Pajak Penghasilan


808


Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan oleh negara terhadap setiap peningkatan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Subjek Pajak Penghasilan

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, subjek PPh meliputi:

  • Orang pribadi
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
  • Badan
  • Badan Usaha Tetap (BUT)

Dalam hal ini, Badan merupakan kumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak, termasuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Sedangkan, BUT (Bentuk Usaha Tetap) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh individu yang tidak berdomisili di Indonesia, dengan batasan bahwa orang tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berlokasi di Indonesia dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, seperti tempat manajemen perusahaan, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, gudang, dan sebagainya.

Yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah:

  1. Badan/kantor perwakilan negara asing
  2. Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan tinggal bersama mereka, dengan syarat: bukan WNI dan tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaannya tersebut
  3. Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan organisasi ini tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat: bukan WNI dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
See also  Goban

Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan meliputi:

  1. Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh atas pekerjaan atau jasa, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan lainnya, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang.
  2. Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, dan penghargaan.
  3. Laba usaha.
  4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  5. Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  6. Dividen, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  7. Royalti atau imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  8. Sewa dan penghasilan lainnya terkait dengan penggunaan harta.
  9. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  10. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
  11. Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
  12. Keuntungan karena penilaian kembali aktiva.
  13. Premi asuransi.
  14. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  15. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  16. Penghasilan dari usaha yang bersifat syariah.
  17. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  18. Surplus Bank Indonesia.
  19. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, termasuk:
    1. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyerahan modal.
    2. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
    3. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apapun.
    4. Keuntungan karena peralihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali jika diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau individu yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan, selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
    5. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
See also  Ekonomi Biru



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!