Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Pilihan untuk Menginvestasikan Dananya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang bertujuan memberi perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi. Program ini sangat penting bagi pekerja karena memberikan jaminan keamanan baik saat bekerja maupun setelah pensiun. Saldo yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan ketika peserta sudah memasuki masa pensiun.
Selain untuk masa pensiun, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan sebelum peserta memasuki masa pensiun. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui sebelum melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015.
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% hanya dapat dilakukan oleh peserta yang masih bekerja dan telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun. Pencairan ini hanya dapat memilih salah satu, yaitu 10% atau 30%, tidak bisa keduanya. 10% digunakan sebagai dana persiapan pensiun, sedangkan 30% digunakan untuk biaya perumahan.
Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30%, pencairan berikutnya yang dapat dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
Sementara itu, pencairan saldo JHT hingga 100% hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign, atau PHK). Saldo dapat dicairkan setelah menunggu selama 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.
Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
- Membawa kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- Membawa KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- Membawa KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Membawa buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
- Jika klaim lebih dari 50 juta, harus melampirkan NPWP.
- Membawa surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
- Membawa kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- Membawa KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- Membawa KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Membawa buku rekening tabungan asli dan fotokopi.
- Jika klaim lebih dari 50 juta, harus melampirkan NPWP.
- Membawa surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Membawa dokumen perumahan asli dan fotokopi.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
- Membawa KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan atau Paklaring.
- Membawa buku rekening bank asli dan fotokopi.
- Membawa pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
- Membawa surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
- Jika berhenti kerja karena PHK, harus melampirkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Jika diperlukan, sertakan email dari HRD perusahaan tempat terakhir bekerja.
- Jika klaim lebih dari 50 juta, harus melampirkan NPWP asli dan fotokopi.
Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan. Dokumen asli dan fotokopi harus dibawa, jadi jangan lupa membawa keduanya.
Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan dibantu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dokumen sudah lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan. Jangan lupa untuk membawa materai untuk lembar pengajuan.
Setelah formulir pengajuan telah dikirim dan dokumen diperiksa oleh petugas terkait, Anda dapat pulang dan menunggu proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, proses pencairan memakan waktu 1 hingga 2 minggu dan dana akan diterima melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Layanan Online
Tahun 2020 menjadi saksi bagi pandemi COVID-19 yang mengakibatkan sejumlah sektor perkantoran harus beralih pada pola kerja jarak jauh. Upaya untuk menghindari kerumunan dan menjalankan prinsip jaga jarak sosial mendorong banyak layanan beralih ke platform daring.
Dalam konteks ini, BPJS Ketenagakerjaan merespon dengan menyediakan opsi pencairan dana dari program BPJS Ketenagakerjaan secara daring. Selain dari cara konvensional dengan mengunjungi kantor BPJS, peserta kini bisa memanfaatkan kemudahan pencairan dana ini melalui layanan online.
Proses Registrasi
Langkah awal untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Di situs ini, Anda harus melakukan proses registrasi terlebih dahulu dan masuk menggunakan alamat email yang telah terdaftar.
Apabila Anda belum memiliki akun di portal BPJS, Anda dapat mendaftar pembuatan akun dengan langkah sederhana, yakni mengisi nomor identitas dan nama lengkap sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses Pengajuan Klaim
Setelah akun dibuat, Anda harus masuk ke halaman utama dan memilih menu ‘Klaim Saldo JHT’. Di halaman ini, lengkapi informasi yang diminta, termasuk kolom ‘KPJ’ yang harus diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Kemudian di kolom ‘keperluan’, pilih ‘pengajuan klaim’, dan isi juga status pekerjaan Anda saat ini. Tambahkan pula dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Konfirmasi Melalui Email
Setelah mengirimkan formulir pengajuan dengan memasukkan nomor ponsel dan email yang aktif, pihak BPJS akan memberikan kabar terkait status pengajuan Anda.
Apabila data yang Anda sertakan dianggap lengkap dan sesuai, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi mengenai jadwal wawancara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang ditunjuk.
Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, Anda akan diberitahu bahwa proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan akan memakan waktu 1 hingga 2 minggu dan dana akan dikirimkan ke nomor rekening yang Anda daftarkan saat pengajuan.
Selain dari situs resmi, Anda juga dapat mengajukan pencairan atau memeriksa saldo melalui aplikasi BPJSTKU. Dalam aplikasi ini, Anda dapat memonitor jumlah iuran serta kecocokannya dengan pendapatan Anda. Jika pernah bekerja di tempat lain, Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan dana dari pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, Anda dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan. Setelah memilah-milahnya, dana ini bisa dialokasikan untuk investasi guna memperoleh manfaat lebih lanjut.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

