Asuransi syariah adalah jenis asuransi yang berbeda dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, terdapat rukun asuransi syariah yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia asuransi untuk memperoleh fatwa halal dari DSN-MUI, lembaga yang menjadi pedoman hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Menurut Fatwa DSN-MUI No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Asuransi Syariah, asuransi syariah adalah bentuk usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara sejumlah orang melalui investasi. Investasi tersebut dapat berupa aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian melalui akad syariah saat terjadi risiko tertentu.
Jika Anda tertarik memiliki asuransi syariah, penting untuk memahami konsep, keunggulan, dan jenis rukun asuransi syariah yang ada di Indonesia agar tidak salah dalam memilih.
Apa Itu Konsep Asuransi Syariah?
Sebelum mengetahui jenis-jenis rukun asuransi syariah di Indonesia, Anda perlu memahami konsep asuransi syariah itu sendiri. Asuransi syariah adalah produk keuangan yang menggunakan prinsip sharing of risk, di mana risiko dari satu pemegang polis asuransi akan dibebankan kepada seluruh pemegang polis dalam satu perusahaan yang sama.
Meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak hanya diperuntukkan bagi umat Muslim. Semua orang bebas membeli produk asuransi syariah dengan syarat memenuhi dan menyetujui prinsip, akad, dan rukun asuransi syariah yang berlaku.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat beberapa jenis akad dalam asuransi syariah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI, yaitu:
1. Akad tabarru’ (tolong-menolong)
Setiap peserta asuransi syariah harus memiliki niat yang ikhlas untuk memberikan hibah yang akan digunakan untuk membantu peserta lain jika menghadapi musibah. Dalam kata lain, semua peserta asuransi syariah setuju untuk saling tolong-menolong. Perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana hibah yang telah dibayar sebelumnya.
2. Akad mudharabah
Akad mudharabah adalah kerjasama untuk mendapatkan keuntungan dengan pembagian tertentu yang disepakati. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dan peserta asuransi sebagai pemegang polisnya. Premi dari asuransi yang menggunakan akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungannya akan dibagikan kepada pemegang polis.
3. Akad wakalah bil ujrah
Akad wakalah bil ujrah memberikan wewenang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana milik peserta dengan imbalan upah atau ujrah. Perusahaan asuransi berhak menginvestasikan premi yang diberikan, tetapi tidak akan memperoleh bagian dari hasil keuntungan investasi.
Jenis Rukun Asuransi Syariah
Rukun asuransi syariah adalah segala sesuatu yang menjadi landasan atau penyangga produk asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip Islam di dalamnya. Rukun asuransi syariah membedakannya dengan asuransi konvensional. Dalam prinsip ekonomi Islam, rukun asuransi syariah harus ada dalam akad agar sah sesuai syariat.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pendapat mengenai rukun asuransi syariah. Menurut Mazhab Hanafi, hanya terdapat ijab qabul sebagai rukun asuransi syariah. Namun, menurut para ulama lainnya, rukun asuransi syariah terdiri dari beberapa jenis.
Berikut ini adalah jenis-jenis rukun asuransi syariah di Indonesia yang perlu diketahui:
1. Aqid
Aqid adalah orang yang melakukan transaksi dalam asuransi syariah. Aqid dapat berperan sebagai pemberi hak atau penerima hak. Untuk memenuhi rukun asuransi syariah, aqid harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan transaksi (ahliyah) serta memiliki hak atas objek yang ditransaksikan (wilayah).
2. Ma’qud ‘alaih
Ma’qud ‘alaih adalah objek transaksi dalam asuransi syariah. Objek transaksi harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti suci, ada saat akad dilakukan, sesuai dengan kaidah Islam, dapat diterima dan diserahkan saat akad, serta jelas mengenai objek transaksi. Objek transaksi dalam asuransi syariah dapat berupa barang yang disewa dalam akad ijarah dan barang yang dijual dalam akad jual beli.
3. Ijab qabul
Ijab qabul adalah pernyataan yang menjadi tanda kesepakatan antara kedua pihak yang melakukan akad. Rukun asuransi syariah ini harus diucapkan oleh aqid atau orang yang bertransaksi. Syarat-syarat ijab qabul antara lain harus diucapkan dengan jelas, sesuai dan diucapkan secara berurutan, serta harus melalui majelis akad yang disetujui oleh kedua pihak.
Keunggulan Asuransi Syariah
Setelah mengetahui konsep dan rukun asuransi syariah, penting juga untuk mengetahui keunggulan asuransi syariah dibandingkan asuransi konvensional. Beberapa keunggulan asuransi syariah antara lain:
1. Tidak ada sistem dana hangus
Dalam asuransi syariah, dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ tidak akan hangus meskipun tidak ada klaim selama periode perlindungan berlangsung. Premi yang telah dibayarkan akan tetap diakumulasikan dan menjadi milik kolektif pemegang polis.
2. Dana dikelola secara transparan
Perusahaan asuransi syariah wajib melakukan pengelolaan dana secara transparan, baik dana kontribusi maupun hasil pembagian investasi. Transparansi ini bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan peserta secara individu dan kolektif sesuai dengan akad yang digunakan. Jika terdapat selisih lebih dari total kontribusi (surplus underwriting), pembagiannya akan dilakukan secara transparan kepada peserta.
3. Pengelolaan dana dengan prinsip Islam
Perusahaan asuransi syariah harus mengelola dana investasi peserta dengan prinsip-prinsip Islam, seperti menghindari riba, maisir, dan gharar dalam setiap produknya. Dana investasi peserta tidak dapat diinvestasikan pada saham dari emiten yang melanggar prinsip syariah.
Itulah informasi mengenai konsep, keunggulan, dan jenis rukun asuransi syariah yang berlaku di Indonesia.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

