Apa Itu Pengampuan?
Pengampuan adalah kondisi di mana seseorang dianggap tidak mampu untuk bertindak dalam konteks hukum karena karakteristik pribadinya. Karena dianggap tidak mampu, hukum memungkinkan seseorang untuk bertindak sebagai wakil bagi orang yang berada di bawah pengampuan guna menjaga dan melindungi hak-haknya. Seorang pengampu adalah orang yang bertugas sebagai wakil bagi orang yang berada di bawah pengampuan.
Pengaturan Hukum Pengampuan
Pengampuan diatur dalam buku 1 KUHP Perdata. Menurut pasal 433 KUHP Perdata, syarat-syarat seseorang berada di bawah pengampuan adalah sebagai berikut:
“Setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, atau buta, harus ditempatkan di bawah pengampuan, meskipun kadang-kadang masih mampu menggunakan pikirannya. Seseorang dewasa juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.”
Berakhirnya Pengampuan
Pengampuan dapat berakhir karena alasan-alasan berikut:
- Alasan Absolut
- Orang yang berada di bawah pengampuan meninggal dunia.
- Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa alasan-alasan di bawah pengampuan telah dihapuskan.
- Alasan Relatif
- Pengampu meninggal dunia
- Pengampu dipecat atau dibebastugaskan
****
Subscribe, follow @dramatizencom dan ikuti terus dramatizen.com untuk berbagai inspirasi terbaru dan agar hari harimu makin seru!

