Mengenal Lebih Jauh tentang Pembiayaan Syariah
Sebagai sebuah lembaga perbankan, bank syariah memiliki peran dalam mengumpulkan dan mendistribusikan dana kepada nasabah. Salah satu cara untuk mendistribusikan dana ini adalah melalui pembiayaan syariah. Meskipun umumnya dikenal dengan istilah pinjaman syariah, penting untuk memahami bahwa istilah yang digunakan dalam aktivitas perbankan syariah adalah pembiayaan syariah.
Pengertian Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah adalah istilah yang digunakan oleh lembaga perbankan syariah untuk menjalankan fungsi penyaluran dana kepada nasabah sesuai dengan prinsip ekonomi syariah. Meskipun demikian, istilah pinjaman syariah lebih dikenal oleh masyarakat umum. Namun, dengan pemahaman tentang pembiayaan syariah, baik nasabah maupun masyarakat umum dapat memahami perbedaan antara pinjaman syariah dan pinjaman bank konvensional.
Pembiayaan syariah adalah sistem pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan syariah kepada nasabah. Menurut situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan syariah ini didasarkan pada prinsip jual beli untuk menciptakan transparansi dan keadilan yang merupakan prinsip dasar operasional lembaga perbankan syariah.
Prinsip Jual Beli dalam Pembiayaan Syariah
Salah satu kategori pembiayaan syariah adalah prinsip jual beli. Prinsip jual beli ini mengacu pada perpindahan kepemilikan barang atau benda. Dalam konteks pembiayaan syariah, nasabah yang mengajukan pinjaman syariah perlu memberikan informasi tentang tujuan pembiayaan untuk kebutuhan konsumtif, seperti kepemilikan rumah.
Dengan pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip jual beli, bank akan memastikan proses pembelian rumah selesai terlebih dahulu. Nasabah akan membayar biaya pembelian rumah tersebut secara angsuran kepada bank. Setelah masa angsuran terlunasi, kepemilikan rumah akan sepenuhnya menjadi milik nasabah. Lamanya angsuran dan jumlah pembayaran harus disepakati sebelumnya sesuai dengan akad yang berlaku. Beberapa akad yang digunakan dalam prinsip jual beli antara lain murabahah, salam, dan istishna.
Akad dalam Pembiayaan Syariah
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai akad dalam pembiayaan syariah, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu akad. Dalam operasional perbankan syariah, akad adalah kesepakatan kerjasama antara nasabah dan bank terkait produk perbankan yang ditawarkan. Kesepakatan ini harus disetujui oleh kedua belah pihak. Kemitraan juga merupakan prinsip dasar operasional lembaga perbankan syariah, di mana nasabah, investor, dan lembaga keuangan bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan syariah umumnya didasarkan pada 9 akad yang sesuai dengan transaksi yang digunakan. Berikut adalah beberapa contoh akad yang umum digunakan dalam pembiayaan syariah:
Murabahah
Murabahah adalah akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah. Menurut OJK, Murabahah berasal dari kata ribhu yang berarti keuntungan dalam bahasa Indonesia. Dalam hal ini, bank perlu memberikan informasi kepada nasabah tentang keuntungan yang didapatkan berdasarkan harga jual yang ditawarkan dan ditambah dengan marjin yang telah disepakati. Informasi tersebut dituangkan dalam kesepakatan biaya pembiayaan syariah yang diajukan oleh nasabah. Baik bank maupun nasabah harus menyetujui nilai yang diberikan oleh bank terkait pembayaran pembiayaan. Nilai pinjaman syariah yang dicantumkan dalam kesepakatan antara bank dan nasabah tidak dapat berubah selama akad berlaku dan telah disepakati. Nilai tersebut tidak dapat diubah secara tiba-tiba selama kesepakatan berlangsung.
Musyarakah
Akad musyarakah juga digunakan dalam beberapa produk pembiayaan syariah. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana. Dalam akad ini, kedua pihak berperan sebagai pemilik modal dan terlibat dalam pengelolaan bisnis sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Keuntungan akan dibagi sesuai dengan kontribusi dan kesepakatan di awal. Akad musyarakah juga digunakan dalam produk KPR iB Flexi di .
Ijarah
Ijarah adalah salah satu akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah. Ijarah adalah akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa melalui transaksi sewa. Dalam akad ini, manfaat (hak guna) suatu barang dipindahkan selama periode akad berlaku setelah pembayaran upah sewa, tanpa perubahan kepemilikan atas barang tersebut. Akad ijarah digunakan dalam produk Kartu Syariah Gold .
Produk Pembiayaan Syariah
Saat ini, terdapat dua jenis produk pembiayaan syariah yang cukup dikenal di masyarakat, yaitu KTA syariah dan KPR syariah.
KTA Syariah
KTA syariah adalah produk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang ditawarkan oleh bank. Produk ini merupakan bantuan pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah tanpa jaminan. KTA syariah dapat menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan dalam waktu singkat. Berbeda dengan kredit tanpa agunan konvensional, dalam produk pembiayaan syariah, bank akan memenuhi kebutuhan nasabah dengan membelikan barang sesuai permintaan dan nasabah akan mencicil sesuai dengan kesepakatan. KTA syariah saat ini menawarkan pemenuhan kebutuhan pembiayaan seperti pendidikan, wisata halal, perjalanan ibadah, dan pembelian barang impian.
KPR Syariah
KPR syariah adalah produk kredit kepemilikan rumah yang ditawarkan oleh bank syariah. Dalam KPR syariah, skema pembiayaan didasarkan pada prinsip syariah. Misalnya, bank akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah dan nasabah akan membayar angsuran setiap bulan sesuai dengan kesepakatan. Kepemilikan rumah akan sepenuhnya menjadi milik nasabah setelah angsuran terlunasi. Ketentuan ini diatur berdasarkan akad yang menjadi dasar kesepakatan antara bank dan nasabah. Syariah menawarkan produk KPR syariah dengan ragam tujuan pembiayaan properti seperti pembelian ruko/rukan, tanah kavling, renovasi rumah, dan alih pinjaman (over credit). Jangka waktu pembiayaan hingga 25 tahun juga tersedia.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

