Bilyet Giro: Definisi dan Perbedaannya dengan Cek
Istilah bilyet giro (BG) mungkin tidak sering terdengar, tetapi ternyata banyak masyarakat yang menggunakan bilyet giro dalam transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.
Secara sederhana, bilyet giro adalah instrumen pembayaran non-tunai di Indonesia. Istilah bilyet giro juga digunakan oleh nasabah bank untuk memberikan perintah kepada bank agar melakukan transfer sejumlah uang kepada penerima.
Pengertian sederhana lain dari istilah tersebut juga mencakup mekanisme pembayaran atau pencairan uang yang berlaku pada rekening giro. Penggunaan bilyet giro ini memiliki banyak manfaat dalam transaksi perbankan, termasuk kemudahan dalam melakukan transaksi dengan jumlah besar.
Menurut situs Bank Indonesia (BI), bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk mentransfer sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.
Syarat-syarat Bilyet Giro menurut aturan BI:
- Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
- Nama tertarik;
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk mentransfer dana dari rekening penarik;
- Nama dan nomor rekening pemegang;
- Nama bank penerima;
- Jumlah dana yang akan ditransfer baik dalam angka maupun dalam huruf;
- Tempat dan tanggal penarikan;
- Tanda tangan, nama jelas, dan/atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai persyaratan pembukaan rekening.
Dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh penarik (pemberi bilyet giro), di antaranya:
- Bilyet giro bukanlah surat berharga.
- Penarik (pemberi) harus memenuhi syarat formal bilyet giro.
- Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.
- Penarik harus memberitahu bank tertarik jika bilyet giro akan diblokir.
Aturan Bilyet Giro
Selain syarat-syarat tersebut, Anda juga harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku pada Bilyet Giro agar instrumen pembayaran ini digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Masa berlaku bilyet giro hingga 70 hari.
- Nominal kliring maksimal Rp500 juta.
- Nama penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan.
- Tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi.
- Harus ada tanda tangan basah.
- Penyerahan bilyet giro ke bank harus dilakukan oleh penarik atau orang yang diberi surat kuasa.
- Proses pencairan tidak boleh dipindahtangankan.
- Koreksi penulisan maksimal tiga kali untuk setiap kolom isian.
- Tanggal penarikan dan tanggal efektif harus ditulis.
- Bilyet giro tidak dapat dibatalkan setelah diterbitkan.
Cara Mencairkan Bilyet Giro
Cara mencairkan bilyet giro terbilang mudah, tetapi ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu proses pencairan bilyet giro tidak sama dengan cek. Anda tidak dapat menarik tunai nominal dana dalam instrumen pembayaran bilyet giro.
Perintahnya hanya untuk melakukan pemindahan dana dari rekening nasabah giro ke rekening penerima. Pemindahan dana tersebut baru diproses setelah bilyet giro diserahkan oleh penerima kepada bank. Penting untuk diingat bahwa bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan.
Dengan mengikuti perintah tersebut, bank akan mentransfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima. Setelah itu, Anda dapat menarik tunai dari rekening Anda.
Cara Membatalkan Bilyet Giro
Pada prinsipnya, bilyet giro tidak dapat dibatalkan karena ada aturan yang jelas dan mengikat. Namun, bilyet giro dapat diblokir dengan alasan yang kuat.
- Bilyet giro hilang atau dicuri.
- Bilyet giro tidak dapat digunakan karena rusak.
- Bilyet giro telah melewati masa tenggang waktu penawaran.
Untuk membatalkan bilyet giro, diperlukan bukti surat pembatalan yang ditujukan kepada bank dan mencantumkan nomor bilyet, tanggal penarikan, serta jumlah dana yang ditransfer.
Jika ingin memblokir bilyet yang hilang, penarik harus menunjukkan surat keterangan dari kepolisian. Sedangkan jika bilyet rusak, penarik harus membawa bilyet yang rusak.
Pengertian Cek
Cek merupakan perintah tertulis dari nasabah kepada bank untuk menarik dana dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang menyimpan uangnya.
Dalam cek tersebut, terdapat nama penerima uang atau pemegang cek. Artinya, jika seseorang memiliki cek yang ditujukan atas namanya, bank harus membayar sejumlah uang sesuai dengan nominal yang tertera di dalam cek. Pembayaran uang dari bank kepada pemegang cek dapat berupa uang tunai atau pemindahan uang ke rekening pemegang cek. Pencairan cek dapat dilakukan di bank yang tidak mengeluarkan cek tersebut, tetapi prosesnya tidak dapat selesai secara instan. Proses kliring biasanya memakan waktu satu hari.
Kesamaan Cek dan Bilyet Giro
- Cek dan bilyet giro keduanya adalah alat pembayaran non-tunai.
- Cek dan bilyet giro memiliki masa berlaku yang sama, yaitu 70 hari.
- Baik cek maupun bilyet giro dapat digunakan dalam proses kliring.
- Keduanya adalah perintah kepada bank untuk melakukan transfer pembayaran pada rekening nasabah.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Berikut beberapa perbedaan cek dan bilyet giro:
Cek
- Cek dapat langsung diuangkan secara tunai di bank.
- Pembayaran dari bank dapat dilakukan dengan menunjukkan cek.
- Penarikan cek dikenakan biaya materai.
- Cek berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada pihak yang ditunjuk dalam cek.
- Cek tidak dapat diuangkan di bank yang mengeluarkan cek sebelum tanggal penerbitan.
- Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal dengan cek mundur.
- Sumber hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Bilyet Giro
- Bilyet giro tidak dapat langsung diuangkan secara tunai.
- Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
- Penarik tidak dikenakan biaya materai.
- Bilyet giro berfungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk mentransfer dananya kepada pihak yang ditunjuk dengan rekening yang jelas di bank tertentu.
- Bilyet giro dapat diserahkan ke bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitan.
- Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
- Sumber hukumnya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI).
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!
