Catat! Begini Aturan dan Syarat Wajib Pajak Bagi Pelaku UMKM


851



Syarat wajib pajak merupakan hal yang harus dipenuhi oleh seseorang maupun badan usaha. Di era modern, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dianggap memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan nasional. Pelaku UMKM dapat memanfaatkan media sosial maupun marketplace untuk memasarkan produk dan jasanya.
Seiring meningkatnya pendapatan, pelaku usaha UMKM dikenakan pajak yang bersifat mengikat dan memaksa. Tarif pajak UMKM disesuaikan dengan kapasitas usaha yang dijalankan.

Pengertian dan Dasar Hukum Pajak UMKM

Pajak UMKM merupakan pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah sesuai tarif berlaku. Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengatur dasar hukum kegiatan usaha wajib pajak UMKM.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum pengenaan pajak UMKM.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Secara garis besar, Undang-Undang ini mengatur Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh UMKM. Undang-Undang ini melahirkan besaran tarif pajak bagi pelaku UMKM.
  • Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan tersebut mengarah ke seluruh komoditi usaha UMKM, tidak terbatas pada penghasilan dan omzet saja.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM. Undang-Undang ini ditetapkan untuk membantu pengembangan dan pembangunan fasilitas negara.
See also  Apa itu Human Resource Business Partner? Apa Peran Pentingnya Bagi Bisnis?

Kategori UMKM yang Dikenai Syarat Wajib Pajak

Lantas, apakah UMKM dibawah 500jt bebas pajak? Berapa penghasilan UMKM tidak kena pajak? Supaya lebih jelas, berikut kategori UMKM yang dikenai syarat wajib pajak.

1. Usaha Mikro – Usaha Rumah Tangga

Usaha mikro dijalankan oleh perorangan atau badan usaha dengan aset di bawah Rp50 juta. Dalam satu tahun, omzet usaha mikro mencapai Rp300 juta. Usaha mikro memiliki karyawan 1-4 orang.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil dijalankan oleh perorangan atau badan usaha dengan aset sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta. Dalam satu tahun, omzet usaha kecil mencapai Rp300 juta hingga Rp2.5 miliar. Usaha kecil memiliki jumlah karyawan sekitar 5-19 orang.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah dijalankan oleh perorangan atau badan usaha dengan aset sekitar Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Dalam satu tahun, omzet usaha menengah mencapai Rp2.5 miliar hingga Rp50 miliar. Usaha menengah memiliki jumlah karyawan sekitar 20-99 orang.

4. Usaha Besar

Usaha besar memiliki aset lebih dari Rp10 miliar. Dalam satu tahun, omzet usaha besar mencapai lebih dari Rp50 miliar. Usaha besar memiliki jumlah karyawan lebih dari 100 orang.
Mengingat pajak bersifat memaksa, sebagai pelaku usaha UMKM Anda harus menyelesaikan kewajiban tersebut. Untuk memudahkan proses administrasi pembayaran pajak, Anda perlu membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah pertama, Anda harus mengisi formulir pendaftaran NPWP baik secara online maupun mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP) terdekat.
Adapun persyaratan wajib pajak badan usaha yang harus Anda persiapkan, sebagai berikut.

  • Akta pendirian usaha. Jika usaha Anda adalah kantor cabang, lampirkan surat keterangan dari kantor pusat.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur badan usaha atau satu pengurus usaha.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi direktur badan usaha atau salah satu pengurus usaha.
  • Fotokopi surat izin usaha yang dikeluarkan oleh dinas perdagangan atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
  • Surat keterangan keberadaan dan kebenaran kegiatan usaha yang diterbitkan minimal oleh kepala desa atau pejabat setingkat lurah.
  • Kuitansi pembayaran tagihan listrik.
See also  Pengertian Paid Media 4 Contohnya yang Bisa Perluas Jangkauan Brand Anda

Tarif Pajak UMKM Sesuai Jenis Pajak

Berikut tarif pajak UMKM berdasarkan jenis pajak:

Tarif PPh Pasal 21

Besaran tarif PPh 21 diatur dalam Undang-Undang HPP Nomor 7 Tahun 2021, yakni:

  • 5% untuk penghasilan Rp0 hingga Rp60 juta per tahun.
  • 15% untuk penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun.
  • 25% untuk penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun.
  • 30% untuk penghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun.
  • 35% untuk penghasilan lebih dari Rp5 miliar setahun.

Tarif PPh Pasal 23

Tarif PPh 23 dibedakan antara pemilik NPWP dan belum memiliki NPWP.

  • Memiliki NPWP – 15% untuk royalti, dividen, bunga pinjaman, hadiah, bonus, dan penghargaan. 2% untuk sewa penggunaan harta maupun jasa.
  • Tidak Memiliki NPWP – 30% untuk royalti, dividen, bunga pinjaman, hadiah, bonus, dan penghargaan. 4% untuk sewa penggunaan harta maupun jasa.

Tarif PPh Pasal 26

Tarif ini dikenakan 20% dari penghasilan bruto yang diperoleh dari orang atau badan asing.
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2
Besaran tarif dibedakan berdasarkan jenis hingga skala usaha.

  • 10% untuk usaha sewa tanah atau bangunan.
  • 2,5% untuk pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
  • 2-4% untuk jasa pelaksana konstruksi.
  • 4-6% untuk jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi.
  • 10% untuk dividen yang dibayarkan ke orang pribadi.

Tarif Pajak UMKM

Usaha pribadi maupun badan usaha dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar atau di atas Rp4,8 miliar setahun dikenakan pajak 0,5%. Tarif pajak ini hanya dapat dinikmati oleh:

  • 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
  • 4 tahun untuk wajib pajak badan usaha berbentuk CV, koperasi, atau firma.
  • 3 tahun untuk wajib pajak badan usaha berbentuk PT
See also  Apa itu Asuransi Jiwa? Ini Pengertian, Manfaat, dan Ke-3 Jenisnya!

Tarif PPN

Tarif PPN yang dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam negeri maupun impor adalah 11%.

Tarif PPh Badan

Tarif PPh wajib pajak badan adalah 20% dari Penghasilan Kena Pajak.

Dasar Penghitungan Pajak UMKM

Untuk mengetahui besar pajak yang wajib dibayarkan, pelaku UKMM harus menghitung besar PPh terutangnya. Adapun rumusnya, sebagai berikut.

  • Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi: Penghasilan Neto dikurangi PTKP.
  • PPh Terutang: Penghasilan Kena Pajak dikali Tarif PPh 17 30%.
  • Pajak Perusahaan Badan: Penghasilan Kena Pajak dikali tarif PPh Badan 20%.

Demikianlah informasi mengenai syarat wajib pajak yang perlu Anda pahami. Sebagai pelaku UMKM, gunakan platform for Business untuk kemudahan transfer ke banyak rekening dalam satu waktu. Nikmati free trial 7 hari kirim uang ke seluruh bank dengan daftar for Business sekarang!



****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!