Warkat


797


Apa itu Warkat?

Warkat adalah sebuah surat berharga yang diterbitkan oleh sebuah bank sebagai instrumen perbankan yang menggambarkan dana yang belum diterima. Warkat ini berupa selembar kertas yang berisi keterangan mengenai suatu peristiwa dan digunakan sebagai bukti.

Jenis Warkat

Ada beberapa jenis Warkat yang telah dibakukan untuk diperhitungkan dalam Kliring, yaitu:

  • Cek adalah jenis Warkat yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Jenis cek tersebut meliputi cek deviden, cek perjalanan, cek pemberian atau cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam Kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
  • Bilyet Giro adalah sebuah surat perintah dari nasabah kepada Bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan ke rekening pemegang yang namanya disebutkan dalam surat tersebut. Salah satu contoh dari jenis ini adalah Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI).
  • Wesel Bank Untuk Transfer adalah jenis Warkat yang diatur dalam KUHD dan diterbitkan oleh Bank khusus untuk sarana transfer.
  • Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah sebuah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui Kliring Lokal.
  • Nota Debet adalah sebuah Warkat yang digunakan untuk menagih dana pada Bank lain untuk keuntungan Bank atau nasabah Bank yang menyampaikan Warkat tersebut. Sebelum dikliringkan, Nota Debet tersebut harus telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh Bank yang menyampaikan Nota Debet kepada Bank yang akan menerimanya.
  • Nota Kredit adalah sebuah Warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk keuntungan Bank atau nasabah Bank yang menerimanya.

Warkat ini dinyatakan dalam mata uang rupiah, memiliki nilai nominal penuh, dan harus sudah jatuh tempo pada saat dikliringkan.

See also  Segmentasi Pasar

Sumber: bi.go.id



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!