Apa itu Pemberian?
Pemberian adalah tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain sebagai kenang-kenangan, penghargaan, atau penghormatan tanpa adanya timbal balik atau kompensasi langsung. Pemberian tidak hanya berupa barang, tetapi juga bisa berupa uang tunai atau jasa. Dalam masyarakat, pemberian sering dilakukan untuk mempererat hubungan sosial antara individu. Selain pemberian secara pribadi, pemberian juga bisa diperoleh melalui berbagai cara, misalnya dengan memenangkan perlombaan atau melalui undian.
Peraturan Tentang Pemberian
Pemberian yang diberikan oleh badan resmi atau non pribadi dianggap sebagai objek pajak sesuai dengan UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Menurut peraturan ini, pemberian dikenakan pajak final yang berarti pajak dianggap sudah selesai pada saat pemotongan, pemungutan, atau penyetoran oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Besaran pajak yang dikenakan pada pemberian berbeda-beda. Untuk pemberian melalui undian, besaran pajaknya adalah 25% dari jumlah hadiah. Sedangkan untuk pemberian dari kegiatan lainnya, berikut adalah detailnya:
- PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, jika penerima adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
- PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final, dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, jika penerima adalah Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
- PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto, jika penerima adalah Wajib Pajak badan.
Pajak atas pemberian dapat ditanggung oleh penerima maupun pemberi.
Jenis-jenis Pemberian
Berdasarkan peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, pemberian dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
- Pemberian melalui undian adalah pemberian yang diberikan melalui suatu undian dengan bentuk dan nama apapun.
- Pemberian atau penghargaan dari perlombaan adalah pemberian yang diberikan kepada pemenang melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
- Pemberian yang diterima sebagai imbalan atas jasa, pekerjaan, atau kegiatan lainnya.
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sebagai pengakuan atas prestasi dalam kegiatan tertentu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemberian dijelaskan sebagai tindakan memberikan kenang-kenangan, penghargaan, atau penghormatan kepada orang lain. Pemberian dapat berupa berbagai macam hadiah yang diberikan pada perayaan ulang tahun, sebagai ganjaran karena memenangi suatu perlombaan, atau sebagai tanda kenang-kenangan saat perpisahan.
Pemberian hadiah memiliki peraturan-peraturan yang mengatur mengenai pajak yang harus dibayarkan atas hadiah tersebut. Menurut UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, hadiah yang diberikan oleh badan resmi atau non pribadi dianggap sebagai objek pajak. Besaran pajak hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah dan status penerima hadiah.
Pajak hadiah undian memiliki besaran pajak sebesar PPh 25%. Sedangkan untuk hadiah dari suatu kegiatan, besaran pajaknya tergantung pada status penerima hadiah. Jika penerima adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, maka pajak yang dikenakan adalah PPh pasal 21 dengan tarif sesuai dengan PPh pasal 17 Undang-undang PPh. Jika penerima adalah Wajib Pajak Luar Negeri selain Badan Usaha Tetap (BUT), maka pajak yang dikenakan adalah PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto. Sedangkan jika penerima adalah Wajib Pajak badan, pajak yang dikenakan adalah PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
Pajak atas pemberian dapat ditanggung baik oleh penerima maupun pemberi. Hal ini tergantung kesepakatan antara penerima dan pemberi hadiah.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!