Akta


795


Pengertian Akta

Akta adalah dokumen tertulis yang dibuat sebagai bukti terhadap suatu peristiwa dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, akta juga dapat diartikan sebagai surat yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang, seperti jaksa, hakim, atau notaris, untuk menjadi bukti yang kuat bagi kedua belah pihak. Dalam hukum Indonesia, akta dibagi menjadi dua jenis, yaitu Akta Resmi dan Akta Bawah Tangan.

Jenis-jenis Akta

Akta dibuat untuk menjadi bukti tentang peristiwa penting dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat. Pasal 1867 KUH Perdata mengatur tentang jenis-jenis akta. Terdapat dua jenis akta, yaitu akta resmi (otentik) dan akta bawah tangan (underhand).

Akta Resmi (Otentik)

Akta Resmi adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum. Akta ini akan menguraikan secara otentik sebuah kejadian atau kondisi yang pejabat tersebut saksikan secara langsung. Pejabat umum yang dapat membuat akta resmi antara lain notaris, hakim, juru sita pengadilan, dan pegawai di kantor pencatatan sipil. Akta resmi memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, sehingga ketika digunakan sebagai bukti di pengadilan, hakim tidak dapat menyanggah atau meminta bukti tambahan. Untuk dapat dianggap sah, akta resmi harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Akta harus dibuat ketika disaksikan oleh pejabat umum.
2. Akta harus dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
3. Pejabat umum yang menyaksikan pembuatan akta harus memiliki wewenang untuk membuat akta tersebut.

Akta Bawah Tangan (Underhand)

Akta Bawah Tangan adalah akta yang tidak terlalu mengikat karena hanya dibuat oleh pihak-pihak yang bersengketa dan biasanya ditambahkan dengan tanda tangan saksi agar lebih kuat. Pasal 101 Ayat B Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur tentang akta bawah tangan. Pasal ini menjelaskan bahwa “Akta Bawah Tangan merupakan surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk digunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tertera di dalamnya.” Akta Bawah Tangan memiliki kelemahan dan kelebihan, antara lain:

See also  Modal Kerja

Kelemahan:
– Akta Bawah Tangan akan lemah jika salah satu pihak tidak mengakui tanda tangannya atau menganggap tanda tangan tersebut palsu.

Kelebihan:
– Akta Bawah Tangan lebih mudah dibuat dan tidak memerlukan syarat-syarat khusus serta prosedur yang rumit. Hanya perlu keterlibatan kedua belah pihak yang bersengketa dan seorang saksi agar akta tersebut menjadi lebih kuat.

Dalam kesimpulannya, akta adalah dokumen tertulis yang digunakan sebagai bukti dalam suatu peristiwa. Terdapat dua jenis akta, yaitu akta resmi yang dibuat oleh pejabat umum dan akta bawah tangan yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersengketa. Meskipun memiliki perbedaan dalam kekuatan pembuktian, kedua jenis akta ini memiliki peran penting dalam menjaga keabsahan dan kekuatan hukum suatu peristiwa.



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!