat untuk mendaftarkan pernikahan dan pemeriksaan administratif (bersama dengan Wali dan calon Suami).
  3. Sebelum pelaksanaan pernikahan, calon Suami dan calon Istri akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran Persyaratan Pernikahan:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT dan Pas Foto dengan latar belakang biru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 5 lembar.
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/duda yang telah bercerai.
  • Dispensasi dari Pengadilan Agama jika usia kurang dari 16 tahun untuk pria dan 19 tahun untuk wanita.
  • Izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri.
  • Surat Keterangan Kematian Ayah jika sudah meninggal.
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak berada dalam keadaan sehat dari Kantor Kelurahan setempat.
  • Dispensasi dari Camat jika kurang dari 10 hari.
  • Surat Izin Orang Tua (N5) jika usia kurang dari 21 tahun.
  • Surat Kematian suami/istri (N6) bagi janda/duda yang sudah meninggal dunia.

Biaya Pernikahan Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Biaya Pernikahan Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Departemen Agama, pelaksanaan upacara Nikah/Rujuk memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Pernikahan dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Tidak dikenakan biaya (gratis).
  2. Pernikahan dilaksanakan di luar Kantor KUA dan/atau di luar hari dan jam kerja: Dikenakan biaya sejumlah Rp 600.000.
See also  Lengkap! Promo-Promo Belanja Akhir Tahun yang Perlu Kamu Ketahui!

Prosesi Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) mengikuti alur berikut:

  1. Mengunjungi Ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Mengunjungi Kantor Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama.
  3. Jika pernikahan akan dilaksanakan dalam kurun waktu kurang dari 10 hari sejak pendaftaran, harus meminta keterangan dispensasi dari Kecamatan.
  4. Melakukan pembayaran biaya akad nikah jika acara dilaksanakan di luar Kantor KUA, dan menyerahkan bukti pembayaran kepada KUA.
  5. Mengunjungi Kantor Urusan Agama tempat dilangsungkannya akad nikah untuk menjalani pemeriksaan dokumen-dokumen dan data calon pengantin serta wali nikah.
  6. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
  7. Melunasi biaya pernikahan jika acara dilakukan di luar jam kerja.
  8. Memeriksa Keaslian Buku Nikah.

Adapun regulasi ini mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mengatur tata cara dan biaya terkait pelaksanaan pernikahan di bawah Departemen Agama.

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!