Apa Itu Kliring?
Dalam dunia perbankan, kliring atau Lalu Lintas Giro (LLG) mengacu pada metode transfer uang dari satu rekening ke rekening lainnya. Kliring adalah salah satu dari tiga metode transfer uang yang dapat dipilih oleh nasabah untuk memindahkan uangnya ke rekening lain, baik itu rekening pribadi maupun rekening orang lain. Dua metode transfer uang lainnya adalah Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Real Time Online.
Metode kliring umumnya digunakan untuk utang-piutang dalam bentuk surat dagang, surat berharga jangka pendek, dan obligasi.
Proses Transfer Uang Melalui Kliring
Ketiga metode transfer uang tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, namun memiliki karakteristik yang berbeda, terutama dalam hal durasi pemindahan uang. Durasi pemindahan uang tergantung pada kebutuhan pemilik rekening.
Pada metode kliring atau Lalu Lintas Giro (LLG), dana yang ditransfer dari satu rekening tidak dapat diterima oleh rekening tujuan transfer secara instan, melainkan membutuhkan waktu sekitar 2-3 hari kerja. Hal ini dikarenakan bank perlu melakukan pengecekan terhadap jumlah uang yang dikirimkan dan kecukupan saldo di rekening pengirim.
Meskipun memakan waktu, metode kliring atau LLG memiliki keuntungan berupa biaya transfer yang lebih murah dibandingkan metode transfer lainnya. Biaya transfer menggunakan metode kliring biasanya sekitar Rp5.000 – Rp15.000 per transfer.
Namun, perlu diingat bahwa kliring membutuhkan waktu 2-3 hari kerja untuk uang masuk ke rekening tujuan. Durasi ini dapat lebih lama jika transfer dilakukan pada hari Jumat, karena uang baru akan masuk sekitar hari Selasa. Oleh karena itu, metode kliring tidak disarankan untuk transaksi cepat, seperti pembelian barang di toko online. Penggunaan metode kliring dalam hal ini dapat menyebabkan barang tiba lebih lama dan seringkali menimbulkan kesalahpahaman antara pembeli dan penjual.
Jenis – Jenis Kliring
Terdapat tiga jenis kliring yang perlu diketahui, yaitu:
– Kliring Umum, biasanya digunakan dalam perhitungan warkat perbankan, dan pengaturan sistem serta proses pelaksanaannya diawasi oleh Bank Indonesia.
– Kliring Lokal, adalah alat perhitungan warkat yang dilakukan antara bank, namun ketentuannya diatur oleh daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.
– Kliring Antar Cabang, kliring ini juga digunakan sebagai perhitungan warkat pada bank yang berada di suatu daerah tertentu, dengan mengumpulkan seluruh perhitungan dari kantor cabang.
Sistem Kliring Berdasarkan Penyelenggaraannya
Berdasarkan proses penyelenggaraannya, kliring terbagi menjadi beberapa sistem, yaitu:
– Sistem Manual, proses kliring dilakukan secara manual oleh tiap peserta, mulai dari pembuatan bilyet saldo kliring hingga pemilihan warkat.
– Sistem Semi Otomasi, termasuk dalam jenis kliring lokal, pembuatan bilyet saldo kliring dan perhitungan kliring dilakukan secara otomatis, namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh peserta.
– Sistem Otomasi, merupakan bagian dari sistem kliring lokal, di mana pelaksanaan perhitungan, pembuatan saldo bilyet kliring, dan pemilihan warkat dilakukan secara otomatis oleh pihak penyelenggara.
– Sistem Kliring Elektronik, juga merupakan bagian dari sistem kliring lokal. Perhitungan dan pembuatan saldo bilyet kliring dilakukan berdasarkan data keuangan elektronik. Sedangkan penyampaian warkat dilakukan oleh peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan ke peserta penerima warkat.
Warkat Kliring
Warkat kliring adalah alat pembayaran non-tunai yang dihitung berdasarkan beban nasabah atau bank melalui kliring. Beberapa jenis warkat kliring yang perlu diketahui antara lain:
– Cek
– Bilyet Giro
– Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
– Nota Debet
– Nota Kredit
– Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
– Warkat lainnya yang telah disetujui oleh Bank Indonesia
Mekanisme Kliring Manual
Dalam mekanisme kliring manual, terdapat dua tahapan yang harus dilakukan oleh peserta, yaitu:
– Kliring Penyerahan, mekanisme ini dilakukan di tempat peserta dan penyelenggara. Setiap peserta menyerahkan warkat debet keluar dan warkat kredit keluar. Warkat debet keluar merupakan warkat yang diberikan oleh nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut. Sedangkan warkat kredit keluar merupakan warkat yang proses pembebanannya disalurkan ke rekening nasabah yang memberikan setoran dan digunakan untuk kepentingan nasabah lainnya.
– Kliring Pengembalian, merupakan kliring manual di mana peserta menerima warkat kliring berupa warkat debet masuk dan warkat kredit masuk. Warkat debet masuk berasal dari beban nasabah bank yang dikumpulkan oleh peserta penerima warkat. Sedangkan warkat kredit keluar adalah warkat hasil pemberian peserta lain yang digunakan untuk kepentingan nasabah bank penerima warkat.
Dengan demikian, kliring merupakan salah satu metode transfer uang yang umum digunakan dalam perbankan. Meskipun membutuhkan waktu lebih lama, metode kliring memiliki keuntungan biaya transfer yang lebih murah. Penting untuk memahami jenis-jenis kliring dan mekanisme penyelenggaraannya agar dapat menggunakan metode kliring dengan baik.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

