Murabahah adalah Akad yang Penting dalam Perbankan Syariah


849

Murabahah sebagai Konsep Penting dalam Perbankan Syariah

Anda mungkin sudah familiar dengan akad murabahah dalam konteks pembiayaan syariah. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan murabahah? Murabahah adalah salah satu akad yang digunakan dalam perbankan syariah. Dalam akad ini, terdapat mekanisme jual beli dengan tambahan margin keuntungan bagi bank.

Murabahah adalah prinsip yang diterapkan dalam pembelian barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Saat ini, pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah menyumbang sekitar 60% dari total pembiayaan di Perbankan Syariah Indonesia. Besarnya keuntungan yang diperoleh bank bergantung pada margin laba yang ditentukan. Pembiayaan dengan akad murabahah dapat dilakukan baik secara tunai maupun dengan sistem cicilan.

Dalam praktiknya, murabahah memberikan kemudahan bagi perbankan syariah dalam proses perizinan dan pengawasan produk, serta membantu memudahkan pelaksanaan dan pengembangan produk oleh pelaku industri. Selain itu, akad ini juga memberikan kepastian hukum dan transparansi produk yang mendukung terciptanya market conduct yang dapat mempengaruhi prinsip perlindungan konsumen dalam layanan produk jasa perbankan syariah. Dengan demikian, transaksi jual-beli yang dilakukan melalui murabahah adalah transaksi yang amanah, di mana penjual memberikan transparansi mengenai harga modal dan margin secara jelas dan jujur kepada pembeli.

Secara dasar, murabahah adalah proses transaksi jual-beli barang yang melibatkan penentuan harga asal dan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Dalam perbankan syariah, akad murabahah digunakan untuk pembelian produk oleh bank sesuai permintaan nasabah, yang kemudian dijual kepada nasabah tersebut dengan harga beli ditambah keuntungan yang telah disepakati sebelumnya.

See also  Biaya Hidup di Amerika dari Mahasiswa Hingga Keluarga Beserta Tipsnya

Landasan Hukum Murabahah

Landasan hukum untuk transaksi murabahah berasal dari ayat di dalam Al-Quran, yaitu Q.S. Al-Baqarah[2]:275 yang menyatakan, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Selain itu, terdapat juga ayat lain, yaitu Q.S. An-Nisa[4]:29 yang berarti, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah sangat penyayang kepadamu.”

Selain itu, untuk meningkatkan layanan dan kualitas produk perbankan syariah serta memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan dalam konteks perlindungan konsumen perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Departemen Perbankan Syariah telah melaksanakan program kerja pada tahun 2015 yang berupa penyusunan review standar produk murabahah. Tujuan dari program ini adalah untuk memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk.

Standar Produk Murabahah merupakan salah satu upaya standarisasi produk perbankan syariah yang dilakukan oleh OJK bekerjasama dengan pelaku industri dan Dewan Syariah Nasional (DSN) serta narasumber lainnya. Selain memudahkan otoritas dalam proses perizinan dan pengawasan, Standar Produk Murabahah juga memberikan pedoman atau referensi standar yang dapat membantu industri dalam pengembangan dan pelaksanaan produk. Buku Standar Produk Murabahah merupakan pelengkap dari Buku Kodifikasi Produk yang telah disampaikan kepada industri perbankan syariah melalui Surat Edaran OJK No.36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Buku ini memberikan penjelasan teknis operasional produk secara lebih rinci dan komprehensif.

Jenis-jenis Murabahah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), murabahah terbagi menjadi dua jenis mekanisme, yaitu:

Murabahah dengan tunai

Murabahah dapat dilakukan dengan tunai. Dalam mekanisme ini, terjadi jual beli barang di mana bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.

See also  Sebelum Renovasi Rumah, Perhatikan 4 Hal Penting Ini

Murabahah dengan cicilan (bitsaman ajil)

Murabahah juga dapat dilakukan dengan cicilan. Dalam mekanisme ini, terjadi jual beli barang di mana harga jual dicantumkan dalam akad jual beli.

Rukun dan Syarat Akad Murabahah

Dalam praktik ekonomi Islam, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam akad murabahah, yaitu:

Pihak yang berakad (Al-’aqidain)

Pihak-pihak yang terlibat dalam akad murabahah adalah:

    1. Penjual (bank)
    2. Pembeli (nasabah)
    3. Pemasok (supplier)

Obyek yang diakadkan (Mahallul ‘Aqad)

Obyek dalam akad murabahah meliputi:

    1. Adanya barang yang diperjualbelikan
    2. Harga barang

Tujuan akad (Maudhu’ul Aqad)

Akad (Sighat al-’Aqad)

Akad murabahah terdiri dari dua tahap, yaitu:

    1. Serah (ijab)
    2. Terima (qabul)

Kegunaan Akad Murabahah

Beberapa kegunaan dari menggunakan transaksi murabahah antara lain:

  1. Murabahah digunakan untuk memenuhi pembiayaan yang bersifat konsumtif, seperti angsuran rumah, kendaraan, dan lain-lain.
  2. Murabahah juga dapat digunakan untuk pembiayaan kebutuhan produktif, seperti investasi dan modal kerja usaha.

Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah

Murabahah menjadi pilihan yang sering digunakan dalam transaksi jual-beli karena memiliki banyak keuntungan dan kelebihan dibandingkan dengan cara lainnya, antara lain:

  1. Keuntungan dalam transaksi murabahah diketahui dan ditentukan secara jelas di awal transaksi. Hal ini berbeda dengan akad mudharabah atau musyarakah yang tidak memperbolehkan penentuan keuntungan di awal karena harus disesuaikan setelah mengetahui hasil usaha nasabah.
  2. Margin atau keuntungan dalam murabahah bersifat tetap. Setelah disepakati oleh kedua belah pihak, margin atau keuntungan tersebut tidak dapat diubah.
  3. Transaksi murabahah memiliki risiko yang lebih rendah jika dilakukan secara kredit karena tidak terkait dengan kondisi usaha nasabah. Transaksi ini harus diselesaikan oleh nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
See also  Perbedaan MNC Play dan MNC Vision, Lebih Baik Mana?

****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!