Mengenal Berbagai Produk Bank Syariah dan Keuntungannya
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin pesat, terlihat dari semakin lengkapnya produk-produk bank syariah. Keberadaan produk bank syariah ini menjadi alternatif bagi mereka yang mengedepankan prinsip-prinsip Islami.
Secara prinsip dasar, bank syariah melakukan tiga fungsi yang sama dengan bank konvensional. Fungsi-fungsi tersebut meliputi menerima simpanan uang, memberikan pinjaman, dan memberikan jasa penerimaan uang kepada nasabahnya.
Namun, ada perbedaan prinsip yang sangat mendasar antara produk bank syariah dan bank konvensional. Pada umumnya, produk bank syariah menerapkan sistem bagi hasil yang saling menguntungkan antara nasabah dan bank. Produk bank syariah juga lebih menekankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan, menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, serta menghindari kegiatan spekulatif.
Produk bank syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Lalu, apa saja produk bank syariah yang tersedia saat ini? Mari kita bahas lebih lanjut di bawah ini.
Jenis Produk Bank Syariah
Dalam sistem perbankan syariah yang berlaku di Indonesia, terdapat lima jenis produk bank syariah dengan manfaat masing-masing, yaitu:
Tabungan Syariah
Tabungan syariah merupakan produk simpanan yang memiliki beberapa ketentuan untuk melakukan penarikan. Anda dapat melakukan penarikan dari produk bank syariah ini menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan, atau internet banking.
Akad dalam tabungan syariah adalah akad wadi’ah, yang berarti tabungan Anda tidak mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain, uang yang disimpan tidak akan mendapatkan bunga seperti tabungan konvensional. Namun, pihak bank dapat memberikan hadiah atau bonus sebagai pengganti.
Ada juga tabungan syariah yang menerapkan akad mudharabah. Dalam akad ini, dana yang Anda simpan akan dikelola oleh bank dengan sistem bagi hasil.
Deposito Syariah
Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola oleh bank dengan menggunakan akad mudharabah.
Deposito syariah dapat diajukan oleh nasabah perorangan maupun perusahaan, dan dapat ditarik setelah jangka waktu tertentu atau saat jatuh tempo. Jangka waktu deposito syariah dapat berlangsung selama 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.
Karena menggunakan akad mudharabah, keuntungan yang Anda dapatkan adalah nisbah atau bagi hasil, misalnya dengan persentase 60% untuk nasabah dan 40% untuk bank.
Giro Syariah
Giro syariah adalah produk simpanan yang dimiliki oleh bank syariah. Produk bank syariah ini unik karena dana yang Anda simpan dapat ditarik melalui ATM, cek, atau bilyet giro.
Giro syariah dapat dimiliki oleh individu atau badan usaha yang membutuhkan kemudahan dalam bertransaksi dengan jumlah yang besar dan kapan saja.
Menurut fatwa DSN-MUI No. 1/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, giro syariah adalah giro yang didasarkan pada prinsip mudharabah dan wadiah. Anda dapat membuka simpanan giro syariah dengan menggunakan akad mudharabah dan wadiah di lembaga keuangan yang menyediakan produk bank syariah seperti bank .
Gadai Syariah
Gadai syariah adalah produk pinjaman tunai yang menggunakan akad rahn atau ijarah. Anda diwajibkan untuk menyerahkan barang atau jaminan sebagai syarat akad.
Ada ketentuan yang harus Anda patuhi saat mengajukan produk bank syariah ini. Jika Anda tidak dapat melunasi cicilan, barang yang Anda serahkan kepada bank akan dijual untuk menutupi sisa cicilan. Jika harga jual barang melebihi cicilan, bank akan mengembalikan kelebihannya kepada Anda.
Dalam gadai syariah, Anda akan dikenai biaya pemeliharaan barang. Hal ini sesuai dengan pandangan Islam yang menganggap barang gadai tetap milik nasabah, sehingga biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab Anda.
Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah adalah produk bank syariah yang memerlukan akad sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Prinsip dalam pembiayaan syariah meliputi keadilan, universalisme, keseimbangan, serta tidak mengandung unsur haram (gharar, maisir, riba, zhulm, risywah). Anda harus melunasi pembiayaan dalam bentuk pembayaran tunai atau cicilan.
Prinsip Perbankan Syariah
Perbankan syariah lebih mengedepankan nilai-nilai Islami dalam operasionalnya, mengacu pada Al Quran dan Hadits. Prinsip ini menjadi pembeda antara produk bank syariah dan bank konvensional.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, terdapat empat prinsip utama yang harus diterapkan oleh perbankan syariah dalam menawarkan produk bank syariah, yaitu:
- Prinsip keadilan, di mana bank dan nasabah saling berbagi keuntungan dan kerugian sesuai dengan perjanjian dalam akad yang disepakati.
- Prinsip kemitraan, di mana penyimpan dana dan pengguna dana bersama dengan bank memiliki posisi sejajar sebagai mitra usaha yang saling bekerja sama dalam memperoleh keuntungan.
- Prinsip transparansi, di mana bank syariah memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkelanjutan untuk memudahkan nasabah dalam mengetahui kondisi dana mereka.
- Prinsip universal, di mana bank tidak boleh membedakan suku, agama, ras, dan golongan nasabahnya.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

