Apa itu Saham Biasa?
Saham biasa adalah jenis keamanan yang mewakili kepemilikan dalam suatu perusahaan. Pemegang saham biasa memiliki hak untuk memilih dewan direksi dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan perusahaan. Kepemilikan ekuitas ini umumnya menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dalam jangka panjang. Namun, dalam situasi likuidasi perusahaan, pemegang saham biasa memiliki hak atas aset perusahaan setelah semua kewajiban terpenuhi, termasuk pembayaran kepada pemegang obligasi, pemegang saham preferen, dan pemegang utang lainnya. Saham biasa dicatat dalam bagian ekuitas pemegang saham dalam neraca perusahaan.
Dalam hal perusahaan mengalami kebangkrutan, pemegang saham biasa tidak akan menerima pembayaran hingga semua kreditor, pemegang obligasi, dan pemegang saham preferen telah menerima bagian mereka masing-masing. Hal ini membuat saham biasa memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan utang atau saham preferen. Namun, kelebihan dari saham biasa adalah potensi keuntungan jangka panjang yang sering kali melebihi obligasi dan saham preferen. Banyak perusahaan mengeluarkan ketiga jenis sekuritas ini.
Saham biasa pertama kali diperkenalkan oleh Dutch East India Company pada tahun 1602 dan diperdagangkan di Amsterdam Stock Exchange. Saham-saham dari perusahaan besar berbasis di Amerika Serikat umumnya diperdagangkan di bursa saham utama seperti New York Stock Exchange (NYSE) atau NASDAQ. Pada tahun 2019, NYSE memiliki 2800 saham terdaftar, sedangkan NASDAQ memiliki 3300 saham terdaftar. Pada Juni 2018, kapitalisasi pasar NYSE mencapai $28,5 triliun, menjadikannya bursa saham terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar.
Selain itu, terdapat juga pertukaran saham internasional seperti London Stock Exchange dan Tokyo Stock Exchange. Perusahaan yang lebih kecil dan tidak memenuhi persyaratan untuk terdaftar di bursa saham dianggap sebagai perusahaan yang tidak terdaftar. Saham-saham yang tidak terdaftar ini diperdagangkan di Over-The-Counter Bulletin Board (OTCBB) atau dikenal sebagai “lembaran pink”.
Untuk menerbitkan saham, perusahaan harus memulai dengan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). IPO adalah cara yang baik bagi perusahaan untuk mendapatkan modal tambahan dan memperluas bisnisnya. Dalam proses IPO, perusahaan bekerja sama dengan perusahaan perbankan investasi sebagai penjamin emisi, yang membantu menentukan jenis saham dan harga saham. Setelah fase IPO selesai, masyarakat umum diperbolehkan untuk membeli saham baru di pasar sekunder.
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

